DPRD Singkawang usulkan pemekaran wilayah percepat layanan publik | Borneotribun.com

Senin, 28 Juli 2025

DPRD Singkawang usulkan pemekaran wilayah percepat layanan publik

DPRD Singkawang usulkan pemekaran wilayah percepat layanan publik
DPRD Singkawang usulkan pemekaran wilayah percepat layanan publik. (ANTARA)
Singkawang - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Singkawang mengusulkan pemekaran wilayah di sejumlah titik strategis sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Pansus RPJMD Singkawang Afriza Rusandi, mengatakan bahwa wacana pemekaran difokuskan pada wilayah-wilayah dengan pertumbuhan penduduk tinggi dan beban pelayanan yang semakin kompleks, yakni Kecamatan Singkawang Selatan serta beberapa kelurahan padat penduduk seperti Sedau, Pasiran, dan Roban.

“Pemekaran wilayah menjadi bagian dari rekomendasi strategis yang muncul dalam pembahasan RPJMD, untuk menjawab tantangan demografi dan efisiensi layanan publik,” kata Afriza, usai rapat pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang, Senin (28/7).

Ia menjelaskan, Pansus dan Bappeda menyoroti luasnya rentang kendali (span of control) di Kecamatan Singkawang Selatan yang dinilai sudah melewati batas ideal administrasi. Dalam pembahasan tersebut, keduanya sepakat bahwa pemekaran menjadi dua kecamatan dinilai akan mempercepat akselerasi pembangunan sekaligus mempermudah koordinasi pemerintahan.

"Langkah ini juga sebagai solusi terhadap tingginya lonjakan jumlah penduduk di Kelurahan Sedau, Pasiran dan Roban, yang menyebabkan beban layanan administrasi meningkat signifikan," ujarnya.

Dengan pemekaran, lanjutnya, pemerintah daerah dapat lebih tepat dalam menyusun program pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. Hal ini juga diyakini akan berpengaruh langsung pada pemerataan alokasi anggaran dan efisiensi implementasi program.

“Pemerintahan di wilayah baru nanti akan lebih responsif, karena ruang lingkup kerjanya lebih fokus dan terkonsentrasi,” kata Afriza.

Sebagai tindak lanjut, Pansus telah merekomendasikan pembentukan tim teknis oleh Pemerintah Kota melalui Bappeda dan Bagian Pemerintahan untuk melaksanakan studi kelayakan (feasibility study) secara komprehensif.

Kajian tersebut akan menjadi dasar yuridis dan teknis bagi tahapan realisasi pemekaran, sekaligus mengukur potensi dan tantangan implementasinya.

"Usulan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Singkawang serius membangun birokrasi yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat," tutupnya.

Oleh : Narwati/ANTARA

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar