Pemkab Sekadau Minta Pemprov Segera Tuntaskan Sengketa Batas Desa Sunsong | Borneotribun.com -->

Rabu, 27 Mei 2020

Pemkab Sekadau Minta Pemprov Segera Tuntaskan Sengketa Batas Desa Sunsong

Fhoto : Kantor Desa Bungkong Baru Yang Disegel.


BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Menyikapi insiden penyegelan yang bebuntut dengan dilaporkannya Pemdes Sunsong oleh pemkab Sintang, Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Asisten 1, Fendy S.Sos sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.

Menurut Fendy, penyegelan pasilitas umum di Bungkong Baru desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau tersebut seharusnya tidak terjadi bila semuanya patuh dengan keputusan yang telah ada sejak sekadau masih tergabung dengan kabupaten sanggau.

Seperti yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 353 tahun 1987 tentang penyatuan Desa dalam rangka penataan desa di Kalimantan Barat dengan lampiran yang menyatakan kalau Sunsong yang masih berstatus sebagai dusun dengan desa Nanga Biaban kecamatan Sekadau Hulu.

Berikut keputusan tersebut keluar berdasarkan :

1. Usul para Bupati Kepala Daerah Tingkat II se-Kalimantan Barat tentang penyatuan desa secara depenitif. 

2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 065 Tahun 1985 tentang penyatuan desa secara Adninistratif dalam rangka Pentaan Kembali desa di Kalimantan Barat.

3. Laporan hasil penalitian Tim penataan kembali Desa Tingkat I Kalimantan Barat.

4. Angka 3 Surat Mendagri Nomor :140/3381/PUGJ tanggal 12 September 1987 tentang Laporan Tingkat Perkembangan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, agar pemerintah daerah Tingkat I Kalimantan Barat segera menetapkan Desa Definitif dalam rangka Program Penataan Kembali Desa melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.

Sengketa tapal batas tersebut juga sudah ditetapkan oleh gunernur Kalimantan Barat melalui surat Nomor : 125.3/ 2344/Pem-C tentang penyelesaian batas daerah kabupaten Sintang dan kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Agustus 2014.

" Keputusan tersebut sebagai pedoman dan merupakan dasar kita. Karena untuk memekarkan sebuah desa ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu luas wilayah,  Penduduk dengan jumlah tertentu, dan diakui secara undang - undang  dengan memiliki nomor registrasi desa ".  Ujar Fendy. Selasa, 26/5/20 kemarin.

Melihat situasi yang berkembang saat ini, Pemkab sekadau akan kembali menyurati Gubernur Kalbar dan berkoordinasi dengan Polres Sekadau karena secara de facto Sunsong merupakan salah satu desa diwilayah kecamatan Sekadau Hulu, kabupaten Sekadau.

" Kita berharap, Pemprov dapat segera selesaikan permasalahan tapal batas desa sunsong ". Harap Fendy.



Penulis : Tim Liputan
Editor    : Herman






*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar