Pontianak - Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus hukum perdagangan telur penyu, saat ini masih berada dalam tahap penyidikan dan belum mengarah pada keputusan pemecatan.
"Belum ada keputusan terkait pemecatan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan. Jika unsur pidana terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum militer," kata ujar Darmawan di Pontianak, Sabtu.
Ia menyatakan, penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit tetap mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, dan kepastian hukum. Menurutnya, semua proses yang sedang berlangsung akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
"Kami akan menyampaikan perkembangan proses secara terbuka, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika dalam proses penyidikan terbukti terdapat unsur pidana, maka anggota tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum militer yang berlaku, termasuk kemungkinan disidangkan di pengadilan militer.
"Tentunya semua akan diproses secara bertahap. Penindakan tidak bisa serta-merta tanpa didukung bukti dan tahapan yang sesuai aturan," tuturnya.
Pomdam XII/Tanjungpura, kata dia, berkomitmen menjaga integritas dan ketertiban dalam tubuh TNI. Penegakan hukum di internal TNI dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota tetap berada pada koridor disiplin dan etika prajurit.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu di wilayah Kalimantan Barat pada Sabtu, 12 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, dua orang diduga sebagai pelaku telah diamankan, yakni seorang pria berinisial SD yang merupakan anggota TNI, dan seorang perempuan berinisial MU.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa telur penyu merupakan bagian dari satwa dilindungi, bahkan telah mendapat perlindungan secara internasional. Karena itu, konsumsi maupun perdagangannya jelas dilarang.
"Telur penyu ini seharusnya tidak untuk dikonsumsi karena penyu adalah hewan yang dilindungi. Perlindungan terhadap penyu tidak hanya berlaku secara nasional, tapi juga internasional," kata Ipunk.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku datang bersama dan membawa telur penyu tersebut menggunakan kapal. Selanjutnya, pihak TNI akan menangani proses hukum terhadap oknum yang terlibat, sementara pelaku sipil akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, turut mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Telur penyu diangkut dari Tambelan menggunakan kapal, lalu dikirim ke wilayah Sintete.
Dari sana, telur-telur tersebut hendak dibawa ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus, menuju kawasan Serikin melalui Jagoi Babang. Disebutkan pula bahwa empat orang lainnya telah lebih dulu ditangkap di Malaysia.
"Kedua pelaku sebenarnya tidak memiliki hubungan khusus, mereka hanya sebatas rekan dalam menjalankan aksi penyelundupan ini," kata dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, telur-telur penyu tersebut dijual dengan harga bervariasi. Di daerah Pemangkat, harganya berkisar antara Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir. Sementara di Malaysia, harga bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per butir. Adapun di wilayah Tambelan, harganya hanya sekitar Rp700 per butir.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News