Kembali, Tuntut Keadilan Puluhan Massa Seruduk Bawaslu Sekadau | Borneotribun.com -->

Selasa, 15 Desember 2020

Kembali, Tuntut Keadilan Puluhan Massa Seruduk Bawaslu Sekadau


Masyarakat peduli demokrasi datangi kantor bawaslu kabupaten sekadau (Rh/BT)

Borneotribun I Sekadau, Kalbar - Peduli dengan demokrasi yang dinilai cacat hukum pada pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten sekadau tahun 2020, puluhan masyarakat peduli demokrasi jujur dan adil kabupaten sekadau kembali mendatangi Bawaslu sekadau, selasa (15/12/20) sore.

Kegiatan yang dikoordinir oleh Ketua Maco, Heryanto Gani tersebut guna menyikapi lambannya penanganan beberapa kasus pelanggaran pada pilkada.

Menurut Hery Gani ( sapaan akrabnya-red ), Tim paslon nomor urut 2 sebelumnya telah melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 pada masa kampanye hingga pelaksanaan pesta demokrasi dan hingga saat ini belum ada titik terang.

" Permainan Money politic yang dilakukan paslon nomor urut 1 sangat terstruktur dan sistematis. Bawaslu hendaknya bekerja sebagaimana mestinya dan bersikap adil bagi peserta pemilukada dikabupaten sekadau ini ," Ujarnya tegas.

Aksi demo dibawah pengawasan aparat 

Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat, Heron meminta pihak Bawaslu benar-benar memproses segala bentuk laporan pelanggaran sesuai tata aturan yang berlaku.

" Jangan sampai Bawaslu masuk angin. Bawaslu itu wasit, jangan berat sebelah ," Tandasnya.

Sementara itu, menanggapi orasi masyarakat peduli demokrasi jujur dan adil kabupaten sekadau, Koordiv Hukum penanganan pelanggaran dan sengketa, Al Aminudin menyampaikan mengapresiasi kehadiran masyarakat yang peduli dengan demokrasi dikabupaten sekadau.

Aminudin juga mengatakan terkait laporan, Bawaslu akan menjalankan tugas dan dipastikan semuanya proses. 
 
" Semua kami proses dan sekarang masih dalam penaganan. Kami punya ketentuan dan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara dan mekanismenya. Kami juga tidak bisa memproses tidak sesuai dengan itu ," Paparnya.

Dikatakannya pula, proses yang dilakukan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan analisa dilapangan.

" Waktu kerja kami tiga hari plus dua hari. Biarkan kami bekerja secara efektif ," tutupnya. ( Rh )

Editor  : Hermanto



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar