Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL Dinas PU Ketapang Langgar Pepres | Borneotribun.com

Selasa, 05 Agustus 2025

Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL Dinas PU Ketapang Langgar Pepres

Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL  Dinas PU Ketapang Langgar Pepres
Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL Dinas PU Ketapang Langgar Pepres.
KETAPANG – Asosiasi Kontraktor di Ketapang menemukan dugaan tindakan lalai oleh pengelola kegiatan proyek Penunjukan Langsung (PL) Tahun Anggaran 2025 yang terjadi pada dinas Pekerjaan Umum terutama bidang Sumber Daya Air (SDA) dan bidang Cipta Karya (CK). 

Temuan dimaksud adalah, adanya salah satu perusahaan, diduga CV Catur Inti Sarana (CIS) melakukan praktik monopoli proyek. Disinyalir, perusahaan ini hanya sekedar pinjam nama, karena kemungkinan proyek yang dikerjakan berasal dari aspirasi anggota DPRD Ketapang. 

Hal ini menurut asosiasi, berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama terkait dengan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP). 

Asosiasi mengungkapkan, kalau total paket PL yang dikerjakan oleh perusahaan ini sebanyak 13 paket.  Jumlah ini jelas melanggar ketentuan Pepres dimaksud. 

Pelanggaran ini diduga sengaja dilakukan oleh pengelola kegiatan terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). 

"Dalam aturan jelas SKP setiap penyedia kecil (K) tidak boleh lebih dari 5 paket pekerjaan. Tapi ini lebih dari 5 bahkan sampai 13 paket di dua dinas. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi, apakah pejabat pengadaan nya tidak tahu atau bagaimana," kata Ketua Gapensi Kabupaten Ketapang, Alfian, kepada wartawan, Selasa (5/08/2025).

Lebih lanjut, Alfian menyebut kalau praktek monopoli ini menyebabkan kondisi persaingan usaha menjadi tidak sehat terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Ketapang.

"Praktik - praktik tak taat aturan ini lah, yang menyebabkan para penyedia jasa (perusahaan konstruksi) di Ketapang sulit mendapatkan pekerjaan. Karena dimonopoli oleh sebagian oknum nakal," kata Alfian. 

"Belum lagi ada lobi-lobi komitmen fee yang dijanjikan oleh oknum-oknum kontraktor tertentu, jadi hal-hal seperti ini yang membuat kami-kami yang ingin bekerja jadi kesulitan," tambahnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga secara terpisah dikutip dari keterangan yang diberikan kepada beberapa media di Ketapang mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari semua OPD untuk menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Menurut Sudirman Sinaga, hal itu semacam itu bisa terjadi lantaran para pejabat pengadaan di masing-masing dinas kurang disiplin dalam memasukkan data perusahaan yang telah berkontrak.

Sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses secara real time, menjadi terkendala akibat kelalaian tadi.

"Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknum nya yang nakal," kata Sudirman Sinaga.

Reporter: Muzahidin

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar