Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Periode 2021-2026, Gubernur Sutarmidji Minta Fukus Tangani COVID-19 | Borneotribun.com -->

Minggu, 20 Juni 2021

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Periode 2021-2026, Gubernur Sutarmidji Minta Fukus Tangani COVID-19

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Periode 2021-2026, Gubernur Sutarmidji Minta Fukus Tangani COVID-19
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Periode 2021-2026.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK
- Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M.Hum melantik dan mengambil sumpah/Janji Jabatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sekadau Terpilih Periode 2021-2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (26/4/2020).

Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H., terpilih sebagai Bupati Sekadau, usai mendapatkan perolehan suara tertinggi di atas petahana pasangan Rupinus dan Aloysius. Kemenangan pasangan Aron-Subandrio Sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada 2020 kemarin.

Namun dari hasil putusan MK dilakukan penghitungan ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir. Dari penghitungan ulang, terpilihlah Aron dan Subandrio yang unggul atas lawannya Rupinus dan Aloysius. 

Pelantikan ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang menyatakan Pasangan Aron S.H., dan Subandrio S.H., M.H., meraih suara sebanyak 57.948 suara unggul dari pasangan petahana yaitu Rupinus S.H., M.Si., dan Aloysius S.H., M.Si., dengan meraih suara sebanyak 56.428 suara.

Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., meminta kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk fokus tangani covid-19 di Kabupaten Sekadau, di mana Sekadau saat ini juga mengalami peningkatan sehingga perlu ketegasan Bupati kepada jajarannya untuk mencegah dan mengantisipasi laju penyebaran Covid-19.

"Bupati boleh perintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan testing, tracking, dan treatment untuk memastikan penanganan Covid-19 baik. Jika kepala dinasnya tidak bisa mengatasi, Bupati punya hak untuk menggantinya," pinta H Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat memberikan beberapa catatan untuk Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, usai pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini juga menambahkan, jika Pemkab Sekadau tidak melakukan praktik Tracing, Testing, Treatment (3T) tersebut, Pemprov Kalbar tidak akan melakukan bagi hasil kepada Kabupaten yang tidak mau melakukan 3T dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Kita tidak akan lakukan bagi hasil dari Provinsi kepada Kabupaten bila Pemerintah Kabupaten tidak melakukan tracking terhadap pasien positif. Biarkan saja dia bekalot dan kalau perlu akhir tahun dibagikan," tegasnya.

Tidak hanya menyoroti penanganan Covid-19, Gubernur Kalbar juga menyoroti terkait transparansi anggaran, sehingga laporan keuangan dan transaksi dilakukan secara nontunai. 

"Memanfaatkan kemajuan teknologi dan meminimalisir penyimpangan terkait penggunaan anggaran," ujarnya. 

Selain transparansi anggaran, dia juga meminta untuk pengangkatan Eselon II dan mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai kompetensi di bidangnya.

Orang Nomor satu Pemprov Kalbar juga mengimbau kepada pasangan Aron dan Subandrio bisa kompak dan solid, agar pembangunan di Sekadau dapat berjalan dengan baik. Dengan harmonisnya Bupati dan Wakil Bupati, akan menjadikan kerja Bupati dan Wakil Bupati bisa menjadi lebih baik dan optimal.

"Bapak Aron dan Subadrio ini kan kelihatannya merupakan pasangan yang cocok, sehingga saya yakin mereka berdua bisa bersama- sama membangun Kabupaten Sekadau bisa maju dan lebih baik lagi," imbuhnya.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar