Terapkan Kebijakan DMO dan DPO Demi Menjaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng | Borneotribun.com -->

Sabtu, 29 Januari 2022

Terapkan Kebijakan DMO dan DPO Demi Menjaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

Terapkan Kebijakan DMO dan DPO Demi Menjaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng
Terapkan Kebijakan DMO dan DPO Demi Menjaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng.

BorneoTribun Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk tetap menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. 

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 itu dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban suplai ke dalam negeri adalah wajib bagi semua produsen minyak goreng yang akan mengekspor. 

Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspornya masing-masing.

Muhammad Lutfi menerangkan, dalam kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7juta kiloliter. 

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan mencapai 3,9 juta kilo liter, terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. 

"Untuk kebutuhan industri sbanyak 1,8juta kiloliter," ungkap Lutfi.

Lebih lanjut, kata Muhammad Lutfi , bahwa seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan DPO yang sudah ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.

Dengan kebijakan DMO dan DPO, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500. per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Luthfi juga mengatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp. 14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal ini dengan mempertimbangkan pemberian waktu untuk penyesuaian dan pengelolaan stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat distribusi minyak goreng dan memastikan tidak ada kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Dirinya kembali menghimbau masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng akan tetap tersedia dengan harga terjangkau. 

Selain itu, kata Dia, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan tetap diuntungkan oleh pedagang dan produsen.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi pedagang kecil, distributor, dan produsen,” pungkasnya. 

(YK/YK)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar