Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan Dibongkar Polda Sumut, Dua Pelaku Diciduk | BorneoTribun

Kamis, 07 Agustus 2025

Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan Dibongkar Polda Sumut, Dua Pelaku Diciduk

Polisi mengamankan barang bukti pabrik ekstasi rumahan di Kantor Ormas AMPI Hamdan, Medan
Polisi mengamankan barang bukti pabrik ekstasi rumahan di Kantor Ormas AMPI Hamdan, Medan.

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di bangunan Kantor Subrayon AMPI Hamdan di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Dua pelaku, MR (42) dan FA (22), ditangkap di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kantor ormas tersebut. “Dari hasil pengamatan, tim melihat salah satu pelaku masuk ke dalam bangunan. Tidak ingin kehilangan momen, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA), serbuk MDMA, tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol, alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan, serta alat bantu produksi seperti martil, cetakan, dan paku berlogo. Para pelaku diketahui mendapat bayaran Rp3.000 per butir ekstasi yang dicetak dan menjualnya dengan keuntungan Rp40.000 per butir.

Yang lebih mengejutkan, bisnis haram ini disinyalir dikendalikan oleh salah satu pengurus ormas setempat. “Tersangka menyebut bahwa seluruh alat dan bahan baku disediakan oleh seseorang yang juga merupakan pengurus ormas. Orang itu juga berperan mengatur jalannya produksi dan distribusi ekstasi,” terang Calvijn.

Polisi mengecam keras penyalahgunaan simbol ormas untuk aktivitas kriminal, apalagi terkait narkotika. Polda Sumut berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap modus penyamaran seperti ini. “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang menyalahgunakan simbol atau tempat berkedok ormas untuk kepentingan jaringan narkoba. Kasus ini sedang kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami amankan,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar