Singkawang - Walikota Singkawang, Kalimantan Barat Tjhai Chui Mie mengajak masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2 untuk pembangunan kota setempat.
Ajakan tersebut diungkapkannya saat membuka Pekan Pajak Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di halaman Kantor Walikota Singkawang, Selasa (17/6).
Selain itu, ia juga mengingatkan ke Bapenda Singkawang untuk segera menyerahkan blanko PBB-P2 ke Kelurahan agar segera sampai ke masyarakat.
"Karena masih belum seluruhnya tersampaikan kepada wajib pajak," ujarnya.
Kemudian dirinya juga akan mengecek kembali perhitungan PBB-P2 di tahun 2024-2025 apakah sudah dilakukan penyesuaian yang sudah dihitung bersama oleh tim evaluasi NJOP, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
Dirinya mengaku, penyesuaian NJOP tahun 2024-2025 ini sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Singkawang beserta tim ahli bagian hukum.
"Sehingga langkah-langkah yang kita lakukan itu, maka hari ini kita mulai melakukan pembayaran PBB-P2. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat Singkawang untuk dapat membayarkan PBB-P2 nya di Kantor Walikota Singkawang yang berlangsung dari tanggal 17-21 Juni 2025," ujarnya.
Dia mengakui, penyesuaian NJOP saat ini sudah ada sekitar 75-80 persen, sisanya masih terus dilakukan penyesuaian yang mana pembahasannya masih satu tahap lagi.
"Rata-rata masyarakat yang membayar PBB-P2 sekitar 33 persen itu adalah melalui proses pengaduan keberatan, artinya mereka membayar atas dasar pengaduan keberatan, bahkan ada yang membayar karena mereka memang tidak tahu. Maka dari itu hari ini harus kita selesaikan apakah penyesuaian di tahun 2024 sudah diterbitkan sesuai dengan yang kita tetapkan oleh tim penyesuaian NJOP bersama pendamping hukum kita," ujarnya.
Dia menginginkan realisasi PBB-P2 Kota Singkawang harus selesai dan mencapai target khususnya di tahun 2024.
"Karena hanya 33 persen saja masyarakat yang membayar PBB-P2 nya di tahun 2024 akibat NJOP nya yang tidak sesuai," katanya.
Saat membayar PBB-P2, Tjhai Chui Mie mengaku sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh tim penyesuaian NJOP bersama pendamping hukum. Untuk itu katanya, bagi masyarakat Singkawang yang mau membayar PBB-P2 merasa kesulitan atau memang sengaja di persulit untuk dilaporkan.
"Saya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka khususnya yang memberikan pelayanan pajak yang sengaja melambat-lambatkan atau menyulitkan akan saya berikan sanksi yang seberat-seberatnya," ucapnya.
Salah satu warga Singkawang asal Kelurahan Pasiran, Natiran mengaku saat membayar PBB-P2 tahun 2024 justru mengalami penurunan.
"Biasanya sekitar Rp280 lebih, sekarang malah turun menjadi Rp200 ribu," katanya.
Dia pun coba-coba datang ke Pemkot Singkawang untuk membayar PBB-P2.
"Karena sampai sekarang saya belum mendapatkan blanko PBB-P2," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS