![]() |
Mantan Pegawai Baznas Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia, Ini Kronologinya! |
JAWA BARAT - Kasus kebocoran dokumen penting kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat. Pria berinisial TYSEI tersebut kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan dokumen rahasia milik lembaga tempat ia pernah bekerja.
Masalah ini bermula dari laporan yang dibuat oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M, pada 7 Maret 2025. Laporan dengan nomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT tersebut dilayangkan ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat karena adanya dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik yang tidak semestinya disebarluaskan.
Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terungkap?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terendus ketika pelapor menerima informasi bahwa TYSEI telah menyebarkan dokumen penting kepada pihak luar. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah surat kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada, yang ternyata sudah dikirim sejak Februari 2023.
Yang bikin tambah runyam, menurut penyelidikan, TYSEI diduga sudah menyimpan dan memindahkan sejumlah dokumen ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Bahkan, beberapa di antaranya sempat dicetak dan dikirim ke instansi lain, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi Jabar tahun 2020.
Dokumen Rahasia yang Tidak Boleh Disebarluaskan
Menurut Kombes Hendra, dokumen-dokumen yang dibocorkan ini termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan alias rahasia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022. Artinya, dokumen ini tidak boleh sembarangan dibuka ke publik, apalagi disebarluaskan tanpa izin resmi.
Modus Aksi Sang Mantan Amil
Ternyata, meskipun TYSEI sudah diberhentikan secara resmi sejak 21 Januari 2023 lewat Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023, dia masih menyimpan akses ke perangkat kerja milik Baznas. Akses itulah yang kemudian digunakan untuk menyimpan, mencetak, dan membagikan dokumen-dokumen rahasia tersebut ke perangkat pribadinya. Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain sebuah laptop MacBook Pro 13” keluaran 2017 dan printer Epson L360.
Atas tindakannya, TYSEI dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Polda Jabar pun menegaskan bahwa mereka serius dalam menangani kasus penyalahgunaan data, apalagi jika berkaitan dengan dokumen penting milik lembaga publik.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS