Berita Borneotribun.com: Pekerja Migran Indonesia Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pekerja Migran Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerja Migran Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2025

Gagal ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut Dijanjikan Gaji Rp6 Juta!

Gagal ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut Dijanjikan Gaji Rp6 Juta!
Gagal ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut Dijanjikan Gaji Rp6 Juta!

Pematangsiantar – Polda Sumut gagalkan rencana keberangkatan lima PMI ilegal ke Malaysia yang dijanjikan pekerjaan dan gaji menggiurkan. Satu tersangka emak-emak ikut diamankan.

Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Sumatera Utara. 

Aksi penyelundupan ini terbongkar setelah tim dari Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menerima informasi tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Siapa Saja yang Ditangkap?

Kelima calon PMI tersebut adalah:

  • SR (20), warga Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar

  • OLH (26) dan LMS (25), keduanya berasal dari Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara

  • NAS (25), warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan

  • DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar

Selain kelima korban, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ (55), warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara. RZ diketahui berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran ilegal dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa yang Terjadi?

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, pengungkapan kasus ini berlangsung pada tanggal 17–18 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman ilegal PMI melalui jalur laut Dumai, Riau, menuju Malaysia.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan.

Mengapa Mereka Berangkat Ilegal?

Dari hasil pemeriksaan, kelima PMI ilegal ini dijanjikan akan bekerja sebagai:

  • Asisten Rumah Tangga (ART)

  • Cleaning Service

  • Admin Kantor

Mereka pun dijanjikan gaji yang cukup menggiurkan, yakni sekitar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan. Sayangnya, keberangkatan mereka dirancang tanpa prosedur resmi dan melibatkan jalur laut ilegal, yang sangat berisiko dan melanggar hukum.

Bagaimana Modus Operasinya?

Tersangka RZ bertindak sebagai agen perekrut, yang bertugas menjaring calon PMI dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Korban kemudian dikumpulkan di satu rumah untuk menunggu pemberangkatan ilegal menuju Malaysia. Modus seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan keselamatan para korban yang bisa saja menjadi korban eksploitasi atau kekerasan di negara tujuan.

Apa Langkah Kepolisian Selanjutnya?

Menurut Kombes Pol Ricko, kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di balik pengiriman PMI ilegal ini. Untuk sementara, tersangka RZ sudah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi. Proses menjadi PMI harus melalui prosedur legal yang difasilitasi oleh pemerintah, demi keselamatan dan hak-hak pekerja itu sendiri.

Kisah ini menjadi pengingat penting bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan aman. Jangan mudah percaya pada agen yang menawarkan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Keselamatan dan masa depan para pekerja adalah hal yang tak bisa ditawar.

Waspada! Jangan jadi korban perdagangan orang. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan Anda melalui jalur legal dan terdaftar secara resmi.

Sabtu, 20 Mei 2023

5 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar

Lima pekerja migran indonesia.
Kubu Raya, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia, Sabtu (20/5/2023).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap saat tim penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Kubu Raya diduga dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 5 calon PMI ilegal yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 Perempuan yang berasal dari NTT dan Jawa Timur.

Kemudian, di lokasi kejadian petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah Paspor dan 4 buah Handphone milik korban.

"Kini seluruh PMI ilegal telah diamankan di Mapolda Kalbar. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang yang merekrut calon pekerja migran itu," terang Kabid Humas.

Kombes Petit mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kalbar jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat," jelasnya.

Menurutnya, Provinsi Kalbar merupakan Provinsi yang dekat dengan negara tetangga, yang membuat wilayah ini rawan akan penyelundupan calon PMI ilegal.

(Tim/Hermanto)