Berita Borneotribun.com: Kejari Bengkayang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kejari Bengkayang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Bengkayang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Maret 2023

Korupsi Retribusi Jasa Pelayanan RSUD Tahun 2016, PB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku penyidik telah menetapkan status tersangka kepada PB berdasarkan surat menetapkan tersangka NOMOR : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023 pada tanggal 13 Januari 2023 kepada tersangka PB, Kamis (30/3/2023) Siang.

PB ditetapkan telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Insentif hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-04.a/0.1.18/Fd.1./01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

Laporan hasil pemeriksaan Tim tehnis dan Auditor Inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 sebagai tersangka.

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PB.

Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-/0.1.18/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka PB,  negara dirugikan sebesar Rp. 924.466.199-, (Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enak puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

"Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ," Tegas Kejari Bengkayang.

(Rinto Andreas/R. Hermanto)

Senin, 02 Agustus 2021

Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan

Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan
Kejari Bengkayang Sempat Terima Surat Kematian, Buronan ini berhasil Diamankan. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, inisial JL atas dasar putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010, karena telah terbukti melakukan, turut melakukan untuk menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor, Senin (2/8/2021). 

Adapun barang impor berupa: 1500 unit handphone merk Nokia Type 1200, 20 unit handphone merk Nokia type 2600 dan 40 botol tinta printer yang diketahui berasal dari tindak pidana. 

Dalam keputusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 tersebut adalah sebagai berikut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pemohon Kasasi II : para Terdakwa tersebut dan pada tingkat Pengadilan Tinggi juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan, atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan eksekusi terhadap JL. 

Sebelumnya, pada tahun 2016 Kejari Bengkayang, meminta bantuan Kepolisian Resort Bengkayang untuk membantu mencari terpidana JL setelah Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang karena terpidana susah ditemukan keberadaannya. 

Namun Kejari Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan Surat Kematian dari salah satu Desa di Bengkayang. 

Ditelusuri berdasarkan informasi yang didapat oleh Kejari Bengkayang, JL masih hidup dan berada di Jagoi Babang.

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terpidana inisial JL setelah selesai mengikuti rapat pada pukul 13.30. Wib.

Setelah dilakukan penangkapan terpidana JL langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk dilakukan eksekusi. 

Selanjutnya, pada pukul 17.55 Wib terpidana sampai di Rutan Kelas II Bengkayang dan langsung dilaksanakan dan ekseskusi selesai dilaksanakan pukul 18.15 Wib. 

Reporter: Rinto Andreas
Editor: Yakop

Kamis, 15 Juli 2021

Bhakti Sosial Kejari Bengkayang Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun 2021 dan HUT Ikatan Dharma Kartini Ke-21

Bhakti Sosial Kejari Bengkayang Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun 2021 dan HUT Ikatan Dharma Kartini Ke-21
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal,SH.

BORNEO TRIBUN BENGKAYANG -- Saat masa pandemi COVID 19 yang masih mewabah di Indonesia, serta untuk mengisi dan menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke- 61 dan hari ulang tahun Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini ( IAD) ke 21 pada tanggal 22 Juli 2021 mendatang. Kejaksaan Negeri Bengkayang mengelar beberapa kegiatan diantaranya Donor darah, Baksos pembagian sembako, dan kegiatan Vaksin COVID 19.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal,SH mengatakan bahwa, sebelumnya pihak Kejari Bengkayang telah melakukan Baksos Sembako dan Donor darah sebelum dilakukan kegiatan Vaksin hari ini.  Kegiatan pembagian sembako di tujukan pada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak akibat wabah COVID-19.

"Kemarin kita sudah membagikan baksos berupa sembako kepada masyarakat dan panti asuhan, semoga hal itu dapat memulihkan kesehatan di masa pendemi COVID-19 ini, untuk kegiatan Donor darah kemarin kita mendapatkan 13 kantong darah yang kita sumbangkan ke RSUD Bengkayang,". kata Fahcrizal saat kegiatan Vaksin berlangsung di Kejari Bengkayang. Kamis (15/7/2021).

Untuk kegiatan Vaksin secara gratis yang di gelar pada hari ini kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang, adalah hasil kerjasama Kejari Bengkayang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang. Yang mana dalam pelaksanaanya tersebut dibantu oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas kota Bengkayang dan puskesmas Lumar.

"Untuk kegiatan Vaksin COVID 19 hari ini, kita laksanakan di dua tempat yakni di Kejari Bengkayang dan Rutan Bengkayang, kami patut nerterima kasih kepada Pemda Bengkayang melalui Dinas kesehatan yang telah membantu kegiatan ini," ucap Kepala Kejari Bengkayang.

Fahcrizal menambahkan, jika kuota vaksin COVID 19  yang di gelar hari ini hanya bisa mencapai 300 orang yang mana jumlah tersebut 40 orang sasaran di Rutan Bengkayang, dan dirinya juga menghimbau selalu menerapkan prokes jika ingin berkativitas agar kita selalu terhindar dari bahaya Wabah COVID 19",Tutup Kejari Bengkayang.

(Rinto Andreas/Tino)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno