Berita Borneotribun.com: Pil Ekstasi Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pil Ekstasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pil Ekstasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Februari 2024

Pria Ditangkap dengan 14.431 Butir Ekstasi di Sumatera Utara

Pria berinisial FRLG (35) terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).
Pria berinisial FRLG (35) terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).
SUMUT - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial FRLG (35 tahun) yang merupakan penduduk Kabupaten Deli Serdang. 

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.431 butir serta satu kilogram sabu-sabu. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menjelaskan temuan tersebut, "Barang bukti yang disita sebanyak 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram dan satu kilogram sabu-sabu."

Proses penangkapan terhadap FRLG dilakukan pada Rabu di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan. 

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat soal adanya seseorang yang diduga memiliki narkoba di wilayah tersebut," ujar Hadi.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap FRLG yang sedang mengendarai sepeda motor. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku, kemudian dilakukan pengembangan," jelas Hadi.

Dari pengembangan tersebut, petugas melakukan penyisiran di rumah FRLG di Jalan Melatih Raya, Kota Medan. 

"Ditemukan lagi 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram di kamar. Setelah itu, pelaku dibawa ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Menurut Hadi, FRLG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sebelumnya, jajaran Polda Sumut juga telah berhasil menangkap tujuh orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Minggu, 30 Juli 2023

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia
BENGKAYANG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia.

Sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat sekitar 1,033 kilogram berhasil dicegah masuk ke Kalimantan Barat melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dari Malaysia.

Melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Media Center Kodam XII/Tanjungpura, Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menyatakan bahwa operasi penggagalan penyelundupan ini berlangsung pada hari Sabtu (29/7) sekitar pukul 00.00 Wib.

Tim patroli dari Yonarmed 16/Tumbak Kaputing dipimpin oleh Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha, dengan anggota lainnya, Kopda Eko Wahyudi, dan lima personel dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, operasi ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya Satgas Pamtas untuk memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur ilegal bagi pelaku penyelundupan barang dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Kronologis penggagalan penyelundupan ini bermula ketika tim patroli pada sekitar pukul 11.00 WIB mendeteksi seorang pria mencurigakan yang membawa barang bawaan dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

Tim patroli berusaha mengejar pelaku, namun karena telah memasuki wilayah negara tetangga, proses pengejaran tidak dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ditinggalkan oleh pelaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang tersebut berisi kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,033 kilogram, serta empat paket pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir. 

Selain itu, tim juga menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku, sehingga dapat membantu dalam upaya identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.

Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menegaskan bahwa identitas pelaku yang sementara telah diketahui dari KTP tersebut akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia agar tetap terjaga.

(Tim Liputan)



Kamis, 23 Maret 2023

Bawa Barang Haram, Warga Pengadang Ditangkap Polisi

Tersangka bawa sabu (Merah-red) diamankan beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Seorang warga Pengadang berinisial HJ (33) yang kedapatan membawa sabu hingga pil ekstasi diamankan Polsek Sekayam.

HJ di tangkap saat berada di salah satu cafe di jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar jam 01.55 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ salah satu cafe di jalan lintas Malindo.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek Sekayam, ketika petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. 

“Barang bukti tersebut meliputi 1 paket sabu, 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, dan 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda,” katanya.

Selain itu, ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram.

Setelah itu, sambung kata Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik HJ yang berlokasi di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan HJ. Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut meliputi 1 buah timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Sementara, terang Kapolsek, Pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. 

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti yang disita oleh petugas dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi.

(Libertus/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno