Berita Borneotribun: Video Viral Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Video Viral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Video Viral. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Juni 2025

Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi

Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi
Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi.

JAKARTA - Kasus pemerasan yang menimpa seorang wanita muda kembali jadi sorotan publik. Seorang pria berinisial ARS (24 tahun) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan memeras mantan pacarnya, D (22 tahun), dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi.

Berawal dari Kenalan di Medsos, Berujung Teror dan Pemerasan

Kisah ini bermula ketika ARS dan D saling kenal melalui Facebook pada tahun 2023. Hubungan mereka berlanjut lewat komunikasi daring dan akhirnya menjalin asmara, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung.

Sayangnya, hubungan itu dimanfaatkan oleh ARS untuk meminta foto dan video tak pantas dari korban. 

Setelah hubungan mereka kandas pada Desember 2024, ARS mengklaim bahwa ponselnya hilang ponsel yang katanya menyimpan foto-foto pribadi milik D.

Tapi bukan sekadar kehilangan biasa, ARS kemudian mengarahkan D ke akun Facebook palsu bernama "AA" yang digunakan untuk mengancam korban. 

Isi pesannya: jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp2 juta, foto-foto pribadinya akan disebarkan.

Tak hanya berhenti di situ, ARS juga menggunakan nomor WhatsApp-nya sendiri untuk melanjutkan teror digital. 

Ia berdalih sedang membantu korban menghapus data dari HP-nya yang "hilang", bahkan menawarkan jasa teknologi dengan tarif tambahan.

Total Kerugian Mencapai Rp12 Juta

Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, korban telah mengirimkan uang hingga total Rp12 juta. Uang tersebut dikirim atas dasar ancaman dan ketakutan akan penyebaran konten pribadi miliknya.

Merasa tidak tahan dengan tekanan tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap dengan Metode Undercover

Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil membekuk pelaku. Polisi bekerja sama dengan korban untuk menjebak ARS. 

Pada Sabtu (14 Juni 2025), sebuah pertemuan pura-pura diatur di depan sebuah toko emas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Riau.

Ketika ARS datang untuk menerima uang tebusan, petugas langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa akun Facebook "AA" yang digunakan untuk mengancam korban sebenarnya milik ARS sendiri. 

Bahkan nomor rekening tujuan pengiriman uang terhubung dengan akun dompet digital yang digunakan untuk judi online.

Menurut keterangan dari Ps. Kanit Pidum Polres Inhu, Aiptu Sadarman, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Termasuk pembuatan akun palsu dan skema penipuan yang ia jalankan selama ini.

ARS kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 27B ayat (1), (2) juncto Pasal 45 ayat (8), (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE

  • Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

Jika terbukti bersalah, ARS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Menurut Aiptu Misran dari Polres Inhu, jangan pernah membagikan data pribadi atau foto sensitif kepada siapa pun, apalagi jika belum pernah bertemu secara langsung.

"Jangan mudah tergoda rayuan orang asing di internet. Selalu jaga privasi dan pikir dua kali sebelum mengirimkan hal-hal pribadi secara daring," pesan Aiptu Misran.

Polisi juga sedang mendalami apakah ada korban lainnya atau kemungkinan pelaku bekerja sama dengan pihak ketiga.

Kasus Video Syur Selebgram Viska Dhea dan Eks Karyawan BUMN Ichlas: Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Kasus Video Syur Selebgram Viska Dhea dan Eks Karyawan BUMN Ichlas: Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Kasus Video Syur Selebgram Viska Dhea dan Eks Karyawan BUMN Ichlas: Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Kasus video Syur yang menyeret nama selebgram Viska Dhea Ramadhani dan kekasihnya, Ichlas Budhi Pratama, mantan pegawai BUMN, akhirnya sampai pada titik akhir di Pengadilan Negeri Gresik. 

Sidang putusan yang digelar pada 25 Juni kemarin menetapkan bahwa keduanya bersalah dalam perkara yang sempat bikin heboh warga Gresik dan sekitarnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Bagus Tranggono menjelaskan awal mula perkenalan keduanya. 

Ternyata, Viska yang juga dikenal sebagai model, dan Ichlas mulai dekat setelah dikenalkan oleh seorang teman. 

Pertemuan pertama mereka terjadi di sebuah rumah makan di Surabaya, lalu lanjut tukar nomor WhatsApp, chatting, dan akhirnya berpacaran.

“Dari pertemuan itu, komunikasi keduanya berlanjut hingga mereka menjalin hubungan asmara,” jelas Hakim Bagus saat membacakan putusan.

