Muprovlub Kadin Kalimantan Barat Disebut Ilegal, Tak Sesuai AD/ART dan Tanpa Persetujuan Kadin Indonesia | Borneotribun.com

Selasa, 29 Juli 2025

Muprovlub Kadin Kalimantan Barat Disebut Ilegal, Tak Sesuai AD/ART dan Tanpa Persetujuan Kadin Indonesia

Muprovlub Kadin Kalimantan Barat Disebut Ilegal, Tak Sesuai AD/ART dan Tanpa Persetujuan Kadin Indonesia
Muprovlub Kadin Kalimantan Barat Disebut Ilegal, Tak Sesuai AD/ART dan Tanpa Persetujuan Kadin Indonesia.

Pontianak — Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Kalimantan Barat yang direncanakan berlangsung hari ini mendapat penolakan keras dari jajaran Kadin Provinsi dan Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan atas pelaksanaan Muprovlub tersebut.

Apa yang Terjadi?

Rencana pelaksanaan Muprovlub Kadin Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan tajam. Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi, menyebut agenda ini tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Pelaksanaan Muprovlub ini ilegal karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, yang menyebutkan bahwa Muprovlub hanya bisa diajukan oleh setengah dari total Kadin Kabupaten/Kota yang sah,” tegas Rizqi dalam konferensi pers.

Siapa Saja yang Menolak?

Dari total 11 Kadin Kabupaten/Kota yang sah di Kalimantan Barat, semuanya menolak secara resmi rencana Muprovlub tersebut. Penolakan ini bahkan telah dikirimkan dalam bentuk surat resmi kepada Kadin Provinsi Kalbar.

Berikut daftar Kadin Kabupaten/Kota yang telah terbentuk sah melalui Musyawarah:

  1. Landak – Wendi Jayanto

  2. Sanggau – Timotius Yance

  3. Sekadau – Manto

  4. Sintang – Boy Rahadian

  5. Bengkayang – Kevin

  6. Sambas – Yudiansyah

  7. Kapuas Hulu – Hermas Lakin Kayo

  8. Ketapang – Riza Fauzan

  9. Pontianak – Muhammad Naufal

  10. Kayong Utara – Bung Tomo

  11. Kubu Raya – Mansur Zahri

Tak hanya itu, 7 dari 8 anggota luar biasa Kadin Kalbar, termasuk asosiasi besar seperti REI Kalbar, ALFI/ILFA, APBMI, dan IWAPI, juga ikut menyatakan penolakan resmi terhadap kegiatan ini.

Apa Kata Kadin Indonesia?

Anindya N. Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia, sudah dikonfirmasi langsung oleh Rizqi pada Minggu malam (27/7/2025). Hasilnya jelas: tidak ada persetujuan, baik lisan maupun tertulis, untuk menyelenggarakan Muprovlub tersebut.

“Kalaupun ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir dalam acara ini, dapat dipastikan 100% hadir tanpa mandat resmi dari Ketua Umum,” tegas Rizqi.

Mengapa Muprovlub Ini Dianggap Ilegal?

Menurut Henray, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, tidak dipenuhinya prosedur hukum organisasi menjadi alasan utama pelaksanaan Muprovlub ini dianggap ilegal.

Kadin sebagai organisasi yang dibentuk melalui Undang-Undang dan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2022, memiliki aturan yang ketat mengenai pelaksanaan forum seperti Muprovlub. Salah satunya, pada Pasal 26 Ayat 5, menyatakan bahwa panitia dan penyelenggara Muprovlub harus berasal dari Kadin Kabupaten/Kota yang mengusulkan, serta berkonsultasi dengan Kadin Indonesia.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal taat aturan,” tambah Henray.

Apa Langkah Selanjutnya?

Kadin Kalbar kini mengambil jalur hukum. Kuasa hukum resmi telah ditunjuk untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum, lengkap dengan bukti surat penolakan dan dugaan manipulasi data.

“Kami yakin ada data yang dimanipulasi dan itu sudah masuk ranah pidana,” pungkas Henray.

Bagaimana Sikap Kadin Kalbar?

Rizqi mengajak seluruh pengurus dan anggota Kadin di Kalimantan Barat untuk tetap tenang dan menjalankan kegiatan sesuai program kerja masing-masing.

“Jangan terpancing oleh pihak-pihak yang ingin merusak tatanan organisasi. Mari jaga marwah Kadin dengan tetap bekerja dan berkontribusi secara positif untuk dunia usaha di Kalimantan Barat,” tutup Rizqi.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.