Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat: Menteri Nusron Dorong Akselerasi Perlindungan Hak Adat di Sumbar | Borneotribun.com

Rabu, 30 April 2025

Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat: Menteri Nusron Dorong Akselerasi Perlindungan Hak Adat di Sumbar

Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat: Menteri Nusron Dorong Akselerasi Perlindungan Hak Adat di Sumbar
Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat: Menteri Nusron Dorong Akselerasi Perlindungan Hak Adat di Sumbar.

Padang – Pemerintah makin serius soal perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah ulayat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, baru aja buka acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, tepatnya Senin, 28 April 2025.

Acara ini digelar sebagai langkah nyata pemerintah untuk ngasih pengakuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang punya hak atas tanah turun-temurun mereka.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron bilang kalau pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat itu penting banget. Tujuannya? Biar tanah adat yang udah diwariskan sejak dulu nggak gampang diambil alih atau dimanfaatkan orang luar tanpa izin.

“Kami ingin tanah ulayat di Sumbar tetap aman. Nggak boleh sembarang orang ngaku-ngaku punya. Apalagi sampai disertifikatkan atau digadaikan tanpa izin dari para tetua adat atau pengurus kampung,” tegas Nusron saat acara di Auditorium Universitas Negeri Padang.

Beliau juga ngingetin soal kasus di Riau yang bisa jadi pelajaran berharga. Di sana, karena tanah adat nggak pernah dipetakan dan didaftarkan, banyak lahan yang akhirnya diambil alih oleh perusahaan besar lewat skema Hak Guna Usaha (HGU). Ini karena kekuatan adatnya nggak cukup kuat buat mempertahankan tanah mereka.

“Kita nggak mau cerita seperti di Riau kejadian juga di Sumatera Barat,” tambahnya.

Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan, di Sumbar ada potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare. Kabupaten Pesisir Selatan jadi daerah dengan jumlah tanah ulayat terbanyak.

Melihat potensi sebesar itu, Nusron menekankan pentingnya percepatan proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat secara sistematis. Soalnya, pendaftaran ini bisa memberi banyak manfaat: mulai dari pengakuan hukum, perlindungan aset masyarakat adat, sampai pencegahan konflik agraria.

Ke depan, pemerintah bakal gencar ngadain sosialisasi seperti ini di kabupaten-kabupaten lain di Sumbar. Bahkan, Nusron sendiri dijadwalkan bakal turun langsung ke Kabupaten Agam buat melanjutkan sosialisasi.

Nggak cuma bicara, di kesempatan itu Nusron juga langsung kasih bukti nyata. Ia menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman. Selain itu, juga ada 5 Sertipikat Hak Pakai dan 5 Sertipikat Wakaf yang semuanya udah dalam bentuk elektronik alias digital.

Acara ini juga dihadiri oleh tokoh penting lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh, dan Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy. Turut hadir juga sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN seperti Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi.

Langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat ini penting banget buat nguatkan posisi hukum masyarakat adat. Bukan cuma soal tanah, tapi juga tentang menjaga budaya dan hak warisan leluhur agar tetap lestari di tengah arus modernisasi. Yuk, kita dukung bersama langkah-langkah perlindungan tanah ulayat di Indonesia!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.