Pemain Sabu Di Gili Trawangan Disergap Tim Ops Resnarkoba Polres Lombok Utara | Borneotribun.com -->

Minggu, 20 Juni 2021

Pemain Sabu Di Gili Trawangan Disergap Tim Ops Resnarkoba Polres Lombok Utara

Pemain Sabu Di Gili Trawangan Disergap Tim Ops Resnarkoba Polres Lombok Utara.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba Iptu Surya Irawan SH, berhasil mengamankan LM, 48 tahun, Ampenan, swasta, alamat Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU terduga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu 19/06/21.

Dalam Keterangannya Kapolres Lombok Utara (Lotara) AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, melalui kasat resnarkoba Polres Lotara Iptu Surya Irawan SH mengatakan bahwa asal mula terungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah saudara LM tersebut kerap terjadi  transaksi narkoba, "tutur Irawan" .

Berdasarkan informasi tersebut jajaran Polres Lotara melalui tim opsnal resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi yang telah didapat, sehingga  sekitar pukul 20:50 wita tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba tersebut berhasil menangkap terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB) nya. 

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku tim langsung menangkap pelaku dirumahnya Dsn Gili Trawangan, serta melakukan penggeledahan di lokasi TKP", ungkap karesnarkoba lotara ini.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota tim ops resnarkoba berhasil mengamankan 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, 1 poket barang yang sama seberat 0,21 gram, 1 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk coklat diduga narkotika dengan berat 0,21 gram, 1 poket plastik bening berisi kristal dengan berat 0,51 gram, 1 klip plastik yang berisi serbuk coklat dengan berat 0,42 gram, 1 klip plastik bening berisi serbuk kehijauan dengan berat 0,30 gram, 1 buah HP merk Oppo A5 warna hitam, 1 buah korek gas yang telah termodif, 2 buah alat hisap bong, 2 buah tabung kaca, uang tunai 455 ribu, serta 2kotak perlengkapan serta sampah bekas paketan, "ungkapnya".

Atas kasus tersebut LM (terduga pelaku) akan disangkakan dengan pasal  112 dan 114 (ayat 2) UU 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, "tutup Irawan".(Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar