Berita Borneotribun: Pencabulan Anak Bawah Umur Hari ini


Tampilkan postingan dengan label Pencabulan Anak Bawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan Anak Bawah Umur. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Juni 2025

Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Kiri Foto Pelaku/Kanan Gambar ilustrasi)

Pontianak – Perbuatan tak terpuji kembali mencoreng dunia birokrasi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu panti sosial di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus Bejat Terungkap: PNS Cabuli Anak Panti Sosial Tempat Ia Bekerja

Kata “bejat” bukan lagi sekadar umpatan, melainkan cerminan dari perbuatan pelaku yang sangat tidak manusiawi. Pada Minggu malam, 29 Juni 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di instansi pemerintah.

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti sosial tempatnya bekerja. Yang lebih memprihatinkan, korban sempat mengalami trauma berat akibat perlakuan keji tersebut. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, justru menjadi korban hasrat liar seseorang yang seharusnya menjadi panutan.

Kapolresta Pontianak mengungkap bahwa proses pengungkapan kasus ini tidaklah mudah. Salah satu kendala utama adalah intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban, membuat banyak anak takut untuk berbicara. Bahkan, kasus ini sempat menjadi viral di media sosial sebelum benar-benar ditangani secara hukum.

Meskipun begitu, Unit Jatanras bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap tanggap dan sigap dalam mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi. Kepolisian berhasil membongkar kasus ini dan menangkap pelaku tanpa menimbulkan gangguan lebih lanjut kepada korban.

Polresta Pontianak Masih Dalami Jumlah Korban

Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polresta Pontianak masih terus mendalami kasus tersebut. Fokus utama penyidikan adalah memastikan sejauh mana tindakan bejat itu dilakukan dan apakah ada korban lain yang belum berani melapor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak-anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau tindakan tidak senonoh terhadap anak, terutama di lingkungan sosial yang seharusnya aman bagi mereka.

Perbuatan seperti ini harus diberantas sampai ke akar. Tindakan hukum tegas adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera dan melindungi masa depan generasi muda kita. Kita tidak boleh diam. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka layak mendapatkan perlindungan, bukan penderitaan.

Selasa, 15 April 2025

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit Berhasil ditangkap

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit
4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah perkebunan sawit Divisi IV PTP. Lonsum, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA Ade Masry Sundoko, menangkap empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan anak.

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan Irwanto, ayah korban, anaknya dijemput oleh para pelaku dari rumah kerabat untuk menonton konser musik DJ di Desa Sei Balai.

Setibanya di lokasi konser, korban diberi minuman keras bermerek Anggur Merah. Setelah mengalami pusing, korban dibawa ke perkebunan sawit.

Disanalah korban diduga disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku. Usai kejadian, salah satu pelaku mengantar korban kembali ke rumah. Merasa keberatan, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara

Pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap pelaku pertama, seorang anak berinisial W, di Blok I PT. Lonsum. Dari interogasi awal, polisi mengantongi identitas tiga pelaku lainnya.

Dengan bantuan teknologi informasi dan penyebaran informan, tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah dan tempat persembunyian masing-masing.

Penangkapan dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada kepala desa dan orang tua, mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur.

Pihak kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Keempatnya terdiri dari remaja dan dewasa muda, dengan latar belakang beragam, mulai dari masih bersekolah hingga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Salah satu di antaranya masih berusia belasan tahun dan tercatat sebagai pelajar. Sementara itu, dua lainnya juga masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif. Seorang terduga pelaku lainnya merupakan pria dewasa yang sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Reskrim, AKP Enand H. Daulay, menegaskan bahwa kasus pencabulan anak ini ditangani secara serius dan akan diproses hukum secara menyeluruh.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan ke JPU,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, mencari kemungkinan pelaku lainnya, dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

Sabtu, 01 April 2023

Di Sanggau, Pria 42 Tahun Cabuli Anak 13 Tahun

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Dusun Engkalet.
Sanggau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sanggau menangkap Pria 42 Tahun warga Dusun Engkalet, di Dusun Engkalet Rt 003/Rw 001, Desa Lintang Palaman, Kecamatan Kapuas, Kamis (30/3/2023) lalu.

Penangkapan Tersangka IY berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 30 /rES.1.24/ iiI / 2023 / SPKT Polres Sanggau/polda kalbar, tanggal 27 Maret 2023 atas laporan Ibu Korban.

Dalam rilis media, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menerangkan telah datang seorang Ibu melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap putrinya yang berusia 13 tahun 11 bulan oleh IY.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Sanggau langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IY di Dusun Engkalet, Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah kita amankan di Jeruji Mapolres Sanggau," Ujar Kapolres.

Kapolres juga menceritakan, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak 2 kali yakni yang pertama di Pondok pelapor pada Juli 2022 lalu dan kedua pada Minggu (26/3/2023) di RT 003/RW 001 Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah 2 kali melakukannya dan melakukan pemukulan di pelipis serta leher korban," Cerita Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," Tukas Kapolres Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)