Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
"SPI merupakan instrumen penting yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat integritas di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan SPI ini merupakan bagian dari tugas koordinatif KPK bersama pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Sekda Kalbar, Harisson di Pontianak, Selasa.
Ia menegaskan bahwa SPI KPK bukan hanya instrumen pengukuran, melainkan juga memberikan rekomendasi perbaikan yang bersifat strategis untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
"Menjadi kewajiban kami sebagai penyelenggara pemerintahan untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan yang mendorong peningkatan integritas," tuturnya.
SPI KPK, lanjut Harisson, melibatkan tiga kelompok responden, yaitu internal (pegawai pemerintah), eksternal (masyarakat pengguna layanan), dan ahli, guna menghasilkan gambaran yang utuh mengenai potensi dan risiko korupsi.
"Dari hasil yang diperoleh, nilai antar kelompok sangat variatif. Ada yang masuk kategori ‘terpelihara’, namun juga ada yang masih dalam kategori ‘waspada’ dan ‘rentan’. Secara umum, capaian kita berada di level ‘waspada mendekati terpelihara’," katanya.
Ia juga menyoroti hasil penilaian SPI Pemerintah Daerah di Kalbar pada tahun 2024 yang sebagian besar masih berada di kategori ‘rentan’. Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh tingginya faktor koreksi yang digunakan dalam penilaian KPK, yang berdampak signifikan terhadap turunnya skor akhir.
"Faktor koreksi yang tinggi ini berdampak pada persepsi publik dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan, padahal berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga integritas," kata Harisson.
Untuk itu, pihaknya berharap ke depan sistem penilaian SPI dapat lebih objektif dan konstruktif, serta mempertimbangkan capaian dan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberantas korupsi.
"Kami berharap SPI KPK dapat terus menjadi alat evaluasi yang komprehensif dan menjadi dasar perbaikan sistem serta penguatan tata kelola yang berkelanjutan" kata Harisson.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News