![]() |
Ilustrasi pengajuan Hak Tanggungan Elektronik di kantor pertanahan. (Foto BPN) |
Jakarta - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi layanan pertanahan paling banyak diakses masyarakat hingga pertengahan tahun ini.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga Juni 2025 tercatat 426.625 berkas permohonan HT-El yang masuk dari seluruh Indonesia.
Antusiasme tinggi ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus menyosialisasikan alur dan manfaat HT-El, terutama untuk debitur perorangan yang kerap menjadi pengguna utama layanan ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengajuan HT-El cukup mudah.
“Masyarakat cukup membawa sertipikat tanah, KTP, dan KK. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan membayar biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015, biaya PNBP bervariasi tergantung nominal pinjaman: Rp50 ribu untuk HT di bawah Rp250 juta, hingga Rp50 juta untuk HT di atas Rp1 triliun.
Pengajuan bisa dilakukan lewat bank sebagai kreditur, dan akta pemberian HT (APHT) akan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah itu, data APHT dimasukkan ke Kantor Pertanahan dan sertipikat tanah akan diberi catatan adanya HT.
Jika utang lunas, debitur dapat mengajukan penghapusan HT atau proses Roya. Roya dilakukan melalui bank dan menunjukkan bahwa utang telah selesai dibayar.
Setelahnya, catatan HT di sertipikat dihapus dan debitur mendapat sertipikat versi elektronik terbaru yang bersih dari beban.
Untuk sertipikat analog, akan dialihmediakan menjadi sertipikat elektronik saat proses Roya. Biaya pengajuan Roya ditetapkan Rp50.000 per sertipikat.
Apabila HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya juga akan dilakukan secara elektronik secara otomatis.
Dengan semakin mudahnya akses dan digitalisasi layanan pertanahan seperti HT dan Roya, Kementerian ATR/BPN menargetkan efisiensi layanan publik makin meningkat, serta meminimalisir sengketa pertanahan di masa depan.
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News