Berita Borneotribun.com: Polres Badung Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres Badung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Badung. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

Senjata Penembakan WNA Turki Diduga Milik Pelaku Meksiko

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (tengah) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Wakapolres Badung Kompol. I Made Pramasetia (kanan) memberikan keterangan terkait penembakan WNA Turki Turan Mehmet (30) oleh WNA Mexico pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (tengah) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Wakapolres Badung Kompol. I Made Pramasetia (kanan) memberikan keterangan terkait penembakan WNA Turki Turan Mehmet (30) oleh WNA Mexico pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
BALI - Aparat Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah mendalami kasus penembakan terhadap warga negara asing (WNA) Turki yang bernama Turan Mehmet (30) yang dilakukan oleh empat orang warga negara asing asal Meksiko. 

Kepala Kepolisian Resor Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa sejak penangkapan keempat pelaku pada Sabtu, 27 Januari 2024, mereka belum memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik terkait kepemilikan dan asal-usul senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Teguh menyebutkan, "Pengakuan senjata dari mana, sampai saat ini para terduga pelaku tidak jujur dan masih tertutup."

Keempat WNA Meksiko yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), sementara satu pelaku lainnya, Sicairos Valdes Roberto (27), masih dalam pencarian.

Meskipun hingga saat ini senjata api yang digunakan belum diketahui keberadaannya, namun berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan peluru yang ditemukan, para pelaku diduga kuat memiliki dan menggunakan senjata api.

Polisi menemukan empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, dan empat proyektil peluru di TKP, serta sebuah kaos milik korban yang mengandung bercak darah dan lubang bekas peluru.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa peluru kaliber 7,65x17 milimeter tersebut buatan PT Pindad.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku, serta dua helm dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.

Kepolisian masih mendalami dugaan adanya persaingan antara geng atau mafia yang mungkin terlibat dalam kasus ini. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa korban mengalami dua luka tembak yang cukup serius, namun saat ini kondisinya sudah stabil setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil.

Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop

Pelaku Percobaan Pembunuhan WNA Turki Diketahui Sudah Lakukan Survei

Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono (kedua dari kanan) didampingi oleh Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (paling kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penembakan WNA Turki pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono (kedua dari kanan) didampingi oleh Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (paling kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penembakan WNA Turki pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
BALI - Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menyatakan bahwa aksi penembakan yang dilakukan oleh tiga orang terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, Turan Mehmet (30), memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

"Kami menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa.

Kapolres Badung, Teguh Priyo Wasono, didampingi oleh Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Whisnu Caraka, dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa berdasarkan jejak digital, penyidik menemukan bahwa para pelaku diketahui pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita telah terlebih dahulu melakukan survei di tempat kejadian perkara (TKP).

"Hal itu terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang diambil petugas dari vila Palm House Mengwi, Badung, Bali. Para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di villa tersebut terkait nama tempat tinggal korban tersebut sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan."

Pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.12 Wita, para pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius akibat tembakan di beberapa bagian tubuhnya.

Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan WNA asal Mexico, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana."

"Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP pidana tentang tindak pidana pemerasan."

Kapolres mengatakan jika melihat hasil rekaman CCTV diduga tiga dari empat pelaku, termasuk yang masih dalam status buron, secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan senjata api.

"Dari rekaman CCTV diduga ketiganya memiliki senjata api. Perannya mereka secara bersama-sama masuk dan melakukan tindakan penembakan itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 08:00 Wita.

Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung bersama dengan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Denpasar.

Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno