Penembakan WNA Australia di Bali: Polda Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Diduga Otak Aksi | Borneotribun

Jumat, 20 Juni 2025

Penembakan WNA Australia di Bali: Polda Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Diduga Otak Aksi

Penembakan WNA Australia di Bali: Polda Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Diduga Otak Aksi
Penembakan WNA Australia di Bali: Polda Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Diduga Otak Aksi.

BALI - Bali kembali digemparkan oleh insiden tragis yang terjadi di salah satu vila di kawasan Desa Munggu, Badung. 

Dalam kasus yang sedang menyita perhatian publik ini, tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait aksi penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.

Kronologi Kejadian Penembakan di Vila Casa Santisya 1

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Saat itu, dua WNA Australia Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim diduga sedang beristirahat ketika terjadi penembakan secara brutal.

Zivan Radmanovic tewas di tempat usai ditembak di dalam kamar mandi, sementara Sanar Ghanim mengalami luka tembak saat berada di dalam kamar. 

Kejadian mengerikan ini disaksikan langsung oleh istri masing-masing korban, yaitu GJ dan Daniela.

Polda Bali Ungkap Tiga Tersangka: Semua WNA Australia

Dalam keterangan resminya, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Ketiganya merupakan WNA Australia yang datang ke Bali sehari sebelum kejadian.

Tiga tersangka tersebut adalah:

  • Tupou Pasa Midolmore (37)

  • Coskunmevlut (23)

  • Darcy Francesco Jenson (37)

Menurut Kapolda, ketiganya diduga kuat sebagai pelaku langsung (eksekutor) dalam aksi penembakan tersebut. 

"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka eksekutor. Identitas sesuai paspor, semua warga negara Australia," ujarnya, dikutip dari Antaranews, Rabu (18/6/2025).

Darcy Francesco Diduga Jadi Otak Penembakan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa Darcy Francesco Jenson berperan sebagai otak dari penembakan tersebut. 

Ia disebut sebagai pihak yang merencanakan serangan terhadap kedua korban, dengan bantuan dua tersangka lainnya yang bertindak sebagai eksekutor.

Namun begitu, Kapolda menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan peran masing-masing tersangka secara lebih rinci. Apalagi ketiganya baru mendarat di Bali pada Selasa malam (17/6/2025).

"Masih kami kembangkan, kami kaitkan dengan fakta-fakta lainnya serta pembuktian yang relevan," ujar Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Pasal Berlapis: Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung dari pembuktian dan keputusan pengadilan nantinya.

Motif Masih Didalami Polisi

Sampai saat ini, motif dari penembakan tersebut masih menjadi misteri. Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka guna mengungkap latar belakang kejahatan ini.

“Kami masih dalami motifnya, terus kroscek keterangan dari para tersangka sejak tadi malam hingga hari ini,” kata Kapolda.

Kasus ini tentunya menjadi peringatan serius terkait potensi tindak kriminalitas oleh WNA di wilayah wisata seperti Bali. 

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Polda Bali memastikan akan bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi ini dan menjamin keamanan warga serta wisatawan di Pulau Dewata.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.