Berita Borneotribun: Wanita Difabel Autis Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Wanita Difabel Autis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita Difabel Autis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juli 2025

Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban

Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban
Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban.

SERANG - Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63 tahun), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap seorang wanita difabel penyandang autisme yang juga merupakan tetangganya sendiri. Korban, yang diketahui berusia 47 tahun, menjadi korban kekerasan seksual saat sedang sendirian di rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 11 Juli 2025, di kediaman pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang mengungkap bahwa proses penangkapan berlangsung cepat tak lama setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

"Tersangka kini sudah kami amankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres, seperti dikutip dari Antaranews pada Minggu (13 Juli 2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, ketika korban tengah berada di rumah seorang diri. Pelaku, yang sudah mengetahui kondisi korban yang hidup dengan keterbatasan serta tinggal berdekatan dengannya, diduga telah merencanakan aksinya.

Dengan niat jahat, IB masuk ke rumah korban tanpa izin. Saat itu, keponakan korban yang masih kecil sedang bermain masak-masakan di luar rumah. Meskipun sempat melihat pelaku masuk, anak tersebut tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi.

Pelaku langsung menuju kamar korban, yang saat itu sedang tertidur, lalu menutup pintu kamar dan melakukan tindakan tak senonoh.

Namun, kejadian tak terduga membuat pelaku panik. Sang keponakan melihat perbuatan pelaku dan sontak dipukul serta ditendang ke perut oleh IB agar tidak membuat keributan. Meski ketakutan, anak tersebut berlari menuju warung tempat warga biasa berkumpul dan melaporkan apa yang ia lihat.

Warga yang mendengar laporan dari anak kecil itu langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu kamar. Saat itu, pelaku masih berada di lokasi kejadian dan langsung diamankan.

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari warga yang marah, IB dibawa ke rumah Ketua RT sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke pihak berwajib pada Senin, 30 Juni 2025.

Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.