Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca, Narkoba Berbahaya Mirip Kokain!
![]() |
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca, Narkoba Berbahaya Mirip Kokain! |
Batam – Kepolisian Daerah Kepulaan Riau (Polda Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram yang sempat disangka sebagai kokain. Penangkapan dilakukan di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, dan dua orang tersangka berhasil diamankan.
Awalnya Diduga Kokain, Ternyata Lebih Berbahaya
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkap bahwa pihaknya awalnya mengira barang haram tersebut adalah kokain. Namun, hasil uji laboratorium membuktikan bahwa zat itu adalah MDMB-4en-Pinaca, sejenis bahan kimia sintetis berbahaya yang kerap digunakan dalam pembuatan tembakau sinte (tembakau sintetis) dan cairan vape ilegal.
"Ini pertama kalinya kami mengungkap jenis narkotika ini di Kepri. Temuan ini membuka mata kita semua bahwa modus penyelundupan narkoba semakin beragam," kata Irjen Asep dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025).
Bagian dari 26 Kasus Narkoba Selama Satu Bulan
Penangkapan ini merupakan satu dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Total, ada 39 tersangka yang terlibat dalam seluruh kasus tersebut.
“Ini jadi alarm buat kita semua. Dalam waktu satu bulan saja bisa terungkap 26 kasus. Artinya, Kepri—khususnya Batam—masih jadi wilayah rawan peredaran narkoba,” tambahnya.
Modus Pengiriman: Lewat Laut, Dari Malaysia ke Jakarta
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa MDMB-4en-Pinaca ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal boat menuju Batam, untuk kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur laut via Karimun.
Dari hasil penyelidikan, terdapat lima orang tersangka dalam jaringan ini:
-
ATA: Kurir asal Bandung yang ditangkap saat hendak menjemput paket di Pantai Nongsa. Ia bertugas membawa barang ke Jakarta.
-
SH: Berperan sebagai penghubung dan penyedia kapal untuk mengangkut narkoba dari Malaysia ke Batam.
-
AA, Z (WN Malaysia), dan N: Tiga tersangka lainnya masih buron (DPO). AA diduga sebagai pemilik barang, Z adalah penjual di Malaysia, dan N adalah penerima di Jakarta.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) dan/atau
-
Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sanksi hukuman bagi para tersangka sangat berat: penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kenapa Ini Penting Buat Kita Semua?
Peredaran narkoba di Kepri bukan cuma jadi urusan polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan posisi Batam yang strategis dan dekat dengan negara tetangga, wilayah ini rawan dijadikan pintu masuk narkotika ke Indonesia. Kita harus lebih waspada dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Kalau kamu melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, jangan diam. Laporkan ke pihak berwajib agar upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif.