Iklan Tutup X

Selasa, 24 Juni 2025

PERSI dukung regulasi KRIS untuk pemerataan layanan kesehatan

Ikuti kami:
Google
PERSI dukung regulasi KRIS untuk pemerataan layanan kesehatan
PERSI dukung regulasi KRIS untuk pemerataan layanan kesehatan. (ANTARA)
Jakarta - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru pemerintah yang mendorong penerapan sistem layanan rumah sakit berbasis kompetensi serta Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), karena kebijakan tersebut dinilai penting dalam mempercepat pemerataan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

Ketua PERSI Wilayah DKI Jakarta, dr. Yanuar Jak, SpOG, MARS, PhD, mengatakan sistem kompetensi akan membuat layanan rumah sakit lebih terukur dan terarah, sesuai dengan kapabilitas yang dimiliki masing-masing fasilitas kesehatan.

“Dengan regulasi ini, rumah sakit tidak lagi dilihat dari besar kecilnya bangunan atau lokasinya, tapi dari kompetensinya dalam menangani jenis layanan tertentu, seperti jantung, stroke, atau kanker,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar dan Workshop Perumahsakitan ke-5 & IRSJAM Expo 2025, Selasa.

Ia menjelaskan, sistem klasifikasi kompetensi terdiri atas empat tingkatan, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna, dan akan diterapkan pada 24 layanan medis utama. Dengan pendekatan ini, rumah sakit di daerah pun berpeluang menjadi rujukan, asal memenuhi standar kompetensi tertentu.

Selain sistem kompetensi, PERSI juga mendukung penerapan KRIS sebagai upaya peningkatan kualitas ruang rawat inap. Salah satu syarat dalam KRIS adalah pembatasan jumlah maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.

Meski diakui belum semua rumah sakit siap menerapkan KRIS, PERSI berkomitmen untuk mendampingi proses transisi melalui pelatihan dan workshop implementatif.

“PERSI akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk membantu rumah sakit, terutama dalam hal manajemen perubahan dan kesiapan infrastruktur,” ujar Yanuar.

Langkah awal yang dilakukan rumah sakit untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini adalah melakukan self-assessment kompetensi, yang mencakup ketersediaan fasilitas, tenaga spesialis, dan sarana penunjang seperti ICU atau NICU.

PERSI menilai, regulasi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan berkualitas. Diharapkan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat transformasi layanan kesehatan di Tanah Air.

Pewarta : Ida Nurcahyani/ANTARA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.