Singkawang - Kuasa hukum keluarga korban balita yang meninggal dunia akibat pembunuhan di Singkawang, Charlie Nobel mengatakan, berdasarkan autopsi yang dilakukan pihak kepolisian pada Jumat (19/6) diduga ada kejanggalan yang dialami balita RF.
Kejanggalan tersebut seperti ada luka pada bagian telinga korban. Selain di telinga, juga ada luka gores di bagian kening korban.
"Mengenai penyebabnya masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian," katanya dalam keterangan di Singkawang, Minggu.
Pihaknya juga bakal terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu dalam keterangannya mengatakan autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab dan waktu kematian sehingga dapat membuka kasus ini secara terang.
"Dari hasii hasil visum luar kita menemukan beberapa kejanggalan. Mudah-mudahan dengan dilakukannya autopsi ini bisa membuat terang dari kejadian tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan autopsi terhadap balita 1 tahun 11 bulan yang sudah dimakankan ini dilakukan bersama dengan Biddokkes Polda Kalbar di pemakaman Masjid At Taqwa, Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah atas permintaan pihak keluarga korban.
Dia juga mengatakan autopsi dilakukan dengan pembongkaran jenazah RF yang disaksikan oleh kuasa hukum maupun keluarga korban dengan tujuan untuk membuat terang benderang rangkaian tindak pidana dugaan hilangnya nyawa almarhum RF.
"Mudah-mudahan dengan rangkaian autopsi ini bisa membuat terang apa penyebab dan kapan waktu kematian balita RF," katanya.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan luar (visum luar) yang dilakukan oleh dokter RSUD Abdul Aziz Singkawang, bahwa ada bekas luka di bagian wajah dan tangan korban.
"Sehingga pihak keluarga memohon untuk dilakukan autopsi guna menguatkan apa penyebab dari luka-luka tersebut," ujarnya.
Hasil visum tersebut berbeda dengan pengakuan dari tersangka yang mengaku jika anak tersebut hanya ditutup mulut dan hidung korban dengan tangannya. Seluruh prosedur autopsi dilaksanakan dengan mengedepankan aspek legalitas dan etika, serta telah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan otoritas terkait.
Tim forensik melakukan pemeriksaan awal secara eksternal untuk mencari indikasi luka, memar, atau tanda-tanda kekerasan lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana. Selanjutnya, dilakukan otopsi internal dengan membuka bagian tubuh tertentu guna meneliti kondisi organ dalam serta mengambil sampel jaringan untuk analisa laboratorium.
"Hasil dari proses autopsi ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah dan mendukung pembuktian dalam proses penyelidikan. Dokumentasi secara rinci juga dilakukan untuk keperluan administrasi hukum dan penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian, dan akan disampaikan Minggu depan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Proses ekshumasi dan autopsi merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Singkawang.
Oleh : Narwati/ANTARA