Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Digelar, Gubernur Dukung Penuh Penertiban Pajak dan Tertib Lalu Lintas
![]() |
Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Digelar, Gubernur Dukung Penuh Penertiban Pajak dan Tertib Lalu Lintas. |
PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar resmi meluncurkan Operasi Patuh Kapuas 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025. Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus mendorong masyarakat lebih taat terhadap kewajiban hukum, termasuk membayar pajak kendaraan.
Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan dihadiri oleh Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH. di Lapangan Jananuraga, Pontianak.
Fokus Operasi: Edukasi, Pelayanan, dan Penegakan Hukum
Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa Operasi Patuh Kapuas bukan sekadar razia lalu lintas, tetapi juga menjadi momen edukasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. Tak hanya itu, Polda Kalbar juga menggandeng Bapenda, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya untuk menyediakan layanan di tempat seperti perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Penindakan bukan satu-satunya tujuan, kita utamakan edukasi dan pelayanan. Kalau ada yang pajaknya mati atau SIM-nya kadaluarsa, langsung bisa dibantu di tempat,” ujar Kapolda dengan tegas tapi tetap humanis.
Sasar Lokasi Rawan dan Waktu Rawan Kecelakaan
Kapolda menambahkan bahwa operasi ini akan difokuskan di lokasi rawan kecelakaan dan waktu-waktu yang rawan pelanggaran, seperti malam hari dan akhir pekan, untuk mencegah aksi balap liar (trek-trekan) yang meresahkan warga.
Bahkan, area yang sulit dijangkau sinyal komunikasi atau blank spot juga akan dipantau ketat demi percepatan respon saat terjadi kecelakaan.
Kendaraan Bodong Akan Ditindak Tegas
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2025, kendaraan bodong atau tanpa surat-surat resmi akan langsung diproses secara hukum. Penegakan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali, termasuk anggota kepolisian.
Pemprov Kalbar Beri Diskon Pajak Hingga 50 Persen
Gubernur Ria Norsan mendukung penuh langkah Polda Kalbar dalam operasi ini. Beliau menekankan pentingnya masyarakat untuk mengurus kembali STNK dan BPKB yang sudah tidak berlaku.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan potongan denda pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Diskon ini berlaku sejak 30 Juni hingga 20 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025.
Rincian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor:
✅ Diskon 5% untuk wajib pajak yang taat dan membayar sebelum jatuh tempo
✅ Diskon 25% untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun
✅ Diskon 40% untuk tunggakan pajak selama 5 tahun
✅ Diskon 50% untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke plat Kalbar
✅ Pembebasan denda keterlambatan
✅ Bebas pajak progresif untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya
✅ Gratis BBNKB kedua
✅ Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
Gubernur pun mengajak seluruh masyarakat Kalbar untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin, baik untuk memperbarui dokumen kendaraan maupun memanfaatkan potongan pajak.
“Kebijakan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi tingginya biaya hidup. Jadi, ayo segera urus pajak kendaraan kamu,” ujar Gubernur dengan semangat.