Tak Hanya Catut Nama, Kabid SDA Ketapang Hendrika Juga Diduga Kolusi Proyek PL | Borneotribun.com

Kamis, 31 Juli 2025

Tak Hanya Catut Nama, Kabid SDA Ketapang Hendrika Juga Diduga Kolusi Proyek PL

Tak Hanya Catut Nama, Kabid SDA Ketapang Hendrika Juga Diduga Kolusi Proyek PL
Hendrika nerima kado ultah diruang kerjanya. (Medsos/Borneotribun/Muzahidin)
KETAPANG - Bukan hanya sering mencatut nama oknum anggota dewan untuk diduga sebagai cara "mengunci" paket PL agar kontraktor tidak bisa memasukan minat pekerjaan. Kabid Sumber Daya Air (SDA) dinas PU Ketapang, Hendrika juga disinyalir berkolusi dengan oknum kontraktor dalam mengelola proyek.

Praktek ini terjadi pada tahun anggaran 2024, dimana Hendrika memberikan pekerjaan kepada perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek penunjukan langsung (PL). Perusahaan ini disinyalir hanya formalitas alias pinjam bendera,

Ketua Gapensi Ketapang Alfian menginfokan adanya dugaan perusahaan tertentu yang mengerjakan paket melebihi batas kemampuan pada tahun 2024. Alfian juga membuka kalau kontraktor harus membayar fee 15 persen dari nilai kontrak dengan pola pembayaran dimuka jika mau mengerjakan proyek tertentu terutama jenis paket PL. 

"Beberapa perusahaan ada yg berkontrak secara bersama melebihi kemampuan perusahaan (KP) tahun (2024). Untuk tahun 2025 ini diharapkan jangan terulang lagi, jangan ada setoran-setoran kalau mau dapat PL," kata Alfian kepada media yang terbit semalam.

Pihak asosiasi juga menyoroti soal transparansi paket PL dinas PU. Menurut Alfian mengatakan, sulitnya mengakses informasi paket, jumlah dan memasukan minat jadi topik bicara kalangan komtraktor. "Keterbukaan jumlah paket terkesan di sembunyikan," ujar Alfian.

Sekretaris asosiasi jasa kontruksi Gapeksindo Ketapang, Kartono yang disadur dari media yang dikutip hari ini,  Kamis (31/07/2025) mengatakan, kejadian ini dapat menimbulkan masalah. Menurut Kartono, cara ini terindikasi menyimpang. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai sengaja berlaku lalai bahkan diduga kolusi terkait dalam melakukan kontrol internal terutama soal batas kemampuan paket yang dikerjakan perusahaan.  

Dampaknya kata Kartono, bisa berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penurunan kualitas hasil pekerjaan, bahkan kegagalan proyek secara keseluruhan.

Agar tidak muncul lagi masalah serupa tahun anggaran 2025 ini, pihaknya berharap agar pejabat pengadaan barang, KPA dan PPK satu suara soal batas kemampuan pekerjaan.

Hendrika pada Senin lalu (28/07/2025) diruang kerjanya mengatakan kegiatan tahun 2025 sudah berjalan, menunggu proses di pejabat pengadaan. 

"Berkas (perusahaan) sudah ada di pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ), sudah siap tayang semua," kata dia.
Reporter: Muzahidin

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.