Kamenag Jombang Hanya Didenda Rp 300 Ribu karena Gelar Hajatan Mewah | Borneotribun.com -->

Senin, 12 Oktober 2020

Kamenag Jombang Hanya Didenda Rp 300 Ribu karena Gelar Hajatan Mewah

Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Jombang Emy Chulaimi/ Foto: Enggran Eko Budianto
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Jombang Emy Chulaimi/ Foto: Enggran Eko Budianto


BorneoTribun - Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil akhirnya disanksi karena menggelar hajatan mewah melanggar protokol kesehatan. Taufiq diminta membayar denda Rp 300.000 kepada negara.


Dilansir dari Detikcom, sanksi tersebut baru diberikan Satpol PP Kabupaten Jombang kepada Taufiq hari ini, Senin (12/10/2020). Dalam surat bukti pelanggaran yang diterbitkan petugas penegak Perda tersebut, Taufiq dinyatakan bersalah melanggar Perbup Jombang No 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.


Kepala Kantor Kemenag Jombang itu disanksi sesuai pasal 10 ayat (2) huruf b Perbup tersebut. Taufiq diposisikan sebagai penyelenggara hajatan. Sehingga dia dihukum membayar denda kepada negara Rp 300.000.


"Kami memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 300.000 kepada penyelenggara, yaitu Kepala Kemenag," kata Kabid Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Jombang Haris Aminuddin kepada wartawan, Senin (12/10/2020).


Sementara Manajemen Hotel Yusro di Jalan Soekarno-Hatta, Jombang juga diberi sanksi yang sama. Resepsi pernikahan putri Taufiq yang melanggar protokol kesehatan digelar di ballroom hotel tersebut.


"Penyedia tempat kami berikan sanksi selaku pengelola, dalam hal ini Hotel Yusro, berupa denda juga Rp 300.000," terang Haris.


Ia menjelaskan, Taufiq dan manajemen hotel dinyatakan melanggar protokol kesehatan setelah penyidik mengantongi bukti video dan foto suasana hajatan. Menurut Haris, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kantor Kemenag Jombang.


"Bapak Kepala Kemenag mengaku tidak dapat mengendalikan, banyak tamu yang sebenarnya tidak diundang. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat dikendalikan terkait protokol kesehatan. Sudah kita ketahui bersama, dari video dan foto tak dapat dipungkiri banyak kerumunan, konsumsi secara prasmanan bertentangan dengan Perbup 57," tandasnya.


Surat bukti pelanggaran tersebut telah dikirim Satpol PP ke Kantor Kemenag Jombang. Namun, Taufiq sedang tidak ada di kantornya karena memilih bekerja di rumah (work from home) pasca menggelar hajatan. Sehingga surat tersebut diterima anak buahnya.


"Tadi pagi datang utusan Satpol PP Jombang melakukan tindakan terkait hajatan mantu Kepala Kantor Kemenag Jombang tanggal 4 Oktober kemarin. Kami menerima itu supaya ini menjadi yang terbaik untuk semuanya. Mudah-mudahan kita mengambil hikmahnya," ujar Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Jombang Emy Chulaimi.


Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Berdasarkan undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.


Panitia nampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.


Menurut Emy, kerumunan terjadi karena banyak tamu yang datang tanpa diundang. Taufiq mengundang sekitar 600 koleganya. Namun, tamu yang datang pada hari itu mencapai sekitar 900 orang.


Satpol PP Kabupaten Jombang baru bertindak sekitar 2 jam menjelang hajatan Taufiq berakhir. Saat itu petugas penegak Perda tak menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga mereka hanya memberi peringatan agar panitia dan manajemen hotel selalu mematuhi protokol kesehatan. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar