Peraturan layanan pos komersial diterbitkan untuk perkuat industri | Borneotribun

Jumat, 16 Mei 2025

Peraturan layanan pos komersial diterbitkan untuk perkuat industri

Peraturan layanan pos komersial diterbitkan untuk perkuat industri
Peraturan layanan pos komersial diterbitkan untuk perkuat industri. (ANTARA)
Jakarta - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial diterbitkan untuk memperkuat industri layanan pos komersial serta menciptakan ekosistem industri yang sehat dan adil.

"Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, diharapkan dinamika industri dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta pada Jumat.

Meutya menyampaikan bahwa industri layanan pos komersial dan logistik merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional.

Dia menyoroti kontribusi signifikan layanan pos komersial dan logistik bagi perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19, yang terjadi dari Maret 2020 sampai 2023.

"Waktu itu tercatat tertinggi angkanya adalah lebih dari tujuh juta paket per hari berhasil dikirimkan ketika kita mengalami (pandemi) COVID-19," katanya.

Meutya menyampaikan bahwa sektor usaha transportasi dan pergudangan, yang mencakup layanan pos dan kurir, tercatat tumbuh 9,01 persen dari tahun ke tahun pada 2025.

Sektor usaha pengangkutan dan pergudangan, menurut dia, saat ini tercatat menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan untuk mendukung penguatan sektor usaha tersebut.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mencakup lima upaya untuk memperkuat industri pos komersial.

Pertama, memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan dengan target kolaborasi antara pelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia agar peluang ekonomi bisa tercipta secara merata.

Kedua, mendorong peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen melalui penetapan status mutu layanan yang terukur guna memudahkan masyarakat untuk memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.

"Jadi Permen (peraturan menteri) ini juga consumer-oriented (berorientasi pada konsumen), kita sudah melihat betul dampak baik terhadap industri maupun konsumen," kata Meutya.

Ketiga, membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien dengan mendorong pemanfaatan bersama infrastruktur pendukung industri guna menciptakan pertumbuhan yang setara.

"Ekosistem yang sehat bukan diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu di industri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar, tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama," kata Meutya.

Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Pemerintah akan membangun kerangka pengawasan yang transparan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di antara pelaku usaha, yang berskala besar maupun kecil.

Kelima, mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan untuk menjawab perkembangan zaman yang menuntut industri logistik menerapkan pendekatan green logistics.

"Komitmen kami adalah memastikan industri ini berkembang secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat," demikian Meutya Hafid.

Oleh : Farhan Arda Nugraha/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.