|
Benarkah? PT SBM Diduga Milik Junaidi Bangun Smelter Bauksit di Ketapang |
KETAPANG – PT Sumber Bumi Marau (SBM) perusahaan pertambangan bauksit di kecamatan Marau kabupaten Ketapang diduga direktur utamanya Junaidi, salah satu Cabup Pilkada Ketapang, dalam laporanya kepada Pemerintah menyampaikan sedang membangun smelter bauksit dengan realisasi sebesar 50,05 persen.
Hal ini diketahui dari tulisan Doviana Hasana pada tanggal 09 Juli 2024 yang diterbitkan oleh website Indonesian Minning Association atau IMA.
Tulisan itu berdasarkan hasil inspeksi dari Sucofindo terhadap 12 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disyaratkan Pemerintah harus mempunyai fasilitas smelter dalam sebuah kawasan.
PT SBM menjadi salah satu dari 8 perusahaan yang melaporkan sudah membangun smelter dengan progres sebesar 50,05 persen. Perusahaan ini informasinya memperoleh izin kuota ekspor sebanyak 2,5 juta ton.
Adapun ke 8 perusahaan itu dikutip dari jurnal tersebut adalah, pertama, PT Borneo Alumina Indonesia, Mempawah, Kalimantan Barat: 23,67%. Kedua l, PT Laman Mining, Ketapang, Kalbar: 32,39%, ketiga, PT Kalbar Bumi Perkasa, Sanggau, Kalbar: 37,25%. Keempat, PT Sumber Bumi Marau, Ketapang, Kalbar: 50,05%. Kelima, PT Persada Pratama Cemerlang, Sanggau, Kalbar: 52,62%. Enam, PT Parenggean Makmur Sejahtera, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: 58,13%. Ketujuh, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Sanggau, Kalbar: 58,55%. Kedelapan, PT Quality Sukses Sejahtera, Sanggau, Kalbar: 65,65%.
Namun, berdasarkan informasi dan pengecekan lapangan pada lokasi Wilayah Usaha Pertambangan atau WIUP, perusahaan yang berkantor di jalan Perdana Komplek Perdana Square Blok E Nomor 27 kota Pontianak Kalimantan Barat tersebut, belum diketahui atau tidak ditemukan kegiatan atau pekerjaan pembangunan dimaksud.
Hal ini menjadi kecurigaan publik dengan mengira ngira bahwa perusahaan tersebut sengaja membuat laporan pembangunan smelter fiktif guna memuluskan memperoleh izin kouta ekspor bauksit serta memperoleh keringanan pajak lewat program Tax Holiday.
Dugaan keterkaitan Junaidi dengan perusahaan yang diduga memalsukan data pembangunan smelter ini dikonfirmasi lewat salah satu barang bukti (BB) saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang atas perkara penggelapan dengan terpidana Yasir Ansari dengan pelapor bernama Dwi Gatra Sakti.
Saat itu, BB yang ada adalah berupa fotocopy perubahan akta perusahaan pada tanggal 01 November 2021 dan pencabutan surat kuasa pada tanggal 08 Juni 2021.
Sebelumnya, surat kuasa ini diterima terpidana Yaser Ansari dari direktur SBM (lama) bernama Alfred Tatuhas, begitu beralih kepemilikan saham, Junaidi lantas membatalkan seluruh surat kuasa yang diterima Yasir.
"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu.
Sementara itu, dari laman website IMA itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan merasa dibohongi ihwal pembangunan smelter bauksit. Sebab, terdapat investor yang mengklaim pem-bangunan smelter bauksit hingga sekian persen. Namun, progres proyek tersebut ternyata nihil.
"Bauksit kita upayakan dibangun yang serius, investor baru bangun smelter baru. Selama ini kan dibohongi kita, [katanya] sudah sekian persen, [tetapi ternyata] lapangan bola sama pos hansip," ujar Menteri Arifin.
Untuk informasi, smelter adalah fasilitas industri untuk mengolah bahan tambang bauksit mentah menjadi produk murni seperti alumina. Hasil akhir dari proses di smelter ini adalah alumina, yang kemudian digunakan sebagai bahan baku utama dalam produksi aluminium.
Pembangunan smelter mulai gencar di-dorong usai larangan ekspor bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) oleh Presiden Joko Widodo sejak Juni 2023.
Reporter: Muzahidin