Strategi Kemkomdigi pastikan PSE patuhi PP Tunas atasi konten negatif | Borneotribun

Selasa, 20 Mei 2025

Strategi Kemkomdigi pastikan PSE patuhi PP Tunas atasi konten negatif

Strategi Kemkomdigi pastikan PSE patuhi PP Tunas atasi konten negatif
Strategi Kemkomdigi pastikan PSE patuhi PP Tunas atasi konten negatif. (ANTARA)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan strategi untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) terutama mengatasi konten negatif.

Strategi tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Selasa, saat menjawab pertanyaan terkait cara Kemkomdigi memastikan kepatuhan PSE mengendalikan konten negatif untuk melindungi anak-anak.

"Untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang tidak patuh, termasuk opsi pemutusan akses terhadap platform yang melanggar. Kementerian Komdigi juga telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh PSE," kata Alex.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam kerangka aturan Keputusan Menteri Nomor 522 tahun 2024, Kementerian Komdigi dapat menerbitkan Surat Perintah Takedown kepada platform yang memuat konten bermasalah.

Jika perintah tersebut tidak dijalankan dalam waktu 4 jam, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Teguran, hingga tindakan pemutusan akses apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten digital yang berbahaya," katanya.

Selain menguatkan penerapan regulasi, Alex juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga secara aktif melakukan patroli siber berkala untuk memantau peredaran konten-konten negatif sehingga konten tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan tidak sampai menyebar lebih luas di masyarakat.

Langkah lainnya yang dikuatkan agar konten negatif seperti pornografi di ruang digital tidak mengancam anak-anak di Indonesia ialah dengan integrasi sistem pelaporan aduan yang dimiliki lintas kementerian dan lembaga penegak hukum melalui sistem yang disebut Aduan Instansi dan Aduan Polri.

'Sistem ini menggantikan mekanisme pelaporan manual yang sebelumnya dilakukan melalui email, sehingga proses penanganan aduan menjadi lebih efisien, terstruktur, dan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat. Seluruh upaya ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam menjaga ekosistem digital yang bersih, sehat, aman dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak," kata Alex.

Sebelumnya, diberitakan pada Jumat (16/5) Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Meta mengenai pemblokiran terhadap grup yang menyebarkan konten inses dan menjadi ancaman bagi anak-anak di ruang digital.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.

Pewarta : Livia Kristianti/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar