Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turunkan Hingga Akhir Tahun | Borneotribun.com -->

Jumat, 23 Oktober 2020

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turunkan Hingga Akhir Tahun

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turunkan Hingga Akhir Tahun
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia. (Foto: Beritasatu.com/Danung Arifin)


BorneoTribun | Jakarta - Garuda Indonesia menyambut baik stimulus subsidi penerbangan bagi Jasa Penumpang Pesawat (PJP2U). Maskapai pelat merah ini mengaku siap menerapkan penghapusan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket maskapai mulai 23 Oktober 2020 hingga akhir tahun, 31 Desember 2020.


Namun, baru 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang mendapat subsidi pemerintah.


“Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan saat pandemi COVID-19, kehadiran stimulus PJP2U tentunya merupakan langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai khususnya untuk meningkatkan animo masyarakat. kembali menggunakan jasa transportasi udara, "kata Direktur Utama Garuda. Irfaniaputra Indonesia dalam keterangan resminya saat dilansir BorneoTribun dari Detik.com, Kamis (22/10/2020).


Ia berharap kebijakan stimulus ini dapat berdampak positif pada peningkatan tren pergerakan penumpang penerbangan domestik.


“Kami yakin melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama regulator dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya, akan menjadi landasan fundamental dalam mendukung kelangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah pandemi COVID-19,” lanjutnya.


Irfan memastikan pihak maskapai sudah siap dalam hal infrastruktur pendukung dalam penerapan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan diterapkan secara komprehensif ke seluruh jalur penjualan tiket sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan terkait stimulus PJP2U.


Adapun 13 lokasi bandara yang mendapat stimulus PJP2U adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).


Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mencontohkan penghitungan harga tiket pesawat. Namun itu hanya gambaran, Novie menegaskan, besaran PSC yang dipotong bergantung pada bandara masing-masing.


Misalnya Rp 100.000 (PSC) yang harus dibayar penumpang untuk tiket itu Rp 0, misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu, PSC Rp 100 ribu, tapi itu akan dibayar negara. anggaran, "katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis. (22/10/2020). (red)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar