Menbud: Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan sudah dapat diakses | Borneotribun.com

Senin, 05 Mei 2025

Menbud: Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan sudah dapat diakses

Menbud: Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan sudah dapat diakses
Menbud: Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan sudah dapat diakses. (ANTARA)
Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon kembali membuka program dana abadi untuk pengembangan kebudayaan, yakni Dana Indonesia periode 2025-2026.

“Kami sampaikan bahwa Dana Indonesiana sekarang sudah kita buka dengan satu skema baru yang lebih inklusif,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Jakarta, Senin.

Lewat kucuran dana sebesar Rp465 miliar untuk periode tersebut, dari dana abadi secara total Rp5 triliun diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat secara luas, yakni dari kalangan perorangan, komunitas organisasi, pegiat yang bergerak di sektor tradisi dan ekspresi budaya kontemporer.

“Jadi kita tidak membatasi untuk seni atau budaya ekspresi budaya tertentu kecuali memang kita juga ada yang secara khusus untuk dialokasikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa program Dana Indonesiana akan dilakukan secara transparan dan di dalamnya turut menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam pengelolaan serta penyaluran dana.

Dana Indonesiana tersebut, diharapkan bisa menjadi stimulus kehadiran public-private partnership di sektor kebudayaan.

Agar program ini dapat dimanfaatkan target sasaran secara luas di Indonesia, Fadli mengungkapkan bakal memanfaatkan Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di 23 provinsi untuk membantu mempromosikan dan mensosialisasikannya selain memanfaatkan platform media sosial.

Adapun jenis layanan pada program in mencakup fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media dan program lainnya yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.

Langkah pendaftaran

Masyarakat, kelompok atau lembaga yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman danaindonesiana.kemenbud.go.id sebagai tahapan awal.

Adapun syarat yang diperlukan yakni, untuk pendaftar perseorangan yakni proposal dan rencana anggaran biaya (RAB), NPWP, KTP dan KK serta surat domisili.

Pendaftar komunitas yakni proposal, RAB, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian.

Serta penerima lembaga wajib melampirkan proposal dan RAB, NPWP, KTP dan KK , surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, serta salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.

Pewarta : Sinta Ambarwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.