Hakim AS Izinkan Ekstradisi Tersangka Kaki Tangan Ghosn | Borneotribun.com -->

Jumat, 29 Januari 2021

Hakim AS Izinkan Ekstradisi Tersangka Kaki Tangan Ghosn

Hakim AS Izinkan Ekstradisi Tersangka Kaki Tangan Ghosn
Michael Taylor (nomor dua dari kanan) dan George Antoine Zayek (tengah), dua pria yang dituduh membantu pengusaha buronan Carlos Ghosn melarikan diri, di pemeriksaan paspor di Bandara Istanbul, Turki, 17 Januari 2020. (Foto: HO/Kepolisian Turki/AFP)

BorneoTribun | Internasional - Seorang hakim federal AS, Kamis (29/1) mengizinkan ekstradisi ke Jepang dua warga Amerika yang ditangkap pada Mei 2020 karena dicurigai membantu mantan CEO Renault-Nissan Carlos Ghosn kabur dari Jepang.

Hakim Indira Talwani memutuskan bahwa Michael Taylor dan putranya, Peter, tidak dapat memberi pernyataan memuaskan yang mendukung klaim mereka bahwa mereka akan dikenai kondisi mendekati penyiksaan di penjara Jepang, yang bisa membuat perjanjian ekstradisi antara Tokyo dan Washington dilanggar.

Hakim menyatakan tindakan yang dituduhkan terhadap mereka akan dianggap sebagai suatu kejahatan di Amerika Serikat, begitu juga di Jepang.

Michael Taylor, mantan anggota pasukan khusus AS yang kemudian menjadi pemberi jasa keamanan swasta, dan putranya ditangkap pada Mei 2020 setelah Jepang mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Peter Taylor ditangkap di Boston sewaktu ia berusaha meninggalkan Amerika menuju Lebanon, di mana Ghosn berlindung di sana. Lebanon tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jepang.

Kedua tersangka telah dipenjarakan sembari menunggu sidang ekstradisi karena dianggap berisiko untuk melarikan diri.

Jepang menuduh Taylor dan putranya, serta warga Lebanon George-Antoine Zayek, membantu Ghosn lari dari hukum dengan meninggalkan Jepang pada 29 Desember 2019.

Ketika itu Ghosn bebas dengan jaminan setelah menghadapi tuduhan pelanggaran finansial.

Berbagai dokumen pengadilan AS menunjukkan ketiga orang itu dituduh berusaha membantu Ghosn menyembunyikan sejumlah besar uang dalam tas yang kelihatan seperti tas alat musik, dan kemudian menaiki sebuah jet pribadi.

Pengacara Taylor dan anaknya segera mengajukan banding atas putusan Talwani, meskipun belum jelas kapan sidang bandingnya akan digelar. [uh/ab]

Oleh: VOA Indonesia

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar