Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP | Borneotribun

Jumat, 05 Juli 2024

Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP
Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan IMR alias Rafi (19), pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Kost Bunda, Jalan Prof. M. Yamin, Gang Pertiwi, pada Rabu (26/6/24) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Jl. Karya Sosial Komp. Bali Asri 2 Blok G.4, Kelurahan/Desa Pal Sembilan, diamankan berdasarkan laporan korban NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000. Barang-barang tersebut disimpan dalam kamar saat pelapor sedang tertidur.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda, menerangkan bahwa penangkapan tersangka IMR didasarkan pada Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.

"Berdasarkan Laporan Polisi dari korban, kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV. Kemudian pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota," ungkap Eeng.

Kompol. Eeng menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah menjual barang hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam melalui postingan di Facebook seharga Rp. 700.000,-. 

Sedangkan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam digunakan untuk keperluan pribadi.

Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kompol Eeng. (WB)
  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.