Cegah Wabah Penyakit, Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Ilegal

Sabtu, 07 Maret 2026

Cegah Wabah Penyakit, Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Ilegal

Karantina Kalbar memusnahkan berbagai komoditas hewan, hortikultura, dan perikanan ilegal yang berpotensi membawa hama serta penyakit berbahaya ke Indonesia.
Karantina Kalbar memusnahkan berbagai komoditas hewan, hortikultura, dan perikanan ilegal yang berpotensi membawa hama serta penyakit berbahaya ke Indonesia.

PONTIANAK -- Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) memusnahkan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang berpotensi membawa hama dan penyakit karantina. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan karantina serta upaya mencegah masuknya penyakit berbahaya ke wilayah Indonesia.

Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Cicik Sri Sukarsih, mengatakan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Kalbar di Pontianak, Jumat. Tindakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Komoditas yang dimusnahkan sebelumnya ditahan petugas selama periode Januari hingga Februari 2026. Barang-barang tersebut diduga menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Beragam Komoditas Hewan Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sejumlah komoditas hewan yang berpotensi menularkan penyakit. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 1.650 kilogram telur konsumsi, 480 kilogram kulit sapi, serta 3.000 kilogram jeroan ayam.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai produk berbahan babi, seperti 38,80 kilogram daging babi, 6,96 kilogram daging babi olahan, 3,22 kilogram dendeng babi, 8,24 kilogram sosis babi, 0,98 kilogram kerupuk babi, 3,745 kilogram bakso babi, serta 2 kilogram kornet.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina atau berasal dari wilayah yang berisiko membawa penyakit menular.

Produk Hortikultura Dan Perikanan Ilegal Turut Dimusnahkan

Selain komoditas hewan, Karantina Kalbar juga memusnahkan berbagai produk hortikultura. Komoditas tersebut meliputi jeruk, jambu biji, stroberi, bluberi, anggur hijau, serta bawang merah.

Sejumlah produk perikanan ilegal juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai daerah, baik dari dalam negeri seperti Jawa Tengah maupun dari luar negeri, khususnya Malaysia.

Komoditas tersebut masuk melalui berbagai pintu pemasukan di Kalimantan Barat, termasuk pelabuhan, bandara, serta pos lintas batas negara (PLBN).

Cegah Penyebaran Penyakit Berbahaya

Cicik Sri Sukarsih mengapresiasi kinerja petugas Karantina Kalbar yang berhasil mengamankan berbagai komoditas ilegal tersebut. Ia menilai Kalimantan Barat memiliki posisi strategis yang membuat pengawasan karantina menjadi sangat penting.

Wilayah tersebut memiliki banyak pelabuhan tidak resmi serta jalur lintas batas negara yang berpotensi menjadi pintu masuk komoditas berisiko.

Salah satu komoditas yang dimusnahkan adalah kulit sapi yang berasal dari wilayah endemis penyakit antraks. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit berbahaya ke wilayah Kalimantan Barat.

Menurut Cicik, langkah tegas perlu dilakukan karena sejumlah negara tetangga masih menghadapi penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta virus Nipah.

Penyerahan Satwa Liar Dilindungi

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menyerahkan satwa liar dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Satwa tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan di lapangan.

Satwa yang diserahkan terdiri dari tujuh ekor burung cucak hijau dan dua ekor burung kolibri.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa liar serta penegakan aturan konservasi.

Imbauan Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan pemusnahan merupakan langkah terakhir setelah komoditas melalui proses penahanan sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan amanat undang-undang untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Ferdi juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar lebih kooperatif dalam melaporkan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan melalui wilayah Kalimantan Barat.

Menurutnya, prosedur pelaporan karantina relatif mudah dan biayanya terjangkau sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.

Komitmen Perkuat Pengawasan Karantina

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyaksian langsung proses pemusnahan oleh pihak terkait.

Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit berbahaya sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati di Kalimantan Barat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar