Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyampaikan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025 dengan pengungkapan 40 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan 20 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak serta LPG subsidi.
"Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan kelestarian lingkungan dan menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Burhanudin didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto di Pontianak, Kamis.
Burhanudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti pihaknya terus memperkuat komitmen dalam memberantas kejahatan pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta membahayakan lingkungan.
"Kekayaan alam Kalimantan Barat seperti emas, logam, hingga energi di bawah tanah harus dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan, bukan dirusak oleh aktivitas penambangan liar dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tuturnya.
Dalam penyampaiannya, Burhanudin menjelaskan terdapat 40 kasus PETI yang diungkap dengan 65 orang tersangka diamankan dari 26 titik lokasi, mencakup kawasan hutan, sungai, daratan, tempat penampungan, serta pengolahan emas.
"Sebanyak 65 orang tersangka telah diamankan, terdiri atas pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal. Dari operasi ini, aparat berhasil menyita 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk (olahan awal, akhir, lempengan, dan batangan), 25 unit mesin tambang (diesel dan pompa air),
Uang tunai senilai Rp90.230.000, 2.976 ringgit Malaysia, 15.370 baht Thailand, 16.000 TWD Taiwan dan 562.000 dolar Singapura," kata dia.
Modus operandi yang digunakan mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Emas hasil tambang biasanya dikirim ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun kota-kota lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Polda Kalbar juga menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan 18 orang tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 14.070 liter pertalite, 14.875 liter solar subsidi, 76 tabung LPG (75 tabung 3 kg dan satu tabung 12 kg), 12 unit kendaraan (dump truck, pikap, minibus) dan dua unit perahu sampan.
"Pelaku umumnya menggunakan kendaraan pribadi hingga truk tertutup untuk mengangkut BBM bersubsidi, yang kemudian dijual ke sektor industri, pertambangan, hingga usaha besar lainnya yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi," kata dia.
Dia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan yang selama ini luput dari penegakan hukum.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal di Kalbar. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu," tuturnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan pendekatan kolaboratif melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memahami faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mendorong praktik PETI dan migas ilegal, penelitian akademik dalam merumuskan kebijakan pengelolaan tambang rakyat dan pembukaan lahan yang ramah lingkungan serta mensejahterakan masyarakat.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar, serta melaporkan indikasi pelanggaran hukum. Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada kerja sama aparat dengan masyarakat, karena kita semua punya tanggung jawab menjaga Kalbar agar tetap lestari dan berkeadilan," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News