Final Naskah UU Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR | Borneotribun.com -->

Senin, 12 Oktober 2020

Final Naskah UU Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Final Naskah UU Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)


BorneoTribun  | Jakarta - Naskah final omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) kembali mengalami perubahan halaman. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan halaman masih berubah karena ada penyuntingan format terhadap naskah UU Cipta Kerja.


"Itu kan tentu kalau merapikan spasi, merapikan huruf, kegeser (halaman) karena kiri kanannya dirapihin lagi. Kan nggak ada yang berubah substansinya," kata Indra saat dikutip BorneoTribun dari Deticom, Senin (12/10/2020).


Menurut Indra, penyuntingan terhadap format dalam naskah UU Cipta Kerja perlu dilakukan. Penyuntingan itu terkait dari ukuran huruf yang terlalu kecil hingga spasi yang dianggap terlalu rapat.


"Ya yang pentingkan substansinya bukan halamannya. Kalau halamannya kan itu format. Format itu memang harus dirapihkan. Kan setelah diketuk kan dilihat lagi kalau hurufnya terlalu kecil, dirapihkan, apa.. spasinya ini dilonggarkan," ujar Indra.


Lebih lanjut, Indra menekankan jumlah halaman bukanlah hal substansi dalam naskah UU Cipta Kerja. Menurutnya, dalam proses penyuntingan draf UU Cipta Kerja, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pun turut hadir.


"Ya, sebenernya gini.. ya kalau ngomong substansi ya, sebenarnya bukan soal halaman. Itu kan berapa halaman pun itu kan format. Yang penting substansinya tidak ada yg hilang. Karena kan untuk mengubah format segala macam kan itu semua Kapoksi-kapoksi hadir menyaksikan," jelas Indra.


Menurutnya, tak perlu ada yang dipersoalkan mengenai naskah UU Cipta Kerja yang masih mengalami perubahan halaman usai dirapikan. Indra mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah isi dari UU tersebut.


"Ya nggak apa-apa halamannya berubah kan itu kan harus rapih. Mau dikirim Presiden jadi undang-undang kan memang harus rapih, harus dicek lagi, kalau yang kemarin-kemarin itu misal terlalu rapat barisnya, terlalu rapat kan nggak ada masalah merapikan itu. Kecuali kalau mengubah isi ya," sebutnya.


Seperti diketahui, Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Naskah yang disahkan itu memiliki 905 halaman.


Namun ternyata, naskah UU Cipta Kerja masih mengalami penyuntingan format usai diketok di rapat paripurna. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengatakan naskah final UU Cipta Kerja saat ini terdiri dari 1.035 halaman. Ia mengatakan naskah tersebut yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Iya, iya (naskah1.035 halaman itu final)," kata Indra saat dihubungi Senin (12/10). (*)


Link: https://www.borneotribun.com/2020/10/final-naskah-uu-cipta-kerja-sebanyak.html

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar