Berita Borneotribun.com: Disnakertrans Bengkayang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Disnakertrans Bengkayang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Disnakertrans Bengkayang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Februari 2023

Kasus Pemecatan Sepihak, Disnakertrans Bengkayang Beri Waktu 7 Hari Penyelesaian

Mediasi kasus Pemecatan Sepihak oleh PT Duta Palma Nusantara di kantor Disnakertrans Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masih teringat dibenak pikiran kita kasus korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 3 tahun 8 bulan di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset yang di pecat secara sepihak oleh perusahaan, sehingga membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya. 

Tepatnya hari ini Kamis (9/2/2023) bertempat diruang kantor  Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang dilaksanakan mediasi antara pihak perusahaan PT Duta Palma Nusantara bersama korban PHK sepihak (Kusnadi-red), belum ada titik terang dan kejelasannya yang pasti. 

Sesuai kesepakatan, pihak Disnaker harus mengambil tindakan untuk bisa diselesaikan dalam tempo 1 Minggu dengan menunjukkan bukti-bukti yang lebih Autentik lagi.

Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon ketika diwawancarai oleh awak media di ruangannya mengatakan secara tegas dengan mengambil tindakan atau langkah-langkah yang pertama yakni mengambil keterangan lebih lanjut dari Kusnadi beserta bukti-bukti yang bisa dibuktikan.

"Kita juga sudah mengambil dokumen-dokumen dari pihak perusahaan. Kita sudah mengambil kesimpulan bahwa Pak Kusnadi ini benar bekerja di PT Duta Palma Nusantara dengan status pekerja PWKTT dengan SKU pertanggal 1 Maret 2018. Dan beliau juga di PHK dan diputuskan kerja oleh perusahaan dengan hitungan kami selama 3 tahun 8 bulan," Tutur Markus Dalon.

Markus Dalon menjelaskan, setelah melihat dasar dari perusahaan melakukan pemecatan sepihak yakni dengan alasan yang bersangkutan Kusnadi tidak masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut. Akan tetapi jika melihat di aturan PP 35 tentang pemutusan kerja bahwa 5 hari berturut-turut itu harus ada 1 instrumen pendukung yaitu ada pemanggilan cara patut dan tertulis 2 kali berturut-turut, tapi tidak dilakukan oleh pihak Perusahaan PT Duta Palma Nusantara. 

Secara aturan pihak perusahaan PT Duta Palma Nusantara mengabaikan PP Nomor 35 tahun 2021.

Ketika unsur pemanggilan tidak terpenuhi, maka dari pihak Disnaskertrans mengambil kesimpulan bahwa pemutusan kerja ini bukan pengunduran diri, tetapi pemutusan kerja oleh pihak Perusahaan dan secara sepihak.

Atas pemutusan kerja oleh pihak perusahaan ini, maka sesuai dengan aturan PP 35 bahwa yang bersangkutan atas pemutusan kerja berupa pesangon. Karena dengan masa kerja 3 tahun 8 bulan berhak mendapatkan pesangon 4 kali upah sebulan. Kemudian ada penghargaan masa kerja juga yaitu sebesar 2 kali upah kerja dan hak-hak lain yang belum diterima oleh pekerja.

"Ini sudah menjadi keputusan kami. Dalam waktu 7 hari atau paling lama nanti tanggal 15 Februari 2023 untuk kedua belah pihak menyelesaikannya. Kalau nantinya keputusan kami ini diterima oleh PT Duta Palma Nusantara maka penyelesaiannya berakhir, tetapi jika kedua belah pihak tidak mampu menyelesaikan tanggal 15 nanti, maka kami akan meneruskan permasalahan ini ketingkat provinsi karena kami tidak punya Mediator sehingga kami tidak bisa membuat anjuran pada akhirnya hal itu di jadikan instrumen pengajuan Peradilan Perindustrian. Pada dasarnya kami sudah melaksanakan tugas kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini artinya hari ini kami clear sudah menyelesaikan semuanya," Tegas Markus Dalon.


Oleh : Rinto Andreas/Injil
Editor : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno