Berita Borneotribun.com: Resmob Macan Raya Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Resmob Macan Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resmob Macan Raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2025

Gudang Kosong Dibobol, Tiga Pelaku Pencurian di Kubu Raya Diciduk Polisi

Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya
Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya. (Gambar Ilustrasi)

Kubu Raya, Kalbar - Tiga pria asal Kecamatan Sungai Raya dibekuk Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya atas dugaan pencurian di gudang kosong milik PT Kilau Permata Khatulistiwa, Jalan Adisucipto Km 12, Sungai Raya, Senin (21/7/2025) lalu. Ketiganya yakni RI (43), AG (29), dan SM (21), diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, menjelaskan aksi pencurian diketahui setelah penjaga malam datang untuk mengecek kondisi gudang yang sudah lama tak beroperasi. Saat diperiksa, pintu gudang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang.

“Berdasarkan keterangan saksi, barang yang hilang cukup banyak, seperti sembilan ban truk, motor matik, kompresor, laptop, gawai, dua mesin air, tabung gas, TV kamera pengawas, mesin las, mesin cas accu, dongkrak, mesin pembersih lantai, hingga dua unit mesin gerinda,” terang Ade, Senin (4/8/2025).

Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan di kawasan Jalan Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi terhadap RI, polisi berhasil mengantongi dua nama pelaku lain, yaitu AG dan SM. Keduanya juga ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiganya memanfaatkan kondisi gudang yang tidak aktif sebagai sasaran. Aksi mereka terbilang terencana karena menyasar barang-barang bernilai tinggi dan mudah dipindahkan," jelas Ade.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Hingga kini, tim masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.