Unggah Foto Jalan Rusak, Warga Ini Dipenjarakan Kepala Desa. UU ITE Digunakan Tindas Rakyat Kecil
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 11 Januari 2021

Unggah Foto Jalan Rusak, Warga Ini Dipenjarakan Kepala Desa. UU ITE Digunakan Tindas Rakyat Kecil

Ikuti kami:
Google

  


Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten mendapat kecaman setelah memproses laporam kepala desa terkait unggahan seorang warga terkait jalan rusak di wilayahnya.

Seorang warga, Badrudin atau Badru sempaymt diamankan polisi selama dua hari lantaran dirinya dilaporkan kepala desa yang tak terima kondisi jalan rusak di wilayahnya diunggah di media sosial.

Badru mengunggah  foto seorang ibu hamil ditandu warga beberapa kilo meter akibat jalan rusak di akun Facebook miliknya.

Anggota DPRD setempat, Sahroni dalam keterangan persnya mengecam penahanan warga tersebut. Menurutnya apa yang dilakan tak masuk akal.

“UU ITE untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga," kata, Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Pihaknya mengungkapkan polisi harusnya selektif dalam tindakan. Apalagi mengenai warga yang menyampaikan keluhan terkait kondisi di wilayahnya.

"Pihak kepolisian harusnya lebih selektif, dalam mengaplikadikan undang-undang, jangan asal ada laporan langsung ditindak," tuturnya lagi.

Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi.

Hal ini terjadi, karena Badru mengunggah foto seorang ibu hamil ditandu warga berjalan kaki beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.

Dalam unggahan foto tersebut, Badru menulis selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.

Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin, Ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.

Setelah dua hari mendekam di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu, pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Heri Yakop
Heri Yakop
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.