Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan | Borneotribun.com

Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan.

Purwakarta, 28 Juli 2025 – Kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap. Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam penggerebekan ini, tiga pelaku ditangkap berikut ratusan tabung gas dan alat suntik modifikasi sebagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa tiga orang pria berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44) telah diamankan oleh jajarannya. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Purwakarta yang memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini.

  • HS (41) berperan sebagai pemesan, penerima, dan pemasar gas hasil pengoplosan.

  • UG (44) bertugas mengirim gas LPG bersubsidi sekaligus membantu pemindahan isi tabung.

  • ID (44) berperan sebagai penyuntik atau pemindah gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram cepat habis dan tidak sesuai dengan standar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan lokasi pengoplosan di Gudang Agen Gas, Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan, ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Modusnya, mereka menggunakan pipa besi modifikasi sebagai alat suntik untuk memindahkan gas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 60 tabung LPG 3 kg subsidi kosong

  • 73 tabung LPG 3 kg subsidi berisi

  • 18 tabung LPG 12 kg biru hasil suntikan

  • 12 tabung Bright Gas 12 kg warna pink hasil suntikan

  • 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong

  • 30 pipa suntik modifikasi

  • 30 tutup tabung (capseal) warna kuning

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku memperoleh gas LPG 3 kg bersubsidi dari salah satu agen pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Jika dihitung secara kasar, total keuntungan yang diraih oleh para pelaku mencapai sekitar Rp69 juta.

Praktik seperti ini sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pengoplosan gas secara ilegal berisiko tinggi menimbulkan ledakan dan kebakaran karena dilakukan tanpa standar keamanan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB setelah menerima informasi dari warga. Polisi langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gudang tempat praktik ilegal tersebut berlangsung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli gas elpiji dari sumber yang tidak resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gas ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.