Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil di Gudang Roti AOKA
Kubu Raya, Kalbar - Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat di Gudang Roti AOKA yang terletak di Jl. Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (14/7/23) lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (38), berasal dari Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tayan Hulu berkat kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan salah satu tersangka pencurian mobil Pick Up Suzuki warna hitam di Gudang Roti AOKA saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/23) pagi.
"Dalam kasus ini, ada 2 orang tersangka yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari Jumat (14/7/23) pukul 06.10 WIB, berinisial RS dan seorang pria berinisial HA yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Wira.
Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari laporan pihak manajemen PT. Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, dimana laporan tersebut menyatakan bahwa Gudang Roti AOKA telah dibobol oleh maling, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada Jumat (14/7/23) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Pelaku merusak gembok pintu rolling door untuk masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT. Kapuas Inti Pratama. Barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku meliputi 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci, dan 1 buah CCTV," terang Wira.
Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berhasil berkat kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu dari Polres Sanggau.
Namun, saat upaya penangkapan terhadap HA dilakukan, pelaku berhasil mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap RS.
"Saat ini, RS bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Wira.
(Tim Liputan)