Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 April 2025

Polda Kalbar Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak

Polda Kalbar Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak
Polda Kalbar Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025. Sabtu (19/25)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap enam anak perempuan belia di Dojo SMP Negeri Di kota Pontianak

Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban. Kasus ini terkuak setelah Sdri. F I (14) bercerita kepada orang tua korban A S (13) pada 14-15 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam Pelajaran” Tutup Kabid Humas. 

Geger! Bendahara KPU Buru Bakar Kantor Demi Hindari Audit Dana Pilkada Rp 33 Miliar

Geger! Bendahara KPU Buru Bakar Kantor Demi Hindari Audit Dana Pilkada Rp 33 Miliar
Geger! Bendahara KPU Buru Bakar Kantor Demi Hindari Audit Dana Pilkada Rp 33 Miliar. (Gambar ilustrasi)

BURU – Aksi nekat dilakukan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Pria berinisial RH (48) itu membakar kantor KPU hanya demi menghindari audit dana Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp 33 miliar.

Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT. Api melahap habis ruang prajabatan dan ruang arsip kantor KPU Buru. Kebakaran ini sempat membuat geger warga sekitar.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa motif utama pembakaran ini adalah untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada.

“Motifnya untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Sulastri, Minggu (20/4/2025).

RH ternyata tidak bekerja sendirian. Ia menyuruh dua rekannya, SB (45) dan AT (42), untuk menjalankan aksi ini. Mereka menyiram bensin dan minyak tanah ke lantai dan plafon, lalu membakar ruangan tersebut. Mereka masuk melalui jendela belakang yang sebelumnya dibuka RH.

Kini, ketiganya telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pembakaran ini.

Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara

Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara
Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara.

Buru, Maluku – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik insiden kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru yang terjadi pada akhir Februari lalu. 

Ternyata, pembakaran tersebut didalangi oleh seorang bendahara berinisial RH (48), yang menyuruh dua pria SB (45) dan AT (42) sebagai eksekutor.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menyampaikan bahwa RH bertindak sebagai otak dari aksi pembakaran sekaligus penyedia logistik berupa bahan bakar.

“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” ungkap AKBP Sulastri, Minggu (20/4/2025).

RH diketahui menyiapkan minyak tanah dan empat jeriken bensin, lalu menyerahkannya kepada SB dan AT. Keduanya kemudian menyusup ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang yang telah dibuka sebelumnya.

Setelah berada di dalam gedung, mereka menyiram bagian bawah ruangan serta plafon dengan bahan bakar, dan menunggu waktu yang tepat untuk menyalakan api.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa SB dan AT tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. Mereka bersedia karena merasa memiliki utang budi kepada RH.

“Kini kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT di Kantor KPU Buru, Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea. Ruangan prajabatan dan ruang arsip ludes terbakar dalam kejadian tersebut.

Sabtu, 19 April 2025

Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, Polisi Sita 38 Kg Barang Haram!

Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, Polisi Sita 38 Kg Barang Haram!
Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, Polisi Sita 38 Kg Barang Haram!

Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lagi-lagi berhasil ngebongkar sindikat narkoba kelas kakap. 

Kali ini, mereka sukses menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia dengan total barang bukti sebanyak 38 kilogram! Gak main-main, sabu itu disimpan rapi dalam kemasan khusus dan dibawa pakai speed boat dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini jadi bukti kalau aparat Indonesia gak pernah lengah soal peredaran narkoba, apalagi yang nyebrang dari luar negeri. 

Yuk, kita kulik lebih dalam gimana proses penangkapan dan siapa aja yang terlibat!

Berawal dari Info Intelijen, Langsung Gercep!

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, operasi ini bermula dari info intelijen soal bakal adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, Riau. Gak cuma duduk manis nunggu laporan, tim dari Bareskrim langsung bergerak cepat!

Mereka ngumpulin data dari sistem IT, lacak pergerakan lewat surveillance, dan pastinya menyusun strategi buat nangkep pelaku di waktu yang pas.

Aksi Penangkapan di Pinggir Pantai, Tengah Malam Bro!

Tepat di hari Jumat, 18 April 2025, tim melakukan pemantauan ketat di sekitar pesisir pantai. Dan bener aja, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tanggal 19 April, satu orang tersangka berhasil ditangkap setelah turun dari speed boat.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Moch Hery. Saat ini, dia lagi diinterogasi intensif buat ngungkap siapa aja dalang di balik sindikat sabu internasional ini.

38 Kg Sabu Ditemuin Tersembunyi di Sepeda Boat

Setelah penangkapan, tim Bareskrim gak buang waktu. Mereka langsung geledah speed boat yang dipake pelaku, dan hasilnya bikin geleng-geleng kepala: ada 38 bungkus sabu yang diperkirakan totalnya 38 kilogram!

Barang haram itu disimpan rapi di dalam sepeda boat, mungkin dengan harapan gak bakal ketahuan. Tapi ya namanya juga udah dipantau, semua siasat jadi percuma.

Polisi Masih Kembangkan Jaringan Besarnya

Menurut Brigjen Pol. Eko, saat ini timnya masih mendalami jaringan besar di balik kasus ini. Bisa jadi, Moch Hery ini cuma kurir atau kaki tangan dari sindikat yang lebih gede lagi.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” kata Brigjen Eko.

Harapannya sih, dari satu tersangka ini bisa kebongkar semua pelaku yang terlibat dari pengatur pengiriman, pemodal, sampai penerima barang di Indonesia.

Kenapa Kasus Ini Penting Buat Kita Semua?

Buat kamu yang mikir, “Ah, ini mah urusan polisi doang,” coba pikir ulang deh. Narkoba itu musuh bareng-bareng. 

Sabu seberat 38 Kg bisa ngerusak masa depan ribuan orang kalau lolos dari pantauan.

Apalagi sekarang sindikat narkoba makin pinter, mereka pake jalur laut, kamuflase barang, dan tenaga lokal buat jadi kurir. Gak cuma masalah hukum, ini juga soal kemanusiaan.

Awas Jebakan Narkoba, Jangan Mau Jadi Korban!

Kasus penangkapan sabu asal Malaysia ini jadi pengingat keras buat kita semua. Jangan gampang tergoda iming-iming duit cepat dari pekerjaan yang mencurigakan. 

Bisa jadi, kamu lagi dibidik buat jadi kurir narkoba tanpa sadar.

Salut banget buat tim Bareskrim Polri yang udah kerja keras membongkar kasus ini. Semoga aja penelusuran jaringan sabu ini terus berkembang dan semua pelakunya bisa digulung habis!

Stay safe, jangan pernah main-main sama narkoba, ya!

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Diciduk karena Politik Uang, Ada Anak DPRD Terlibat?

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Diciduk karena Politik Uang, Ada Anak DPRD Terlibat
Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Diciduk karena Politik Uang, Ada Anak DPRD Terlibat?

Serang, Banten – Drama politik di Kabupaten Serang makin panas nih, gengs! Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) buat Pilkada 2024, dua orang dari tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN ketahuan main kotor. 

Mereka diciduk Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu karena diduga kuat terlibat politik uang. Waduh, makin seru aja nih!

Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial ND (30) dan MH (31). Mereka diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. 

Modus mereka lumayan licik, yaitu minta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih, terus orang-orang itu dimasukin ke daftar nominatif alias daftar target penerima uang sogokan. Hmm, niat banget ya!

Modusnya Kasih Rp50 Ribu per Pemilih

Menurut penjelasan Kompol Endang Sugiarto, Koordinator Penyidik Gakkumdu, para pelaku menjanjikan uang sebesar Rp50.000 per pemilih. 

Uang itu bakal dikasih ke warga yang bersedia didata, dan tujuannya jelas: buat ngejoki suara Paslon 01 di PSU Kabupaten Serang.

“Tim Gakkumdu udah nangkep dua orang pelaku yang saat itu lagi bawa uang tunai Rp9.550.000. Uang ini diduga kuat mau disebar ke pemilih yang udah masuk data mereka. 

Masing-masing penerima dijatah Rp50 ribu,” ujar Kompol Endang pada hari Sabtu (19/4/2025).

Dari Mana Uangnya? Ternyata Nyerempet Anak DPRD!

Gak cuma berhenti di situ, Kompol Endang juga bongkar asal usul duit haram itu. Katanya, ND dan MH ngaku dapet duit dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. 

Tapi ternyata, si Alex ini gak berdiri sendiri. Dia disebut-sebut dapet uang dari orang lain lagi yang namanya Andri.

Dan yang bikin geger: Alex dan Andri ini ternyata anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar. 

Wah, ini baru plot twist-nya, Sob! Belum jelas sejauh mana keterlibatan AZ, tapi yang pasti, info ini bikin publik makin penasaran.

Saat ini, ND dan MH masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Gakkumdu. Sementara itu, keberadaan Alex dan Andri juga pasti bakal ditelusuri lebih dalam. 

Apakah ada bukti transfer uang dari AZ ke anak-anaknya? Atau mungkin ini cuma inisiatif pribadi? Semuanya masih jadi misteri.

Yang jelas, praktik politik uang kayak gini bikin demokrasi kita jadi rusak, gengs. Gak cuma ngerugiin kandidat lain yang main bersih, tapi juga bikin pemilih gak bisa milih secara jujur dan bebas.

Dengan adanya kasus ini, PSU di Kabupaten Serang makin jadi sorotan publik. Semua pihak diminta buat saling awasi, biar prosesnya berjalan jujur, adil, dan bebas dari politik uang

Gakkumdu juga udah janji bakal terus patroli dan tindak tegas siapa pun yang coba-coba bermain curang.

Buat kamu warga Kabupaten Serang, ayo jadi pemilih cerdas! Jangan sampai suara kamu dibeli cuma Rp50 ribu. Masa depan daerahmu jauh lebih berharga dari itu!

Kasus ini jadi pengingat bahwa kita sebagai warga negara punya peran penting dalam menjaga demokrasi. 

Kalau ada yang ngasih uang buat milih calon tertentu, mending langsung laporin aja ke pihak berwajib. 

Jangan kasih ruang buat politik kotor berkembang, apalagi di level lokal yang seharusnya jadi pondasi pemerintahan yang bersih.

Stay tuned terus di blog ini buat update selanjutnya ya, gengs. Jangan lupa share artikel ini biar makin banyak yang melek soal pentingnya pemilu yang bersih.

Jelang PSU Kabupaten Serang, Terduga Pelaku Politik Uang Ditangkap Tim Gakkumdu

Jelang PSU Kabupaten Serang, Terduga Pelaku Politik Uang Ditangkap Tim Gakkumdu
Jelang PSU Kabupaten Serang, Terduga Pelaku Politik Uang Ditangkap Tim Gakkumdu.

Banten - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SD (35), yang diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon.

SD diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, AH dan NN. Ia ditangkap saat berada di wilayah Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Modus Bujuk Warga dengan Uang Tunai

Menurut keterangan dari Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, SD ditangkap saat membawa sejumlah uang tunai yang diduga akan dibagikan kepada warga sebagai bentuk bujukan agar memilih Paslon 01 dalam PSU mendatang.

“SD diamankan oleh tim Gakkumdu saat sedang membawa uang sebesar Rp450.000. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada para pemilih dengan nominal Rp25.000 per orang sebagai bentuk dukungan kepada Paslon 01,” ungkap Kompol Endang saat konferensi pers pada Sabtu, 19 April 2025.

Asal Usul Uang Diselidiki

Dari hasil pemeriksaan awal, SD mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, yang diduga turut terlibat dalam aktivitas serupa. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik antara lain:

  • Uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar (total Rp360.000),

  • Uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar (total Rp90.000),

  • Satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dalam aksi tersebut.

Pemeriksaan Lanjutan Masih Berjalan

Kompol Endang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan politik uang ini. Ia juga menyampaikan bahwa Tim Gakkumdu Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi agar tetap bersih, adil, dan bermartabat.

“Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan siapa pun yang terlibat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Dampak Negatif Politik Uang

Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam proses demokrasi. Praktik ini tidak hanya mencoreng integritas pemilu, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri. Memberi atau menerima uang untuk tujuan memengaruhi pilihan politik adalah tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi pidana.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming materi dari pihak-pihak tertentu yang ingin memenangkan calon tertentu dengan cara-cara yang tidak sah.

Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan

Untuk menciptakan pemilu yang bersih, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan praktik-praktik mencurigakan, warga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang seperti Panwaslu, KPU, atau aparat kepolisian.

“Pemilu adalah milik kita bersama. Jangan sampai masa depan daerah kita ditentukan oleh uang Rp25.000,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gunungsari yang enggan disebut namanya.

Harapan untuk PSU yang Jujur dan Adil

PSU di Kabupaten Serang merupakan momen penting untuk memastikan suara rakyat benar-benar mencerminkan pilihan hati nurani, bukan karena tekanan atau bujukan materi. Dengan adanya pengawasan ketat dari Gakkumdu dan kesadaran warga, diharapkan PSU nanti bisa berjalan dengan lancar, aman, dan jujur.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar menjalankan proses demokrasi dengan cara-cara yang sehat dan bertanggung jawab. Semoga kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah lain.

Kronologi Lengkap Kericuhan di Pondok Ranggon: Penangkapan Tersangka Berujung Pembakaran Mobil

Kronologi Lengkap Kericuhan di Pondok Ranggon Penangkapan Tersangka Berujung Pembakaran Mobil
Kronologi Lengkap Kericuhan di Pondok Ranggon: Penangkapan Tersangka Berujung Pembakaran Mobil.

Depok – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di dekat kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada Jumat (18/4/2025) dini hari. 

Sebuah mobil dilaporkan hangus terbakar, dan setelah diselidiki lebih lanjut, insiden ini ternyata berkaitan erat dengan aksi penangkapan seorang tersangka oleh pihak kepolisian. 

Situasi yang awalnya hanya pengambilan tersangka, berubah menjadi kericuhan yang berujung pembakaran kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, memberikan penjelasan resmi kepada awak media. 

Ia menyampaikan bahwa aksi aparat tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima sebelumnya.

"Jadi kegiatan yang kami lakukan dini hari itu adalah melaksanakan surat perintah untuk membawa seorang tersangka beserta saksi, yang diketahui berada di wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Depok," ungkap AKBP Bambang.

Dua Kasus Menjerat Tersangka

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka yang menjadi target operasi ini diketahui terlibat dalam dua kasus berbeda. 

Pertama, terkait dugaan tindak pidana perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. 

Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan pelanggaran terhadap undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelum dilakukan upaya penangkapan, pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil tersangka untuk hadir dan memberikan keterangan secara sukarela. Namun, sayangnya, panggilan tersebut tidak pernah diindahkan. 

Akhirnya, polisi mengeluarkan surat perintah membawa (SPB) untuk menghadirkan tersangka ke Markas Polres Metro Depok guna pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya Penangkapan Berakhir Ricuh

Pada pukul 01.30 WIB, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok yang terdiri dari 14 personel menuju lokasi yang telah ditentukan. 

Setelah melakukan pemantauan, mereka berhasil menemukan tersangka. Namun, proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. 

Terjadi pergumulan antara tersangka dan petugas yang menimbulkan suara ribut dan kegaduhan yang cukup keras.

Kegaduhan itu terdengar oleh warga sekitar yang kemudian datang dan diduga melakukan aksi spontan untuk menghalangi proses penangkapan. 

Menurut keterangan AKBP Bambang, kericuhan tersebut membuat situasi menjadi tidak kondusif.

"Karena suara gaduh yang terdengar cukup keras, warga di sekitar lokasi merasa curiga dan berusaha mendekati. Tanpa mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, sejumlah warga justru menyerang petugas kami," jelasnya.

Mobil Polisi Dibakar dalam Aksi Protes

Puncak dari kericuhan ini adalah saat salah satu kendaraan milik petugas kepolisian yang berada di lokasi menjadi sasaran amuk massa. 

Mobil tersebut akhirnya dibakar hingga hangus dan tidak bisa digunakan kembali.

Belum diketahui secara pasti siapa pelaku pembakaran tersebut, namun pihak kepolisian memastikan bahwa kejadian ini akan diselidiki secara tuntas. 

“Kami akan menyelidiki pelaku-pelaku yang menyebabkan kerusakan, terutama pembakaran kendaraan dinas. Ini jelas merupakan tindakan kriminal dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bambang.

Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

Terkait insiden ini, Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. 

AKBP Bambang juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bertindak semena-mena.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Jika ada keluhan atau pertanyaan terkait kegiatan kepolisian, silakan sampaikan langsung ke pos polisi terdekat," tambahnya.

Insiden di Pondok Ranggon ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. 

Proses penegakan hukum yang baik harus didukung oleh transparansi dan pemahaman hukum di kalangan warga. 

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk tidak langsung mengambil tindakan sendiri yang bisa merugikan banyak pihak.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, baik dari sisi penanganan tersangka maupun dari peristiwa pembakaran kendaraan. 

Semua pihak diharapkan untuk menahan diri, menghargai proses hukum, dan menjaga keamanan bersama.

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Muda UI: Korban Alami Trauma Berat, Polisi Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Muda UI Korban Alami Trauma Berat, Polisi Bertindak Tegas
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Muda UI: Korban Alami Trauma Berat, Polisi Bertindak Tegas.

JAKARTA - Sebuah kasus yang mengejutkan dunia pendidikan dan kesehatan Indonesia kembali mencuat ke publik. Seorang dokter muda yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL). Kasus ini pun langsung ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Pelaku berinisial MAES kini telah diamankan dan resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sejak Rabu, 17 April 2025. 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, pada Jumat (18/4/2025).

Modus Mengintip dan Merekam Korban di Kosan

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres menjelaskan bahwa dugaan tindakan asusila ini dilakukan dengan cara yang sangat tidak etis. 

Tersangka diduga mengintip salah satu mahasiswa PKL berinisial SS (19) yang saat itu sedang mandi di kamar kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Tak hanya mengintip, tersangka juga diduga merekam momen tersebut menggunakan kamera ponsel pribadinya. Aksi ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban. 

Ketika perbuatan tersebut terungkap, korban mengalami syok berat dan hingga kini masih dalam kondisi trauma.

"Korban sangat terguncang secara psikologis. Saat ini dia sedang mendapatkan pendampingan dari pihak kampus dan juga psikolog profesional," ujar Kombes Pol. Susatyo.

Penyelidikan Cepat dan Bukti yang Kuat

Polisi bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Dalam waktu singkat, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam perbuatan tak senonoh tersebut.

Pihak penyidik juga sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui latar belakang kasus ini, serta melibatkan satu ahli pidana untuk memperkuat proses hukum.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kami akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Jeratan Hukum Menanti Tersangka

MAES kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang ini memang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindakan pornografi yang meresahkan dan merusak moral. 

Dengan dasar hukum yang kuat, polisi berharap proses peradilan nantinya bisa berjalan adil, baik bagi korban maupun untuk tersangka.

Kasus ini tentu memicu reaksi dari masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan dunia medis. Banyak yang menyayangkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seseorang yang sedang menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis, apalagi di kampus sebesar Universitas Indonesia.

Hingga saat ini, pihak UI belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka mengenai sanksi akademik terhadap tersangka. 

Namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa MAES akan dibekukan sementara dari seluruh aktivitas akademik hingga proses hukum selesai.

Beberapa organisasi mahasiswa pun menyuarakan keprihatinan dan mendesak pihak kampus untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, serta melakukan evaluasi sistem pengawasan dalam aktivitas PKL mahasiswa.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya sistem perlindungan yang lebih ketat untuk mahasiswa yang sedang menjalani praktik di luar kampus. 

Mahasiswa PKL kerap berada di lingkungan baru dan berinteraksi dengan banyak orang dari berbagai latar belakang. 

Tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, mereka bisa menjadi sasaran tindak pelecehan atau kekerasan lainnya.

Sudah saatnya institusi pendidikan dan lembaga terkait menaruh perhatian lebih besar pada aspek keamanan dan kenyamanan mahasiswa saat menjalani kegiatan di luar kampus. 

Pengawasan harus ditingkatkan, dan setiap laporan harus ditangani dengan serius dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap terhormat sekalipun. 

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling menjaga dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau merugikan secara psikologis maupun fisik.

Jika kamu atau orang di sekitarmu mengalami kejadian serupa, jangan diam. Laporkan kepada pihak berwenang dan cari bantuan secepatnya. Suara kamu penting dan bisa menyelamatkan banyak orang lainnya.

Terbongkar! Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digerebek Polisi, 15 Kg Ganja Diamankan

Terbongkar! Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digerebek Polisi, 15 Kg Ganja Diamankan
Terbongkar! Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digerebek Polisi, 15 Kg Ganja Diamankan. (Gambar ilustrasi)

SUMUT - Polisi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kali ini, dua pria muda yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarprovinsi berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Sumatera Utara. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita belasan kilogram ganja kering yang siap edar. 

Penangkapan ini pun menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan dengan tegas dan tanpa kompromi.

Kronologi Penangkapan di Jalan Lintas Sidempuan-Panyabungan

Penangkapan dua pria berinisial AH (33) dan NM (19) dilakukan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 14 April 2025, di kawasan Jalan Lintas Padang Sidempuan-Panyabungan, tepatnya di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka berinisial IS (33). 

IS sebelumnya ditangkap di wilayah Tapung Hulu dan dalam pemeriksaannya, ia mengaku bahwa ganja yang dimilikinya diperoleh dari AH, yang berada di Sumatera Utara.

“Begitu mendapat informasi tersebut, tim opsnal kami langsung bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan oleh IS. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan AH dan seorang pria muda lainnya berinisial NM,” ujar AKP Era Maifo saat dikonfirmasi media, Kamis (17/4/2025).

Barang Bukti: 15,57 Kg Ganja Kering Siap Edar

Terbongkar! Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digerebek Polisi, 15 Kg Ganja Diamankan
Terbongkar! Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digerebek Polisi, 15 Kg Ganja Diamankan.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, tim kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Hasilnya cukup mengejutkan. 

Polisi menemukan 15 paket besar berisi daun ganja kering yang diduga kuat akan diedarkan ke berbagai wilayah. 

Barang bukti tersebut dibungkus dalam karung dan ditutup dengan plastik warna hitam agar tidak mencolok.

“Total berat ganja yang kami amankan mencapai 15,57 kilogram. Ini tentu jumlah yang sangat besar dan dapat merusak generasi muda jika sampai beredar di masyarakat,” lanjut AKP Era.

Menurutnya, penangkapan ini membuka kemungkinan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir, mengingat jumlah barang bukti dan pola peredarannya yang sudah lintas wilayah provinsi.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Mandailing Natal. 

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada hasil penyelidikan lanjutan dan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditangkap dalam waktu dekat.

Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. 

Ganja, meskipun kerap dianggap sebagai narkotika “ringan” oleh sebagian orang, tetaplah termasuk dalam kategori barang terlarang di Indonesia. 

Penggunaannya tanpa izin medis dapat berdampak buruk, baik secara hukum maupun kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. 

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

Selain penegakan hukum, peran keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat krusial dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. 

Edukasi sejak dini, komunikasi yang terbuka, serta perhatian terhadap perubahan perilaku anak-anak dan remaja bisa menjadi langkah awal dalam mencegah mereka terjerumus dalam jerat narkoba.

Dengan penangkapan dua tersangka ini, aparat kepolisian kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Namun, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum saja. 

Perlu keterlibatan semua elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah desa, untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari pengaruh barang haram ini.

Jangan pernah anggap remeh dampak narkoba. Mari kita dukung upaya aparat penegak hukum dengan menjadi masyarakat yang peduli dan berani melapor. Demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan cerah, katakan tidak pada narkoba!

Jumat, 18 April 2025

Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka

Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Banten – Kasus penipuan berkedok jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Banten. Seorang pria berinisial DS (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya.

Modus yang digunakan cukup klasik namun tetap memakan korban. DS menawarkan sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tanah itu dijual seolah-olah merupakan milik pribadinya, padahal setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut ternyata sudah tercatat secara sah sebagai milik PT Arta Lingga Manik, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah Dedi Haryadi, seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Laporan ini tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, pada tanggal 25 Juli 2023.

Menurut keterangan pihak kepolisian, transaksi antara korban dan tersangka terjadi sekitar bulan Juni 2020 di dua tempat yang cukup dikenal warga Serang, yaitu sebuah rumah makan sop ikan di kawasan Alun-Alun Kota Serang dan di Kopi Jalu, sebuah kafe di Jalan Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang.

Dalam prosesnya, Dedi Haryadi tidak langsung menyerahkan uang kepada DS, melainkan melalui seorang perantara bernama Sarja Kusuma Atmaja. Nilai transaksi yang diserahkan saat itu mencapai Rp386.500.000. Dana tersebut diberikan sebagai pembayaran atas lahan yang ditawarkan oleh DS.

Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak korban tidak pernah mendapatkan akses atau kepemilikan sah atas tanah tersebut. Malah, korban menerima somasi atau peringatan hukum dari PT Arta Lingga Manik yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan dan bukan milik pribadi DS.

Polda Banten melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa tindakan DS memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam proses jual beli tanah. Jangan mudah percaya hanya dengan pengakuan lisan atau dokumen fotokopi. Segala bentuk transaksi harus dicek keabsahannya secara hukum, terutama melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Penipuan jual beli tanah memang bukan kasus baru, namun kerap terjadi karena kurangnya kehati-hatian dari pembeli. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan dokumen palsu atau memanfaatkan kepercayaan pribadi untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

  1. Selalu melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor BPN terdekat.

  2. Melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam setiap proses transaksi.

  3. Tidak mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran.

  4. Waspada terhadap penjual yang terburu-buru ingin menyelesaikan transaksi.

Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat Banten khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum bisa lebih waspada dalam menghadapi penawaran jual beli tanah. Penipuan semacam ini bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, bahkan kepada figur publik sekalipun.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan properti agar tidak bermain-main dengan hukum. Polda Banten berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh: Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri

98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri
98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri. (Gambar ilustrasi)

Aceh — Aksi cepat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Aceh. Sebanyak 98 kilogram sabu-sabu diamankan dari sebuah kapal boat di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Sungai Raya, Aceh, pada Rabu, 16 April 2025. Tiga orang berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar sehari setelahnya, Kamis (17/4), Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang menyebut akan ada pengiriman narkoba dari luar negeri ke Aceh melalui jalur laut.

Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Boat

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal boat kecil berwarna merah. Kapal ini menyusuri perairan Aceh dan hendak menyusup ke daratan melalui TPI Gampong. Saat kapal tersebut mulai mendekati dermaga, petugas yang sudah siaga mencoba mendekati dan melakukan pemeriksaan. Namun, saat menyadari kehadiran petugas, dua orang tekong atau pengemudi kapal langsung melompat ke sungai dan melarikan diri, sehingga hingga kini keduanya masih dalam pencarian.

Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan empat karung plastik besar berwarna biru. Setelah diperiksa, ternyata karung-karung itu berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 98 kilogram. Jumlah yang sangat besar ini diyakini akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Tiga Tersangka Ditangkap, Kasus Masih Dikembangkan

98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri
98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri.

Setelah penggerebekan kapal, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba ini. Mereka adalah:

  • Saiful Ishak (40 tahun)

  • Rifki Wahyudi (24 tahun)

  • Riski Fajri (26 tahun)

Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir, perantara, hingga penerima barang.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami ingin tahu lebih dalam siapa aktor utama di balik operasi ini, termasuk asal muasal sabu-sabu dan jaringan distribusinya,” ujar Brigjen Eko.

Dari pola penyelundupan dan jumlah barang bukti, pihak kepolisian menduga kuat bahwa kasus ini terkait dengan jaringan narkoba internasional. Aceh memang dikenal sebagai salah satu titik rawan masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari kawasan ‘Segitiga Emas’ Asia Tenggara, yang mencakup wilayah Thailand, Laos, dan Myanmar.

Penggunaan jalur laut dan kapal kecil menjadi pilihan para penyelundup karena lebih sulit dideteksi, terutama di wilayah perairan yang luas dan minim pengawasan.

Kepolisian menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat yang aktif memberikan informasi. Brigjen Eko pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan dalam memerangi peredaran narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat butuh peran serta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” tambahnya.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah sabu yang diselundupkan tergolong sangat besar.

Langkah tegas ini diambil agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba bermain dengan narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan terus mengintai, bahkan di daerah-daerah yang terlihat aman sekalipun. Penting bagi masyarakat untuk waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat aktivitas mencurigakan.

Jika ada informasi atau dugaan terkait aktivitas penyelundupan atau peredaran narkoba, masyarakat bisa segera melapor ke pihak berwajib melalui call center BNN atau kantor polisi terdekat.

Penggagalan penyelundupan 98 kilogram sabu di Aceh ini bukan hanya sukses besar bagi kepolisian, tetapi juga menjadi peringatan serius tentang ancaman narkoba di Indonesia. Penyelundupan melalui jalur laut masih menjadi tantangan besar, namun kerja sama antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus menekan pergerakan jaringan narkoba internasional.

Kasus Dokter Cabul di Garut: Polisi Tetapkan Tersangka, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Kasus Dokter Cabul di Garut Polisi Tetapkan Tersangka, Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Kasus Dokter Cabul di Garut: Polisi Tetapkan Tersangka, Korban Dapat Pendampingan Psikologis.

JABAR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut kini menjadi sorotan publik. Seorang dokter berinisial MSF (33), yang sebelumnya bekerja di Klinik Karya Harsa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti yang ada.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan muda berinisial AED (24). AED awalnya menghubungi MSF untuk melakukan konsultasi terkait masalah keputihan yang dialaminya. Konsultasi tersebut berlangsung di klinik pada 22 Maret 2025. Setelah pemeriksaan, korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp6.000.000.

Namun, ada hal yang mencurigakan dalam proses tersebut. Vaksin tidak diberikan di fasilitas resmi atau klinik, melainkan di rumah orang tua korban. Penyuntikan dilakukan pada malam hari tanggal 24 Maret 2025. Usai proses tersebut, tersangka justru meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat tinggalnya karena datang menggunakan ojek online.

Sesampainya di tempat kos tersangka yang berada di kawasan Tarogong Kidul, Garut, korban bermaksud untuk langsung membayar biaya suntikan secara tunai. Namun, pelaku justru meminta korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan pembayaran dengan alasan "malu jika dilihat orang lain."

Situasi berubah drastis ketika korban berada di dalam kamar. Menurut keterangan korban, MSF tiba-tiba menarik tangannya dan langsung mengunci pintu. Ia kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas—menciumi dan meraba tubuh korban meski korban sudah menyatakan penolakan secara tegas. Beruntung, korban berhasil melawan dan segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan bejat tersebut kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan juga seorang psikolog. Tak hanya itu, beberapa barang bukti turut diamankan oleh polisi, antara lain sebuah flashdisk berisi rekaman video yang sempat viral, memory card, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti MSF cukup serius, yakni penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Pentingnya Waspada dan Mendampingi Korban Kekerasan Seksual

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan oleh orang yang dipercaya seperti tenaga medis. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan yang mencurigakan atau merasa tidak nyaman selama proses pemeriksaan medis. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting agar korban merasa aman dan berani untuk mencari keadilan.

Polisi menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini telah mendapatkan pendampingan dari psikolog guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya pasca insiden traumatis tersebut. Hal ini sangat penting agar korban tidak merasa sendiri dan mendapatkan kekuatan untuk melanjutkan hidupnya.

Perlunya Pengawasan Terhadap Praktik Medis Non-klinis

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik medis yang dilakukan di luar klinik atau rumah sakit. Vaksinasi atau prosedur medis lainnya sebaiknya dilakukan di tempat yang memiliki izin resmi dan pengawasan yang ketat demi melindungi pasien dari risiko penyalahgunaan.

Pemerintah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas dalam memberikan regulasi dan pengawasan terhadap tenaga medis, termasuk memastikan bahwa semua praktik dilakukan sesuai prosedur dan etika profesi.

Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengedukasi masyarakat, memberikan ruang aman bagi korban untuk bersuara, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan manusiawi untuk semua.

Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami kekerasan seksual, jangan ragu untuk melapor. Ada banyak lembaga bantuan hukum dan psikologis yang siap membantu, mulai dari kepolisian, LSM, hingga pusat pelayanan terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut, Polisi Tetapkan Tersangka
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut, Polisi Tetapkan Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Garut — Seorang dokter kandungan berinisial MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien. Kasus ini terjadi di sebuah klinik swasta di wilayah Garut dan langsung menyita perhatian masyarakat luas karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasiennya.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka yang diketahui bernama lengkap Muhammad Syafril Firdaus (MSF) telah ditahan oleh aparat sejak Rabu malam (16/4/2025). Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersangka.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga meminta keterangan dari ahli dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa MSF telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).

Dengan bukti-bukti tersebut, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C, serta atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Perlindungan Pasien Jadi Sorotan

Kasus ini kembali membuka mata publik terhadap pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam layanan kesehatan, terutama bagi pasien perempuan. Banyak masyarakat merasa khawatir dan mendesak agar ada pengawasan lebih ketat terhadap tenaga medis, khususnya dalam layanan yang melibatkan interaksi fisik antara dokter dan pasien.

Tak sedikit pula warganet dan masyarakat Garut yang mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang dituduhkan kepada MSF. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang mungkin menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi.

Peran Penting Etika Profesi dalam Dunia Medis

Dunia kedokteran adalah profesi yang sangat menjunjung tinggi etika. Dalam praktiknya, seorang dokter diwajibkan untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan menghormati hak-hak pasien. Ketika etika ini dilanggar, tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi medis secara keseluruhan.

Kasus seperti ini juga berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. Banyak pasien yang akhirnya merasa takut atau enggan memeriksakan diri karena trauma atau kekhawatiran serupa akan terjadi pada mereka.

Upaya Perlindungan Hukum untuk Korban

Di sisi lain, keberanian korban untuk melapor adalah langkah penting dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan pada tahun 2022 menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan lebih kepada korban dan memastikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal.

Polres Garut memastikan akan terus menangani kasus ini secara serius. Rencananya, pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.

Masyarakat Diharapkan Tetap Tenang

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan terkait kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau hoaks yang bisa memperkeruh suasana. Semua proses akan kami tangani secara transparan dan profesional," tutup AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pasien, terutama dalam layanan kesehatan, adalah hal yang sangat penting. Profesi dokter harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan empati. Sementara itu, keberanian korban untuk berbicara juga patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengedukasi diri tentang hak-hak sebagai pasien dan tidak takut untuk melaporkan jika mengalami tindakan yang mencurigakan atau tidak pantas saat mendapatkan layanan medis.

Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan

Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan
Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan.

Sumatera Barat - Penambangan emas tanpa izin atau tambang ilegal masih menjadi masalah serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Pada Selasa kemarin (15 April 2025), tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama dengan anggota Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), melakukan aksi penggerebekan di sebuah lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan kekuatan personel gabungan yang terdiri dari sembilan anggota Satreskrim, enam anggota Polsek KPGD, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, yaitu Serda Ali Akbar. Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.

Medan Sulit Tak Menyurutkan Langkah Petugas

Untuk sampai ke lokasi tambang, tim gabungan harus menempuh perjalanan yang cukup berat. Mereka berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer menembus medan perbukitan dari jalan utama Muara Labuh–Padang. Perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 4 jam, namun tidak menyurutkan semangat tim untuk menegakkan hukum.

Setibanya di lokasi, aparat langsung mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung. Melihat situasi tersebut, tim segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan para pekerja yang berada di lokasi.

10 Orang Diamankan, Barang Bukti Disita

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa timnya telah mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan ilegal. Para pelaku tersebut diamankan dari dua titik lokasi yang berbeda, masing-masing milik individu berinisial SN dan AS, dengan lima orang pekerja di setiap lokasi.

Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses penambangan ilegal, antara lain dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

"Saat ini semua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hilmi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Para pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," jelas Kasat Reskrim.

Lubang Tambang Ditutup dan Dipasang Garis Polisi

Tidak hanya melakukan penangkapan, tim gabungan juga langsung menutup lubang tambang dan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Selain itu, mereka juga memasang spanduk imbauan yang berisi larangan keras melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa di kemudian hari.

Aparat Tegas, Masyarakat Diharap Lebih Sadar

Penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang kian meresahkan. Selain merugikan negara secara ekonomi, tambang ilegal juga bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar.

Kegiatan penambangan tanpa izin juga sering melibatkan bahan kimia berbahaya yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar tidak tergoda terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Penindakan tambang ilegal di Solok Selatan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga. Semoga dengan adanya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, praktik-praktik tambang liar seperti ini bisa diberantas sepenuhnya.

Kamis, 17 April 2025

Cek Fakta: Benarkah Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal Dekat Wisata Lawang Kuari Sekadau?

Cek Fakta Benarkah Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal Dekat Wisata Lawang Kuari Sekadau
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dekat wisata lawang kuari sekadau, Kamis (16/4/2025).

SEKADAU - Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terjadi di sekitar kawasan wisata Lawang Kuari, Sekadau, Kalimantan Barat. 

Video tersebut menunjukkan beberapa lanting (rakit) sedang beroperasi di Sungai Kapuas, tidak jauh dari lokasi wisata yang cukup dikenal di daerah tersebut.

Video ini tentu saja mengundang perhatian dan kekhawatiran masyarakat, terutama karena lokasi kegiatan tersebut berdekatan dengan tempat wisata yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya. 

Apakah benar aktivitas tambang emas ilegal ini memang terjadi di dekat Lawang Kuari? Mari kita cek faktanya.

Tim Cek Fakta Langsung Terjun ke Lokasi

Menanggapi video yang viral tersebut, tim cek fakta langsung bergerak cepat dan melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis, 17 April 2025, sore hari. 

Tim menyusuri tepian Sungai Kapuas di sekitar kawasan Lawang Kuari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil dari peninjauan langsung memang cukup mengejutkan. Tim mendapati adanya beberapa lanting yang sedang beroperasi, dan kuat dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan penambangan emas tanpa izin. 

Hal ini diperkuat oleh keberadaan alat-alat tambang yang digunakan di atas lanting serta sisa-sisa lumpur di sekitar area sungai.

Warga Setempat Membenarkan

Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya juga membenarkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, namun baru ramai diperbincangkan setelah video tersebut tersebar luas.

“Memang ada beberapa lanting yang biasa beroperasi di sekitar sini,” ujarnya.

Bukti Foto dan Video Diperoleh

Untuk memastikan keabsahan informasi, tim cek fakta juga mengabadikan situasi di lapangan melalui foto dan video. 

Dari dokumentasi tersebut, terlihat jelas aktivitas penambangan menggunakan lanting yang mencemari air sungai dan berpotensi merusak lingkungan di sekitar kawasan wisata.

Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa penambangan emas tanpa izin memang benar-benar terjadi dan bukan sekadar hoaks atau rekayasa.

Dampak Terhadap Wisata dan Lingkungan

Penambangan emas tanpa izin, apalagi yang berada dekat dengan kawasan wisata seperti Lawang Kuari, tentu menimbulkan dampak yang merugikan. 

Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga bisa mencoreng citra pariwisata daerah yang sedang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Lawang Kuari akan kehilangan daya tariknya karena tercemar limbah tambang dan berkurangnya keasrian alam di sekitarnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin memang benar terjadi di dekat kawasan wisata Lawang Kuari, Sekadau. 

Bukti berupa foto dan video telah dikumpulkan oleh tim cek fakta, dan warga setempat pun turut membenarkan hal tersebut.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ini demi menjaga lingkungan dan kelestarian wisata Lawang Kuari. 

Sebagai masyarakat, kita juga punya peran untuk menjaga alam dan tidak menutup mata terhadap kegiatan yang merusaknya.

Tim Cek Fakta: Yakop



Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan Cegah Bahaya Layangan di Area Pelabuhan Senghie, Pontianak

Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan Cegah Bahaya Layangan di Area Pelabuhan Senghie, Pontianak
Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan Cegah Bahaya Layangan di Area Pelabuhan Senghie, Pontianak.

PONTIANAK - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik, Bhabinkamtibmas dari Polsek Pontianak Selatan bersama aparat kelurahan Benua Melayu Laut melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan layangan liar di sekitar kawasan Pelabuhan Senghie, tepatnya di area parit Seduit. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi, 17 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas warga yang kerap membuat dan menerbangkan layangan di area tersebut. Diketahui bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Waterfront City, yang seharusnya steril dari kegiatan yang dapat membahayakan, termasuk bermain layangan.

Ditemukan Kerangka Layangan di Lokasi

Saat pengecekan dilakukan, petugas menemukan beberapa kerangka layangan yang telah ditinggalkan di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa area tersebut memang digunakan untuk merakit dan mungkin juga menerbangkan layangan. Kegiatan ini tentu sangat berisiko, mengingat kawasan Pelabuhan Senghie dan sekitarnya merupakan jalur transportasi air yang cukup ramai.

Selain itu, lokasi tersebut juga sering dikunjungi oleh warga yang ingin menikmati pemandangan tepi sungai dan suasana Waterfront City. Jika layangan diterbangkan sembarangan, bukan tidak mungkin akan terjadi insiden seperti benang putus yang mengenai warga, atau bahkan mengganggu pandangan dan keselamatan pengguna kapal yang melintas.

Imbauan Tegas dari Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan

Menyikapi temuan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kasi Pranatatatapraja dari kelurahan setempat langsung memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga sekitar. Mereka menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terutama di wilayah yang menjadi ruang publik dan jalur transportasi aktif seperti di sekitar Pelabuhan Senghie.

Warga diminta untuk tidak lagi membuat maupun menerbangkan layangan di kawasan tersebut. Selain membahayakan, kegiatan tersebut juga dapat merusak citra kawasan wisata dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengunjung lainnya.

Penegasan dari Kapolsek Pontianak Selatan

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada seluruh warga agar lebih bijak dalam memilih lokasi untuk bermain layangan. Menurut beliau, bermain layangan memang merupakan budaya dan hiburan yang menyenangkan, tetapi harus dilakukan di tempat yang tepat agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami tidak melarang warga untuk bermain layangan, tetapi harus di tempat yang aman dan sesuai aturan. Kawasan pelabuhan dan ruang publik seperti Waterfront City bukan tempat yang tepat untuk aktivitas tersebut,” tegasnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi membahayakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat setempat.

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci

Masalah layangan di ruang publik memang bukan hal baru, apalagi di kota-kota yang memiliki kawasan terbuka dan sering dijadikan tempat berkumpul warga. Namun, edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar masalah ini tidak berulang. Pemerintah, melalui aparat kelurahan dan kepolisian, terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya menjaga keselamatan bersama.

Tidak hanya soal layangan, tapi semua bentuk aktivitas di ruang publik harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Dengan begitu, kawasan seperti Waterfront City dan Pelabuhan Senghie bisa tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menarik untuk dikunjungi.

Dengan adanya tindakan cepat dari Bhabinkamtibmas dan aparat kelurahan, diharapkan warga semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan sekitarnya. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari potensi bahaya akibat aktivitas yang tidak pada tempatnya.

Jika kamu melihat aktivitas berbahaya atau yang bisa mengganggu kenyamanan umum, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Tindakan kecil kita bisa berdampak besar bagi keselamatan banyak orang.