Tak hanya berpacaran, mereka juga diketahui beberapa kali melakukan hubungan intim di sejumlah hotel di Surabaya dan Gresik. 

Aksi tersebut direkam secara sadar menggunakan ponsel pribadi. Namun malangnya, rekaman tersebut ditemukan oleh istri Ichlas. 

Dari situlah semua bermula rekaman video itu kemudian tersebar dan sampai ke suami Viska serta sejumlah pejabat di lingkungan BUMN Gresik.

Fakta Persidangan dan Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Hakim Bagus menegaskan bahwa unsur pelanggaran dalam perkara ini telah terpenuhi. 

Salah satu hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan mereka terhadap nilai moral dan norma kesusilaan di masyarakat. 

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Viska dan Ichlas merupakan tulang punggung keluarga dan sudah ada upaya perdamaian antar pihak terkait.

Putusan akhirnya adalah:

  • Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan

  • Denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan jika tidak dibayar

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni Paras, yang menilai tindakan mereka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tepatnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8.

Namun, meski sudah ada putusan, status hukum keduanya masih belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap. 

Baik Viska maupun Ichlas memilih untuk “pikir-pikir” terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Penasihat hukum mereka menyatakan akan tetap menghormati putusan hakim, tetapi perlu berkonsultasi dengan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Heboh Video Syur Siswi SMA di Probolinggo, Polisi Masih Selidiki 5 Nama yang Terlibat

Heboh Video Syur Siswi SMA di Probolinggo, Polisi Masih Selidiki 5 Nama yang Terlibat
Heboh Video Syur Siswi SMA di Probolinggo, Polisi Masih Selidiki 5 Nama yang Terlibat. (Gambar ilustrasi)

Probolinggo - Kasus penyebaran video tidak senonoh yang diduga melibatkan seorang siswi SMA dari wilayah Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi perhatian luas. 

Video tersebut diduga direkam tanpa izin dan disebarkan secara ilegal. 

Isu ini bukan hanya mengguncang lingkungan sekolah, tetapi juga memicu kekhawatiran besar di kalangan warga karena disebut-sebut melibatkan anak dari salah satu pejabat desa.

Video berdurasi pendek itu memperlihatkan momen pribadi dari seorang remaja berinisial DV, yang saat ini masih berusia 16 tahun. 

Diduga kuat, rekaman itu diambil secara diam-diam dan pertama kali beredar di antara teman-teman sekolah. 

Namun, dalam waktu singkat, kontennya menyebar lebih luas hingga muncul di platform media sosial TikTok pada bulan Maret lalu.

Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah melakukan penyelidikan. 

Beberapa pelajar telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk salah satunya adalah anak dari kepala desa setempat.

"Kami sangat berhati-hati karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Probolinggo.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan lambat, keresahan masyarakat mulai meningkat. Seorang warga berinisial YY (30) menyebutkan ada lima nama remaja yang beredar di kalangan warga: SN, EA, TR, LA, dan RV. 

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun para remaja tersebut kabarnya sudah dipanggil pihak berwenang, mereka masih terlihat bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.

"Kalau memang sudah diperiksa polisi, kenapa masih kelihatan main-main di sekitar toko?" ucapnya heran.

Lebih menyedihkan lagi, DV korban dalam kasus ini diketahui kabur dari rumah setelah video tersebut tersebar. 

Keluarga kini sangat khawatir. Sang kakek, TRJ, bahkan mengaku sudah beberapa hari tak bisa menghubungi cucunya.

"Saya cuma ingin tahu kabarnya. Sudah beberapa hari tidak pulang, dan kami benar-benar bingung harus bagaimana," katanya dengan suara gemetar, menahan tangis.

Keluarga korban mendesak aparat hukum untuk segera menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. 

Menurut mereka, tindakan ini bukan hanya mencemarkan nama baik dan harga diri korban, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi seluruh keluarga.

Sampai artikel ini ditulis, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian. 

Harapan besar disuarakan agar proses hukum bisa berjalan adil tanpa tebang pilih terlepas dari apakah salah satu pelaku adalah anak pejabat atau bukan. 

Masyarakat menilai bahwa keadilan harus tetap ditegakkan, demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku

Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku
Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku. (Gambar ilustrasi)

KALTIM - Kasus penyebaran video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

Kali ini, seorang pemuda nekat menyebarkan video pribadi dirinya bersama mantan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA. 

Aksi tak bermoral ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Terbongkar Setelah Orang Tua Menerima Video

Kapolsek Sangkulirang, Ipda Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah seorang ayah berinisial EZ menerima video tak senonoh dari temannya melalui WhatsApp pada Jumat, 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. 

Dalam video itu, tampak seorang perempuan yang wajahnya sangat mirip dengan anaknya.

Setelah dikonfirmasi, sang anak menangis dan mengakui bahwa dirinya adalah perempuan dalam video tersebut. 

Ia juga meminta maaf kepada orang tuanya atas kejadian itu. Menurut pengakuannya, video tersebut dibuat saat ia masih berusia 15 tahun dan duduk di kelas 10 SMA pada tahun 2023.

Motif Cinta Ditolak, Video Disebar

Pelaku berinisial MHS, seorang pria berusia 22 tahun yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Kecamatan Bengalon, diduga menyebarkan video tersebut karena dendam dan sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video pribadi mereka ke media sosial setelah diputusin. Karena sakit hati, akhirnya benar-benar disebar,” terang Ipda Erik Bastian.

Awalnya, MHS sempat menyangkal bahwa dirinya adalah pelaku. 

Namun, setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik dan ditunjukkan bukti-bukti kuat, ia akhirnya mengaku.

Karena korban masih tergolong anak di bawah umur, kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). 

Korban kini dalam perlindungan orang tua serta pengawasan lembaga terkait.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelaku sudah kami amankan tadi malam. Barang bukti berupa video dari handphone milik tersangka juga telah disita,” pungkas Kapolsek.

Penting untuk diingat bahwa menyebarkan konten pribadi tanpa izin, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, adalah tindakan kriminal yang bisa berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku. 

Yuk, bijak menggunakan media sosial dan selalu hargai privasi orang lain.

Kalau kamu atau orang terdekatmu menjadi korban kekerasan digital, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak.

Sabtu, 28 Juni 2025

Viral Pasangan Live Streaming Seks di Jember: Motif Ekonomi, Ancaman Hukuman 10 Tahun

Viral Pasangan Live Streaming Seks di Jember: Motif Ekonomi, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Viral Pasangan Live Streaming Seks di Jember: Motif Ekonomi, Ancaman Hukuman 10 Tahun.

JAKARTA - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan oleh viralnya video live streaming adegan tak senonoh yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Video tersebut menampilkan pasangan yang nekat melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri secara langsung di sebuah aplikasi berlogo “X”.

Kabar ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama warga Kecamatan Semboro, tempat asal kedua pelaku. 

Aksi yang tak pantas tersebut bukan hanya melanggar norma agama dan kesusilaan, tapi juga termasuk pelanggaran hukum yang serius.

Siapa Pelakunya?

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku berinisial R dan M, yang merupakan warga Kecamatan Semboro. 

Keduanya telah resmi ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menjelaskan bahwa aksi live streaming ini ternyata sudah dilakukan sejak Januari 2025

Tujuan mereka? Semata-mata untuk mendapatkan penghasilan secara instan karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Mereka sudah melakukan adegan seks live itu sejak Januari 2025. Motifnya ekonomi karena keduanya tidak punya pekerjaan,” jelas Ipda Qori pada Jumat, 11 April 2025 lalu.

Dilakukan Berulang Kali demi Uang

Fenomena ini tentu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Mengapa sampai ada pasangan yang rela mempertontonkan hubungan intim mereka kepada publik secara live? Jawabannya memang mengejutkan: faktor ekonomi.

Dengan memanfaatkan aplikasi dewasa, pasangan ini secara rutin melakukan siaran langsung dan menerima “sawean” dari para penonton. 

Jumlah penontonnya pun tidak sedikit karena konten semacam ini memang banyak dicari oleh pengguna tertentu.

Namun, seperti kata pepatah, “sepintar-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Aksi mereka akhirnya terendus aparat kepolisian setelah video mereka viral dan beredar luas di media sosial.

Dijerat UU Pornografi

Saat ini, R dan M sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Jember. Mereka dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Langkah tegas aparat ini diambil untuk memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya perbuatan serupa, terutama di kalangan anak muda yang mulai tergoda mendapatkan uang dengan cara instan melalui konten seksual.

Respons Pemerintah Setempat

Camat Semboro, Abdul Kadir, turut angkat bicara mengenai kejadian yang memalukan ini. 

Ia menyampaikan rasa prihatinnya atas perilaku kedua sejoli tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai agama maupun budaya masyarakat Indonesia.

“Sangat prihatin ya, apalagi disiarkan langsung. Dampaknya sangat buruk, apalagi kalau sampai ditonton anak-anak,” ujar Abdul Kadir singkat.

Kekhawatiran ini memang beralasan. Dengan akses internet yang semakin mudah, konten-konten tidak pantas bisa dengan cepat tersebar dan ditonton oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan mental dan moral.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama orang tua, pendidik, dan masyarakat luas, untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial dan aplikasi digital di lingkungan keluarga.

Edukasi mengenai etika digital, dampak hukum dari konten pornografi, dan pentingnya mencari rezeki dengan cara yang halal perlu digalakkan sejak dini.

Orang tua juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak agar mereka merasa nyaman untuk berdiskusi dan tidak terjebak dalam lingkungan pergaulan atau platform yang berbahaya.

Mengapa Kasus Ini Viral?

Beberapa faktor yang membuat kasus ini cepat viral di media sosial antara lain:

  1. Konten sensasional – karena menyangkut adegan seksual secara live.

  2. Kejadian lokal tapi berdampak nasional – meski terjadi di Jember, kasus ini dibahas secara luas di berbagai daerah.

  3. Motif ekonomi yang relate – banyak warganet merasa miris karena alasan utamanya adalah tekanan ekonomi.

Namun penting untuk diingat, menyebarkan ulang video atau tangkapan layar dari adegan tersebut justru bisa menimbulkan masalah hukum baru. 

Masyarakat diminta untuk bijak dan tidak menyebarluaskan konten asusila.

Waspada, Jangan Tergoda Uang Instan

Fenomena live streaming adegan seks yang dilakukan oleh pasangan di Jember bukan hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga menunjukkan krisis nilai dan moral di era digital.

Uang memang penting, tetapi mencarinya dengan jalan pintas dan melanggar hukum justru akan membawa masalah yang lebih besar. 

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa teknologi harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Wanita Cantik Asal Bekasi Diperas Pria Mengaku Polisi Lewat Video Syur, Kasusnya Kini Diselidiki

Wanita Cantik Asal Bekasi Diperas Pria Mengaku Polisi Lewat Video Syur, Kasusnya Kini Diselidiki
Wanita Cantik Asal Bekasi Diperas Pria Mengaku Polisi Lewat Video Syur, Kasusnya Kini Diselidiki. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Seorang wanita asal Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pemerasan oleh pria yang mengaku polisi. Bermula dari kenalan di TikTok, video pribadi jadi alat ancaman.

Kasus Pemerasan Lewat Video Syur, Wanita Asal Bekasi Jadi Korban

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kasus pemerasan yang melibatkan seorang wanita muda berinisial EM asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. EM diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari Bandar Lampung.

Kejadian ini bermula dari perkenalan mereka di aplikasi TikTok, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Tanpa disangka, hubungan komunikasi yang awalnya tampak biasa saja justru berujung petaka.

Perkenalan di TikTok yang Berujung Pemerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya memperkenalkan diri sebagai pria berinisial T, dan mengaku sebagai anggota kepolisian di Bandar Lampung.

“Awal kejadian korban berkenalan dengan seorang pria di aplikasi TikTok yang mengaku sebagai anggota kepolisian Bandar Lampung,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa kemarin.

Dari perkenalan tersebut, komunikasi antara keduanya semakin intens. EM merasa nyaman hingga akhirnya sering mengirimkan video pribadi kepada pelaku. Sayangnya, kepercayaan itu disalahgunakan.

Video Syur Dijadikan Alat Pemerasan

Menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary, video-video pribadi yang dikirim oleh korban dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke publik jika EM tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Korban dikirimkan rekaman video dirinya dan diminta uang sebesar Rp10 juta agar video tersebut tidak dipublikasikan. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp5 juta, yang ditransfer secara bertahap,” ungkap Ade Ary.

Modus pemerasan seperti ini kerap kali terjadi di dunia digital. Banyak korban yang merasa malu dan akhirnya memilih untuk memenuhi permintaan pelaku ketimbang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Korban Melaporkan ke Polisi, Pelaku Masih Diburu

Beruntung, EM memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Penyidik sudah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap identitas pelaku dan memburu keberadaannya.

“Ditangani Restro Bekasi. Pelaku masih dalam penyelidikan,” tambah Kombes Ade Ary.

Langkah berani yang diambil oleh korban patut diapresiasi, karena dengan begitu pelaku bisa segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya.

Waspadai Modus Penipuan Berkedok Cinta di Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang menyamar dengan identitas palsu demi mendapatkan keuntungan pribadi, baik secara materi maupun non-materi.

Berikut beberapa tips agar tidak terjebak dalam modus serupa:

  1. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Apalagi jika mereka mengaku sebagai aparat atau orang penting tanpa bukti nyata.

  2. Hindari mengirimkan konten pribadi, apalagi yang bersifat sensitif, meskipun merasa sudah dekat.

  3. Gunakan fitur privasi dengan bijak. Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi di akun media sosial Anda.

  4. Segera blokir dan laporkan akun yang mencurigakan jika menunjukkan perilaku manipulatif atau mencurigakan.

  5. Jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib jika Anda merasa menjadi korban kejahatan digital.

Kisah yang dialami EM asal Bekasi ini bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir jika masyarakat tidak meningkatkan kewaspadaan. Di era digital seperti sekarang, kejahatan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga secara virtual. Siapa saja bisa menjadi target jika tidak berhati-hati.

Mari kita ambil pelajaran dari kejadian ini. Jangan mudah terbuai oleh rayuan manis di dunia maya, apalagi sampai mengorbankan harga diri. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk segera melapor. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang untuk menghentikan kejahatan serupa.

Viral! Wanita Cantik Asal Bekasi Diduga Diperas Pria yang Mengaku Polisi Lewat Video Pribadi

Viral! Wanita Cantik Asal Bekasi Diduga Diperas Pria yang Mengaku Polisi Lewat Video Pribadi
Viral! Wanita Cantik Asal Bekasi Diduga Diperas Pria yang Mengaku Polisi Lewat Video Pribadi. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Sebuah kasus mengejutkan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang wanita cantik berinisial EM, asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi di Bandar Lampung

Kasus ini menjadi perbincangan luas karena melibatkan media sosial dan rekaman video pribadi.

Awal Perkenalan Lewat TikTok

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, perkenalan antara EM dan pelaku bermula dari aplikasi TikTok

Saat itu, pelaku yang menggunakan inisial T, mengaku sebagai seorang anggota kepolisian di Bandar Lampung

Percakapan mereka tidak hanya berhenti di TikTok, tetapi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana komunikasi menjadi lebih intens.

"Awal kejadian korban berkenalan dengan seorang pria di aplikasi TikTok yang mengaku sebagai anggota kepolisian Bandar Lampung," ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada Selasa, 29 April 2025.

Komunikasi Makin Intens, Korban Terkecoh

Seiring waktu, EM merasa semakin dekat dengan pelaku. Rasa percaya membuat korban bersedia mengirimkan video pribadi yang bersifat sensitif kepada pelaku. 

Tanpa disadari, video tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras oleh si pelaku.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi milik korban ke publik apabila korban tidak memenuhi permintaannya. 

Pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan agar video tidak disebarluaskan.

Korban Hanya Mampu Transfer Rp5 Juta

Korban, yang merasa tertekan dan takut akan reputasinya rusak, akhirnya menyanggupi permintaan pelaku meski tidak sepenuhnya. 

EM hanya mampu memberikan uang sebesar Rp5 juta, yang ditransfer secara bertahap kepada pelaku.

“Korban akhirnya menyanggupi permintaan dari terlapor sebesar Rp5 juta yang ditransfer secara bertahap,” jelas Ade Ary.

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama dan bisa menimpa siapa saja, terutama di era digital saat ini. Berikut beberapa pelajaran penting yang bisa diambil:

1. Hati-Hati Berkenalan di Media Sosial

Meskipun media sosial seperti TikTok atau Instagram bisa menjadi tempat mencari teman baru, tetap penting untuk waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara online.

2. Jangan Kirim Konten Pribadi ke Orang Asing

Apapun alasannya, hindari mengirimkan foto atau video pribadi ke orang lain, apalagi yang belum dikenal dengan baik. Sekali dikirim, kita kehilangan kontrol terhadap penyebaran konten tersebut.

3. Segera Laporkan Jika Merasa Terancam

Jika kamu mengalami kasus serupa atau mendapatkan ancaman, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan takut atau merasa malu, karena pihak kepolisian akan memberikan perlindungan hukum.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Identitas pelaku sedang ditelusuri dan proses hukum akan terus berjalan demi keadilan bagi korban.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. 

Hindari memberikan informasi pribadi kepada orang yang belum dikenal dan jangan segan untuk mencari bantuan hukum apabila mengalami kekerasan digital atau pemerasan.

Kasus pemerasan terhadap wanita asal Bekasi ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa kejahatan siber bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. 

Jangan pernah menganggap remeh interaksi online, apalagi ketika melibatkan informasi pribadi atau konten sensitif.

Tetap waspada, bijak dalam bersosial media, dan jika merasa menjadi korban jangan diam! Laporkan segera.