![]() |
Seorang guru honorer sedang mengajar murid-murid di kelas sambil tersenyum, mewakili semangat meski belum berstatus ASN. (Gambar ilustrasi) |
JAKARTA - Para guru honorer di seluruh Indonesia kembali mendapat angin segar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa bantuan insentif untuk guru non ASN tahun 2025 akan segera cair mulai Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah formal maupun lembaga PAUD non-formal.
Walau belum bergaji besar dan kerap luput dari perhatian, guru honorer terus menjalankan tugasnya di tengah berbagai keterbatasan.
“Insentif ini bukan cuma soal uang, tapi bentuk penghargaan atas pengabdian guru-guru kita yang selama ini tetap semangat mengajar walau statusnya belum ASN,” ujar keterangan resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Ada sejumlah pembaruan penting pada skema bantuan tahun ini. Pertama, besaran dana disesuaikan: guru formal dari tingkat TK hingga SMK akan menerima Rp2.100.000 per tahun, sementara guru PAUD non-formal akan memperoleh Rp2.400.000 per tahun.
Meski lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta, bantuan ini tetap dinilai krusial untuk menunjang kehidupan lebih dari 341.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Adapun syarat penerima bantuan untuk guru formal antara lain: belum memiliki sertifikat pendidik, lulusan minimal D4/S1, memiliki NUPTK aktif, bukan ASN, memenuhi beban kerja, serta tercatat aktif di sistem Dapodik.
Sedangkan guru PAUD non-formal harus sudah mengabdi minimal 13 tahun per Januari 2025, berpendidikan minimal SMA/SMK, mengajar di bawah naungan dinas pendidikan, serta terdata di Dapodik.
Usulan untuk PAUD dilakukan melalui sistem SIM ANTUN.
Proses pencairan dana dilakukan langsung ke rekening yang dibuka khusus oleh pemerintah.
Namun ada hal penting yang harus diperhatikan: guru yang lolos sebagai penerima bantuan wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026.
Jika tidak, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan status bantuan akan hangus.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, guru bisa mengecek melalui portal resmi Info GTK 2025 di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Setelah login dengan akun PTK, klik menu “Cek Status Tunjangan”, lalu periksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Anda sudah terbit.
Jika datanya valid, maka pencairan akan langsung ditransfer ke rekening yang telah diaktivasi.
Selain itu, sekolah juga diimbau untuk aktif membantu proses aktivasi rekening dan pengumpulan dokumen seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), agar bantuan tidak terkendala. Menunda aktivasi bisa berisiko kehilangan dana insentif yang sudah dialokasikan.
Langkah pemerintah ini dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan para guru honorer.
Meski belum menyelesaikan semua persoalan, program ini menunjukkan bahwa dedikasi guru non ASN tak luput dari perhatian negara.
Bagi banyak guru, bantuan ini mungkin bukan angka besar tapi cukup untuk membeli perlengkapan mengajar, menambah biaya transportasi, atau sekadar menambal kebutuhan harian.
Jika Anda adalah guru honorer yang merasa sudah memenuhi syarat, jangan tunda lagi. Segera cek status Anda di Info GTK dan pastikan aktivasi rekening dilakukan tepat waktu.
Insentif mungkin hanya sebagian kecil dari penghargaan, tapi semangat Anda sebagai pendidik adalah bagian besar dari masa depan bangsa.
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News