![]() |
Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri ATR: Negara Wajib Hadir untuk Adat. |
Padang, Sumatera Barat — Pemerintah pusat kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait kepemilikan tanah ulayat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang pada Senin (28/04/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengambil hak masyarakat adat, tetapi justru untuk melindungi dan mengakui keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan budaya dan identitas masyarakat lokal.
“Kami dari pemerintah datang dengan niat baik, bukan untuk merugikan. Justru negara ingin membantu agar tanah adat ini diakui secara hukum. Kalau sudah terdata dan terdaftar, tidak akan mudah diambil orang lain,” ujar Nusron.
Langkah ini penting untuk mencegah konflik agraria di masa depan. Dengan adanya pencatatan dan sertifikasi, tanah ulayat tidak akan bisa diklaim sembarangan oleh pihak lain—termasuk perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat. Dengan pendaftaran resmi, maka tanah adat memiliki kekuatan hukum dan perlindungan yang lebih kuat.
Acara sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga unsur akademisi. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Dukungan dari semua pihak ini diharapkan bisa mempercepat proses perlindungan dan sertifikasi tanah adat di Sumatera Barat.
“Kami butuh dukungan dari masyarakat Sumatera Barat. Karena upaya ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi demi menjaga hak-hak adat masyarakat agar tetap lestari dan tidak diambil alih pihak lain,” kata Menteri Nusron dengan tegas.
Berdasarkan data terbaru per April 2025, total bidang tanah yang sudah terdaftar secara nasional mencapai lebih dari 121 juta bidang, dan hampir 96 juta bidang di antaranya sudah memiliki sertifikat resmi. Untuk tanah ulayat sendiri, Sumatera Barat memiliki potensi sekitar 475 bidang yang mencakup area seluas 300 ribu hektare.
Sebagai simbol pengakuan resmi negara, Menteri Nusron menyerahkan langsung Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan juga 5 sertipikat hak pakai dan 5 sertipikat wakaf, semuanya dalam bentuk sertipikat elektronik.
Turut hadir mendampingi Menteri dalam kegiatan ini adalah Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, serta jajaran Kanwil BPN Sumatera Barat yang dipimpin oleh Teddi Guspriadi.
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Link nonton film terbaru pilihan kami
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS