Jakarta - Setelah meminta penjelasan dari Tools for Humanity (TFH) selaku pengembang aplikasi pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin mengenai operasional layanannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan meninjau kebijakan privasi TFH dan mengevaluasi ketaatannya pada regulasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kementerian sudah meminta klarifikasi dari perwakilan TFH, yang menaungi tiga layanan World, mengenai praktik verifikasi dengan pemindaian retina dengan iming-iming uang bagi pengguna layanannya.
"Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan Tools for Humanity yang menaungi tiga layanan World pada hari Rabu kemarin, 7 Mei 2025, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan World ID," katanya.
Alexander menjelaskan bahwa pertemuan dengan perwakilan TFH antara lain membahas alur bisnis dan ekosistem produk TFH serta keamanan data biometrik pengguna layanan yang melakukan verifikasi dengan sistem pemindaian retina.
Menurut dia, dalam pertemuan itu dibahas pula penilaian kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia berkenaan dengan praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.
Dalam pertemuan tersebut, TFH juga menjelaskan pelaksanaan kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait, kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.
Kemkomdigi akan mendalami praktik penghimpunan data yang dilakukan oleh World App dalam proses verifikasi lewat pemindaian retina, termasuk metode yang digunakan, peran mitra lokal dalam pengumpulan data, dan penggunaan datanya.
"Hasil klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Alexander.
Saat ini, TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina, yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator perusahaan tersebut di Indonesia.
Kemkomdigi sudah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) World App.
"Kami mengambil tindakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik layanan aplikasi World sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Alexander.
Aplikasi World App atau yang dikenal dengan nama Worldcoin tengah menjadi sorotan publik global, termasuk di Indonesia.
Popularitasnya meroket setelah menawarkan imbalan finansial dengan nilai hingga Rp800 ribu bagi pengguna layanan yang bersedia menjalani pemindaian retina dalam proses verifikasi.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk membuat identitas digital global bernama World ID.
Praktik tersebut memicu kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi pengguna layanan, terutama data biometrik sensitif mereka.
Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembatasan atau pelarangan operasi Worldcoin. Adapula yang menyelidiki operasional bisnisnya.
Oleh : Farhan Arda Nugraha/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS