Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi | Borneotribun.com

Rabu, 23 Juli 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi
Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi. (Gambar ilustrasi)

Balikpapan – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Kaltim, Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa satu tersangka sudah resmi ditetapkan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah milik warga berinisial Y. 

Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Russel meninggal dunia, sementara korban lainnya, Anson K, mengalami luka-luka.

Kejadian ini langsung menyedot perhatian warga dan aparat penegak hukum karena lokasi kejadian berkaitan dengan aktivitas penolakan tambang batu bara yang telah berlangsung cukup lama di daerah tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MT (Misran Toni alias Imis bin Enes). MT diduga kuat sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” tegas Irjen Pol Endar saat memberikan keterangan resmi.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu dan proses yang panjang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa sejak kejadian, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan, mulai dari:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Pemeriksaan terhadap 43 saksi

  • Uji forensik terhadap barang bukti

  • Ekshumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo

Hasil dari penyidikan itu akhirnya mengarah pada MT sebagai pelaku utama. MT pun berhasil ditangkap pada 15 Juli 2025, delapan bulan setelah kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Pakaian korban yang terdapat bercak darah

  • Sarung

  • Tujuh unit telepon genggam

  • Beberapa dokumen administrasi

  • Pakaian milik tersangka

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat sangkaan terhadap MT dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Motif dari tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman. Kombes Pol Jamaluddin Farti menyatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mencari tahu alasan di balik tindakan sadis tersebut.

“Kami sedang dalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan juga apa motif di balik pembunuhan ini. Kenapa pelaku sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya?” jelas Kombes Jamaluddin.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.