Atas Pandemi Virus Corona (Covid-19), HJS Tuntut China | Borneotribun.com -->

Selasa, 07 April 2020

Atas Pandemi Virus Corona (Covid-19), HJS Tuntut China


Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN | JAKARTA --- Sebuah lembaga pemikir asal Inggris, Henry Jackson Society (HJS), membuat laporan mengenai kemungkinan menggugat China secara hukum atas pandemi virus corona (Covid-19).

Mereka berpendapat bahwa China harus dituntut dengan hukum internasional dan didenda triliunan dolar AS karena menutupi awal mula munculnya wabah virus corona, yang menyebabkan lebih dari 60 ribu kematian dan dampak ekonomi di berbagai negara.

Laporan organisasi itu menyatakan, kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat virus corona setidaknya mencapai US$6,5 triliun, jika dihitung berdasarkan pengeluaran negara-negara anggota G7 dalam menangani virus corona.

Jumlah dana tersebut di antaranya digunakan untuk menopang ekonomi domestik masing-masing, karena mayoritas pemerintah memaksa warganya untuk tinggal di rumah demi menahan penyebaran virus.

Laporan Henry Jackson Society ini juga menekankan bahwa China berutang kepada Australia dengan jumlah kompensasi sebesar US$130 miliar. Menurut mereka Australia merogoh kocek sebesar itu untuk membantu para pekerja dan pengusaha yang terdampak akibat wabah corona.

Mereka mengatakan bahwa China dapat digugat di bawah 10 kemungkinan jalur hukum, termasuk Peraturan Kesehatan Internasional yang menjadi lebih ketat sejak wabah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (SARS).

Organisasi menilai China juga berusaha menutupi wabah itu.

"Jika China cukup bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat pada titik awal, infeksi tidak akan meninggalkan Cina," tulis laporan itu sebagaimana dilansir dari The Sydney Morning Herald, Selasa (7/4).

Henry Jackson Society menganggap China bertindak bertentangan dengan Peraturan Kesehatan Internasional yang mengimbau negara-negara untuk memantau dan berbagi data terkait dengan penyebaran, tingkat infeksi, dan transmisi patogen yang berpotensi ditularkan secara internasional.

Berdasarkan informasi, pada 31 Desember 2019, China melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang virus tersebut, tetapi menyebutkan bahwa tidak ada bukti virus dapat menular dari antarmanusia.

"Beberapa orang yakin penyakit ini menyebar di antara manusia sebelum tanggal ini," lanjut laporan tersebut.

HJS juga menganggap China telah meremehkan data dan juga menegur dokter yang berusaha memperingatkan bahaya virus tersebut.

Atas semua kejadian tersebut, Henry Jackson Society mengambil kesimpulan bahwa respons China terhadap Covid-19 telah melanggar hukum internasional. Laporan ini mendesak negara lain untuk mengambil tindakan terhadap China.

Sementara itu, laporan juga menyebutkan WHO dapat menyediakan struktur pengadilan di bawah Peraturan Kesehatan Internasional.

Pilihan lainnya, pihak-pihak yang ingin memperkarakan China dapat melibatkan penggunaan Pengadilan Internasional dan Pengadilan Arbitrase Permanen, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), perjanjian investasi bilateral dan bahkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

"Pengadilan domestik dan pengadilan China juga bisa menjadi jalan yang memungkinkan," kata laporan itu.

HJS juga menganggap masyarakat China sendiri telah menjadi korban kelalaian pemerintah Negeri Tirai Bambu dalam menangani wabah. Henry Jackson Society kemudian meminta China untuk mengganti rugi semua dampak serta kerugian yang telah disebabkan oleh virus tersebut.

"Dengan menghitung biaya kerusakan ekonomi dan merakit serangkaian proses hukum yang memungkinkan, kami merasa dunia dapat mencari balasan atas kerugian yang mengerikan ini," ucap laporan tersebut.

Hingga saat ini, berdasarkan situs Worldometers, terdapat sebanyak 1,34 juta kasus Covid-19 yang telah dikonfirmasi, dan lebih dari 74 ribu orang meninggal akibat virus tersebut di seluruh dunia.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar