Demonstran Hong Kong Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara | Borneotribun.com -->

Sabtu, 31 Juli 2021

Demonstran Hong Kong Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Demonstran Hong Kong Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Demonstran Hong Kong Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara. 

BorneoTribun Jakarta -- Seorang pengunjuk rasa prodemokrasi Hong Kong, Jumat (30/7),  dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan kepada Tong Ying-kit ini merupakan putusan pengadilan yang pertama dalam persidangan terkait  pelanggaran undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang diberlakukan Partai Komunis China dalam usahanya memperketat kendali atas wilayah itu. 

Tong, 24, dinyatakan bersalah telah menghasut pemisahan diri dan melakukan aksi terorisme karena mengendarai sepeda motornya ke arah sekelompok polisi dalam aksi demonstrasi 1 Juli 2020. 

Ketika itu ia  membawa bendera bertuliskan slogan terlarang, “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita.'' 

Pemerintah Presiden Xi Jinping memberlakukan undang-undang keamanan itu di bekas jajahan Inggris tersebut tahun, lalu menyusul gelombang protes yang meletus pada pertengahan 2019. 

Beijing telah berusaha untuk meredam  gerakan prodemokrasi dengan memenjarakan para aktivis terkemuka dan mengurangi peran publik dalam memilih pemerintah Hong Kong. 

Hukuman  yang dijatuhkan kepada Tong di Pengadilan Tinggi Hong Kong lebih lama dari hukuman tiga tahun penjara yang dituntut oleh tim jaksa. 

Tong sebelumnya  menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup. 

Para kritikus menuduh Beijing melanggar otonomi dan kebebasan sipil gaya Barat yang dijanjikan ketika Hong Kong kembali ke China pada 1997 dan merusak statusnya sebagai pusat bisnis. 

Para aktivis HAM mengatakan undang-undang keamanan itu disalahgunakan untuk menyerang perbedaan pendapat yang sah. 

Direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International, Yamini Mishra, dalam sebuah pernyataannya mengatakan, hukuman yang dijatuhkan pada Tong adalah "pukulan keras terhadap kebebasan berbicara" dan menunjukkan bahwa hukum telah dijadikan  "alat untuk menanamkan teror" di kalangan para pengkritik pemerintah. 

Undang-undang keamanan itu “tidak memiliki pengecualian untuk aksi protes atau aksi menyatakan pendapat yang sah,'' kata Mishra. 

"Pengadilan itu  sama sekali tidak mempertimbangkan hak Tong untuk menyatakan pendapat dan melakukan protes.'' 

Para pejabat menolak kritik itu dan mengatakan Beijing sedang memulihkan ketertiban dan melembagakan perlindungan keamanan seperti yang dilakukan negara-negara lain. Lebih dari 100 orang telah ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang keamanan itu. [ab/uh]

VOA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar