Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2024

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat"

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat".
KETAPANG - Di Momen ulang tahun korps Kejaksaan mengumumkan 5 paket proyek masuk tahap penyidikan. Salah satunya proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang senilai 28 miliar. 

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengendus masalah proyek itu diduga pada penyediaan kebutuhan tanah untuk penimbunan lokasi Bandara itu yang didapat secara tidak sah. 

"Ini yang sedang dalam proses penyidikan, kami juga ingin ini cepat terselesaikan, tetapi ini kan butuh proses," kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edward Kaban pada saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, senin 22 Juli 2024 di Pontianak. 

Diduga kontraktor yakni PT CCP memperoleh tanah dari beberapa lokasi tak jelas seperti dari lokasi bekas tambang  di Kendawangan, Pal 8 Siduk Nek Doyan.

Selain di lokasi itu, pemborong juga membeli tanah dari lokasi tak jelas perizinannya seperti di daerah desa Sejahtera dan desa Pampang Harapan kabupaten Kayong Utara. 

Dampak dari mendapatkan pasokan tanah yang tak genah tersebut, harga tanah yang dibeli PT CCP sedikit selisih dari nilai kontrak pekerjaan. 

Sehingga, diduga berimbas pada beberapa item pekerjaan penting yang diduga tidak dikerjakan PT CCP. Hal inilah menurut bidang Pidsus berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Persoalan ini mencuat karena masifnya pemberitaan di Ketapang. Sejumlah media menurunkan berita dugaan rasuah di proyek bersumber dari APBN kementrian Perhubungan tahun 2023 tersebut. 

Saat itu, sekitar awal-awal pekerjaan, wartawan di Ketapang mengendus asal muasal tanah timbunan proyek yang dikerjakan PT Clara Citraloka Persada (CCP) dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering itu tak memiliki izin galian C.

Kabarnya juga, Ditkrimsus Polda Kalbar sudah memeriksa sejumlah orang terlibat, salah satunya pihak suplayer tanah proyek itu. 

Penulis: Muzahidin

Minggu, 21 Juli 2024

Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu di Kecamatan Subah

Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu di Kecamatan Subah
Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu di Kecamatan Subah. Foto Pelaku. (Ho-Humas Polres Sambas)
SAMBAS – Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Subah. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut.

"Tim SatResnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan RA di sebuah kafe yang terletak di Desa Madak, Kecamatan Subah," terang AKP Sadoko Kasih Wiyono, Sabtu kemarin (20/7/2024).

AKP Sadoko menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat dan diikuti dengan penggeledahan tempat kejadian. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan barang bukti pendukung lainnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu 'GRANDMAX' warna hitam, serta 1 buah handphone merk 'REALME C21-Y' warna biru laut," jelasnya.

Tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas. Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penyelidikan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tutup AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Dua pria berinisial LY (24) dan AE ditangkap polisi setelah mencuri burung Kacer milik TI (32), warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang. 

Suara merdu burung Kacer tersebut ternyata tidak hanya mencuri perhatian banyak orang, tetapi juga menggoda kedua pelaku hingga mereka nekat melakukan pencurian.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (5/07/2024) pukul 08.45 WIB di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalbar. 

Kasus ini terungkap setelah LY, yang merupakan residivis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di sebuah warung kopi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (13/7) pukul 20.10 WIB.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa LY baru saja keluar dari Lapas Mempawah pada tahun 2023 lalu dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa, benar ia bersama AE yang mencuri burung Kacer milik korban," ujar Ade, Sabtu kemarin (20/7/2024).

Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

Ade juga mengungkapkan bahwa burung Kacer tersebut sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah Ade.

Sabtu, 20 Juli 2024

Razia Sel Penghuni Lapas, Petugas Lapas Ketapang Musnahkan Barang Berbahaya

Razia Sel Penghuni Lapas, Petugas Lapas Ketapang Musnahkan Barang Berbahaya
Razia Sel Penghuni Lapas, Petugas Lapas Ketapang Musnahkan Barang Berbahaya.
KETAPANG – Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang razia sel warga binaan. Saat operasi itu, petugas menemukan barang seperti pisau, sendok makan yang sudah diubah jadi pisau, gunting, charger HP dan alat cukur rambut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Ketapang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, mengatakan, razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam Lapas. Saat operasi itu, ditemukan barang berbahaya milik warga binaan. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Ketapang," kata dia menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/07/24). 

Razia penggeledahan kamar blok hunian penghuni Lapas itu berlangsung tertib dan lancar. 

Seluruh barang yang ditemukan petugs itu berasal didalam sel warga binaan. Petugas kemudian mencatat dan mendokumentasikab barang hasil temuan dari penggeledahan itu  

"Didokumentasikan sebelum kemudian didata dan akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan," ujar Novadiansyah. 

Kegiatan penggeledahan insidentil pada kamar hunian warga binaan dari blok B1, B2, dan blok wanita dimulai pada pukul 08:00 WIB. Razia ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Nardin Weripih, dan diikuti oleh pejabat struktural beserta jajaran staf Lapas Ketapang pada Jumat 18 Juli 2024. 

Penulis: Muzahidin

Kamis, 18 Juli 2024

Aksi Cabul Turis di Patung Florence Menuai Kemarahan

Foto-foto tersebut dibagikan oleh akun media sosial populer
Foto-foto tersebut dibagikan oleh akun media sosial populer.
Florence, Italia - Terjadi kemarahan di Italia setelah seorang turis wanita di Florence terlihat melakukan tindakan cabul pada patung Bacchus, dewa anggur dan kemewahan Romawi. Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan media sosial.

Dalam foto-foto yang dibagikan secara online oleh akun media sosial Welcome To Florence, wanita tersebut terlihat mencium patung seukuran manusia itu pada malam hari. 

Bacchus berdiri di atas alas di sudut jalan dekat jembatan Ponte Vecchio yang terkenal dan merupakan replika modern dari karya pematung Giambologna dari abad ke-16. Karya aslinya disimpan di museum Bargello di dekatnya.

Foto-foto itu memicu reaksi marah dari pengguna media sosial, beberapa di antaranya menyerukan penangkapan wanita tersebut.

"Ini adalah hasil dari upaya bertahun-tahun untuk mengubah Florence menjadi Disneyland," kata seorang pengguna media sosial.

Patrizia Asproni, presiden Confcultura, sebuah asosiasi yang mempromosikan warisan budaya Italia, mengatakan kepada media Italia bahwa pertunjukan kekasaran dan kebiadaban yang berulang ini terjadi "karena setiap orang merasa berhak melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa hukuman". 

Asproni menyerukan penerapan "model Singapura" dengan "pemeriksaan ketat, denda selangit, dan tidak ada toleransi" terhadap perilaku buruk.

"Turis dipersilakan datang ke sini, tetapi mereka harus menghormati karya seni kami, baik asli maupun replika. Meskipun saya ragu wanita ini - yang saya kutuk - mengetahui perbedaannya," tambah Antonella Rinaldi, pengawas arkeologi dan seni rupa Florence. 

Florence adalah salah satu tujuan wisata terkemuka di dunia. Pada tahun 2023, sekitar 1,5 juta orang mengunjungi kota tersebut - yang berpenduduk hanya 382.000 jiwa - antara bulan Juni dan September.

Penduduk setempat telah lama berjuang menghadapi masuknya banyak wisatawan, yang pada bulan-bulan musim panas mengubah jalan-jalan sempit Florence menjadi arus manusia yang terus menerus.

Fenomena yang disebut "overtourism" telah mendorong beberapa kota di seluruh dunia untuk membuat perubahan dalam cara mereka menyambut wisatawan. 

Bulan lalu, wali kota Barcelona berjanji akan menghapuskan penyewaan turis jangka pendek di kota itu dalam lima tahun, sementara beberapa tempat wisata populer, seperti Venesia atau Gunung Fuji di Jepang, telah mulai memberlakukan biaya harian untuk mencoba membatasi jumlah wisatawan.

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi. (Humas Polresta Pontianak/Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RP (25) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

RP, warga Jalan Sejarah, Gang Sejarah No.31 Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban S yang kehilangan beberapa peralatan di rumah kosong miliknya yang beralamat di Jalan H.R.A. Rahman, Gang Gunung Jati No.3 Kelurahan Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak, Kompol Eeng Suwenda, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan polisi tertanggal 12 Juli 2024. 

"Kejadian terjadi pada 1 Juli 2024. Tersangka masuk ke rumah kosong milik korban dan mengambil berbagai barang, termasuk satu buah mesin cuci merk Sharp, satu buah rice cooker merk Sanken, satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah kipas angin merk Miyako, satu buah koper pakaian, satu buah tas pakaian, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah TV tabung 21 inci merk Sharp, dan satu buah dispenser merk Uchida dengan total kerugian sekitar Rp 4.950.000," ungkap Kompol Eeng.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang biasa dipanggil Tyo dan Gogon. 

"Kami berhasil mengamankan Tyo pada hari Jumat (12/7/24) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Jl. Sejarah."

"Dari interogasi singkat, dia mengakui bekerja sama dengan Gogon (DPO) dan sudah menjual sebagian hasil curiannya seharga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot," lanjut Kompol Eeng.

"Saat ini, tersangka dan sebagian barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Kapolsek Kompol Eeng.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Kota dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rabu, 17 Juli 2024

Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit

Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit
Pasca Diberitakan, Oknum Kepala Dinas Pemda Ketapang dan 2 Orang Swasta Terancam Pidana Kasus Kebun Sawit.
KETAPANG – Pasca diberitakan Borneotribun beberapa waktu lalu, perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di desa Sembelangaan kecamatan Nanga Tayap di datangi petugas dari Kantor Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Kesatuan Pemangku Hutan KPH) Wilayah Selatan kabupaten Ketapang.

Kepala KPH Ketapang, Kusmayadi ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/07/24) sedang tidak di kantor karena dinas luar. 

Keterangan diperoleh dari salah seorang petugas KPH yang terlibat mengcroscek berita Borneo Tribun. 

Disampaikan petugas itu, Tim KPH mendapatkan sekitar tiga orang terduga sebagai pemilik kebun kelapa sawit ilegal dalam kondisi sudah tertanam dalam kawasan HL dimaksud.

Tim kemudian mengklarifikasi kepada warga pemilik kebun kelapa sawit soal asal usul penguasaan lahan, luasan lahan yang sudah ditanam maupun tahun tanam. 

Klarifikasi hanya dihadiri dua orang, sedang seorang pemilik areal tidak hadir. Kendati begitu, petugas KPH sudah mengantongi nama siapa pemilik kebun tersebut.

Petugas KPH mencatat, salah seorang pemiliknya berinisial Jah, seorang ASN di Pemda Ketapang dengan jabatan sebagai Kepala dinas. Dua orang warga Sumatera Utara dengan nama belakang Silaen dan Sinaga.

Petugas itu mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan disertai ancaman pidana apabila pemilik areal ilegal tersebut tidak mentaati peraturan maupun Undang-undang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus law. 

"Kalau di lihat regulasi nya di UU no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK), ada 2 tahap penyelesaian, yaitu terkait sawit yang di tanam sebelum ataupun sesudah UU tersebut diberlakukan," ujar petugas itu, Rabu pagi (17/07/24).

Disampaikan petugas itu, saat klarifikasi, pemilik kebun mengaku tidak tahu menanam sawit dalam kawasan HL. 

Pemilik kebun membeli lahan dari warga desa setempat dalam rentang waktu tahun 2020. Kemudian digarap untuk dijadikan kebun sawit. 

Namun begitu, petugas tetap memberikan peringatan terhadap pemilik kebun. 

"Ngakunya (pemilik lahan) tidak tahu lahan masuk kawasan hutan lindung. Tetap kita peringatkan mereka," ucap petugas itu. 

Petugas itu bilang, saat ini di kawasan itu sudah dipasang informasi pelarangan melakukan aktivitas ataupun pengrusakan hutan dalam kawasan HL Gunung Tarak. 

Diberitakan sebelumnya, Hutan Lindung Gunung Tarak dijadikan kebun kelapa sawit oleh oknum warga. Salah satunya oknum ASN dengan jabatan sebagai kepala dinas. Selain dia, dua orang warga Sumatera Utara bernama Silaen dan Sinaga juga menjadi pemilik kebun.

Total kawasan HL yang dirubah tiga orang itu seluas kurang lebih 41 hektar. Dengan rincian oknum ASN berinisial Jah seluas 11 hektar. Sinaga 10 hektar dan Silaen 20 hektar. 

Keadaan HL yang sudah di konversi ilegal itu disampaikan oleh seorang warga desa setempat berinisial Tar. Kepada media ini, Tar menyebut kalau HL Gunung Tarak sudah ditanam kebun sawit. 

"Itu data survey saya tahun 2022. Yang sama pak Jah itu 11 h² (hektar), Pak Silain itu 20 h² dan Pak Sinaga 10². Ini yg terkonfirmasi yang di daerah Sembelangaan," ungkap Tar. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 16 Juli 2024

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba
Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba.
KETAPANG – Polsek Sandai Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang terduga pelaku narkoba pada hari Minggu (14/07/2024) pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sandai untuk menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya melalui pesan singkat, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.


"Sekira pada hari Minggu siang pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Istana Kecamatan Sandai, di mana ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba," ungkap IPDA Dewa Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Polsek Sandai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perempuan berinisial MI (39), warga Kecamatan Sandai. 

Selain MI, di dalam ruko tersebut juga diamankan empat orang yang saat ini masih berstatus saksi serta menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 23 butir dan lima buah handphone.

"Terduga Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar," tambah IPDA Dewa Jaya.

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba
Foto barang bukti.
Penangkapan terduga pelaku MI ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Polsek Sandai dalam beberapa bulan terakhir. 

Sebelumnya, sejumlah pelaku peredaran narkoba juga telah berhasil ditangkap.

"Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba," tegas IPDA Dewa Jaya.

Kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. 

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan bandar besar di balik peredaran narkoba ini. Kami berharap dapat membersihkan wilayah Sandai dari narkoba secara menyeluruh," ujarnya.

Dalam operasi penangkapan, Polsek Sandai juga melibatkan masyarakat setempat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami mengapresiasi kerjasama dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba," tutur IPDA Dewa Jaya.

Selain melakukan penangkapan, Polsek Sandai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. 

Melalui program-program penyuluhan di sekolah-sekolah, kampung-kampung, dan tempat-tempat umum, Polsek Sandai berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif narkoba.

"Pencegahan adalah kunci utama dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," jelas IPDA Dewa Jaya.

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba
Foto barang bukti.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Polsek Sandai berharap dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga Sandai dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik," tutup IPDA Dewa Jaya.

Senin, 15 Juli 2024

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2.
LANDAK – Personel Satsamapta, yaitu Bripka Heri Prayogi dan Bripda Rendi Aldani, telah melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Landak dengan penuh profesionalisme.

Pengawalan dilakukan menggunakan kendaraan dinas Kejaksaan dilengkapi dengan senjata SS1-V2 dan rompi tahan peluru, menjaga keamanan selama perjalanan menuju Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin (15/7/2024).

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2.
Kasat Samapta Polres Landak, AKP Herry Wanson Nababan, menegaskan pentingnya upaya ini dalam memastikan proses hukum berjalan lancar. 

"Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kerjasama erat antara Polres Landak dan Kejaksaan Negeri Landak menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan demi mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Landak," tambah Kasat Samapta.

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2.
Dengan dukungan dari personil Kejaksaan seperti Wahyu Antoni dan Danil, serta perlengkapan yang memadai, proses pengawalan tahanan ini berlangsung dengan aman dan tanpa gangguan, menegaskan kembali dedikasi pihak berwenang dalam menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab yang tinggi.

Basuni Divonis Dua Setengah Tahun Penjara Dalam Kasus PETI

Basuni Divonis Dua Setengah Tahun Penjara Dalam Kasus PETI
Suasana salah satu persidangan di PN Ketapang. (foto istimewa).
KETAPANG - Hukuman penjara atas mantan Kepala Desa (Kades) Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi bernama Basuni sudah selesai dijatuhkan pada Selasa pekan lalu (09/07/24).

Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa itu saat Basuni masih aktif sebagai Kades.

Atas perbuatanya tersebut Basuni diganjar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan. 

"2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," ujar Humas PN Ketapang, Aldila Ananta SH,MH Senin (15/07) sore saat dikonfirmasi Borneotribun. 

Dia menerangkan, persidangan terpidana Basuni itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yakni Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana. 

Diterangkan dia, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

"(Vonis) sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,"ucap Ananta. 

Untuk diketahui saja, terpidana Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah dusun Mambuk desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang.

Penangkapan Basuni berawal saat tim Polda Kalbar menahan enam orang tersangka yang diduga sebagai pekerja PETI pada 8 Maret 2024. 

Hasil penyilidikan petugas, diantara keenam orang itu setidaknya ada dua orang sebagai anak buah Basuni. Kasus inipun lantas disidangkan di PN Ketapang. 

Basuni melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan atau UU Minerba. 

Basuni juga diketahui terlibat dalam perkara lain berupa dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak bawah umur. Kasus ini masih bersidang tetapi belum ada vonis yang jatuh kepadanya.

Penulis: Muzahidin

Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI

Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI
Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI.
SEKADAU – Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric Ibrahim Pattimura, bersama tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap, melakukan patroli dan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas gabungan menuju Desa Landau Apin, yang berlokasi tidak jauh dari Rumah Sakit Pratama. Berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya lokasi atau aktivitas PETI di desa tersebut.

Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI
Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI.
Kepala Desa Landau Apin, Albertus Kusuma, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas PETI di depan Rumah Sakit Pratama.

“Aktivitas PETI tersebut pernah terjadi pada bulan Mei tahun ini, namun telah ditertibkan oleh Polsek Nanga Mahap bersama Pemerintah Desa,” ujar Albertus.

Masyarakat setempat menyambut positif upaya penertiban yang dilakukan oleh Polsek Nanga Mahap dan Pemerintah Desa setempat. Hal ini juga dibenarkan oleh petugas kesehatan dari Rumah Sakit Pratama, yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas PETI di sekitar rumah sakit.

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric, menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

“Kami akan terus melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI,” ujar IPDA Eric.

Selain patroli, ungkap IPDA Eric, Polsek Nanga Mahap juga melakukan upaya preventif dengan memasang banner himbauan larangan PETI serta sosialisasi langsung kepada masyarakat secara masif melalui Bhabinkamtibmas.

“Dengan upaya ini, diharapkan lingkungan Kecamatan Nanga Mahap tetap aman dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” tukasnya.

Wakil Bupati Sekadau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2024

Wakil Bupati Sekadau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2024
Wakil Bupati Sekadau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2024.
SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Sekadau, Kompol Riko Syafutra, di Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, pada Senin (15/7/2024) pagi. Apel ini menandai dimulainya operasi kepolisian terpusat dengan sandi Patuh Kapuas Tahun 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi diri dengan alat keselamatan seperti helm dan surat-surat kendaraan, serta senantiasa berhati-hati di jalan raya. 

"Keselamatan di jalan raya sangat penting. Kami harap masyarakat tidak hanya patuh selama operasi ini berlangsung, tetapi juga seterusnya selalu berhati-hati dalam berkendara," ujar Subandrio.

Wakapolres Kompol Riko Syafutra menjelaskan bahwa dalam operasi ini Polres Sekadau melibatkan 25 personel yang tergabung dalam satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Humas, Gakkum, dan Banops. Operasi ini memiliki tujuh sasaran prioritas yang berfokus pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. 

Sasaran tersebut meliputi:

1. Berkendara sambil menggunakan handphone.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
6. Tidak menggunakan safety belt.
7. Berkendara melawan arus.

"Kami dari Polres Sekadau mengajak masyarakat di Kabupaten Sekadau, khususnya para pengguna jalan raya, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pastikan saat berkendara menggunakan alat keselamatan dan melengkapi surat-surat kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kompol Riko.

Kompol Riko menambahkan bahwa selain kegiatan operasi, Polres Sekadau juga berfokus pada kegiatan sosialisasi dan edukasi serta himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. 

"Penindakan pelanggaran akan diprioritaskan pada pelanggaran yang benar-benar menimbulkan fatalitas kecelakaan," tambahnya.

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Dandim 1204 Sanggau yang diwakili Danramil Belitang Hilir Kapten Inf Indra F Caniago, serta PJU Polres Sekadau, Dishub, Satpol-PP, Jasa Raharja, dan RAPI Sekadau.

Sabtu, 13 Juli 2024

Wanita Ditangkap Karena Mencuri Motor di RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak

Wanita Ditangkap Karena Mencuri Motor di RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak
Wanita Ditangkap Karena Mencuri Motor di RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak.
PONTIANAK - Seorang wanita berinisial J yang merupakan warga Jl. Parit Banjar Dusun Melati RT 011 RW 004 Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat karena mencuri satu unit motor di parkiran RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban yang melapor ke Polsek Pontianak Barat. Korban kehilangan motornya saat sedang menjenguk keluarganya di RS Sultan Syarif Muhammad Alkadri, Jalan Kom Yos Sudaraso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

“Pada hari Sabtu (6/7/24) sekitar jam 18.30 WIB, korban datang ke rumah sakit untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit dengan menggunakan sepeda motor jenis Vario. Setelah selesai menjenguk, korban bermaksud pulang. Namun, saat korban akan mengambil motornya di parkiran, motornya sudah tidak ada,” terang AKP Basuki.

Setelah menerima laporan pada tanggal 8 Juli, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berkat penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari Rabu (10/7/24) sekitar pukul 00.30 WIB, terduga pelaku, J (31), berhasil diamankan di Jl. Karya Gang Mekar Sari 2, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap.

Kapolsek Barat, AKP Basuki, menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menganalisis bukti dan informasi di lapangan dengan teliti. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Pontianak dan sekitarnya. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya situasi yang kondusif.

Jumat, 12 Juli 2024

Disangka Terlibat Pemalsuan, 6 Orang Penyelenggara Pemilu Dilaporkan ke Polisi

Seorang caleg partai Nasdem Ketapang bernama Muhammad Ali melaporkan tiga orang komisioner Bawaslu Ketapang berinisial  MD, JS dan BD kepada Polisi.
Seorang caleg partai Nasdem Ketapang bernama Muhammad Ali melaporkan tiga orang komisioner Bawaslu Ketapang berinisial  MD, JS dan BD kepada Polisi.
KETAPANG – Seorang caleg partai Nasdem Ketapang bernama Muhammad Ali melaporkan tiga orang komisioner Bawaslu Ketapang berinisial  MD, JS dan BD kepada Polisi. Selain mereka, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan Benua Kayong berinisial  MR, MG dan HY juga turut sebagai pihak terlapor. 

Kuasa hukum caleg Nasdem itu, Dewa M Satria W, SH menyampaikan, laporan itu dibuat pihaknya kepada Kepolisian Resort Ketapang pada 12 Juli 2024 dengan sangkaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu. 

"Hari ini jumat (12 juli 2024) kami selaku kuasa hukum saudara Muhammad Ali telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Ketapang mengenai adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP," ujar Dewa Satria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/07) sore. 

Dewa menjelaskan, adapun dokumen yang dipalsukan adalah dokumen form A laporan hasil pengawasan pemilu pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong Ketapang. 

Surat tersebut merupakan bagian penting yang menjadi dasar terbitnya rekomemdasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU) oleh Bawaslu ketapang kepada KPU Ketapang.

"Dimana salah seorang petugas TPS bernama Rohadiansyah mengatakan saat  pemungutan suara tanggal  14 Februari 2024 berlangsung, merasa tidak pernah membuat dan menandatangani surat atau dokumen tersebut,"kata Dewa. 

Pihaknya merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan ini, untuk itu, Dewa menegaskan agar Penyidik Polres Ketapang dapat bertindak profesional, cepat serta responsip terhadap laporan pihaknya. 

"Sehingga dapat ditemukan kebenaran dan keadilan bagi klien kami yg menjadi korban dari perbuatan para terlapor," tegasnya. 

Penulis: Muzahidin

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya
Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya.
KUBU RAYA – Nasib apes menimpa pria berinisial AR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi ke pasar.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/7) pukul 11.45 WIB. AR langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindaklanjuti. 

Mendapatkan aduan tersebut, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

"Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat, pengejaran petugas membuahkan hasil. AH (29), pemuda asal Desa Kuala Dua ini, ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian," ungkap Ade, Jumat (12/7) siang.

"Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat, tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut," terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap, petugas berhasil mengamankan motor Vario warna hitam tahun 2023 milik AR. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali melakukan aksinya tersebut. 

Mirisnya, saat diinterogasi petugas, AH mengaku kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan berfoya-foya.

"Saat diinterogasi oleh petugas, AH mengakui perbuatannya. Pencurian itu terjadi saat pelaku melewati rumah korban."

"Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan untuk berfoya-foya," pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. 

Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor Vario). 

Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," terangnya.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai.
KETAPANG – Polsek Sandai kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Randau, Kecamatan Sandai. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rumah tersebut terletak di Desa Randau dan juga digunakan sebagai tempat bermain bilyard.

"Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial MJ dan H alias Jbr. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kantong klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak kecil, enam potongan pipet, dan satu bungkus pipet," ujar IPDA Dewa Jaya.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng), melalui IPDA Dewa Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sandai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami akan terus berupaya memberantas narkotika dan mencari pengedar lainnya. Polsek Sandai berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindak kejahatan narkoba," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Sandai dan Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Kalbar

Tekno